Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai
Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
rencana
strategik
dan
program
serta
evaluasi
pelaksanaan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
b.
pelaksanaan
pengujian
laboratoris
dan/atau
pengujian
ulang
laboratoris dan identifikasi barang;
c.
pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang;
d.
penelitian, pengembangan, dan evaluasi metode pengujian dan
identifikasi barang;
e.
penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan pembakuan metode
pengujian dan identifikasi barang;
f.
pemeliharaan dan perawatan sarana laboratorium;
g.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang;
h.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan,
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Pengujian
dan Identifikasi Barang; dan
i.
pelaksanaan administrasi Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
