PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 176-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 7
Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Pelayanan Teknis; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
