PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 5
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe A terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Pelayanan Teknis; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
