Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2021 TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 DALAM RANGKA MENDUKUNG PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DANDAMPAKNYA
Pasal 9
(1) Pemerintah
Daerah
menyediakan
dukungan
pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
belanja prioritas lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang
digunakan untuk:
a.
dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
1.
dukungan operasional untuk pelaksanaan
vaksinasi
Corona
Virus
Disease
(COVID-19);
2.
pemantauan dan penanggulangan dampak
kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
3.
distribusi,
pengamanan,
penyediaan
tempat penyimpanan vaksin Corona Virus
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
Disease
(COVID-19)
ke
fasilitas
kesehatan; dan
4.
insentif tenaga kesehatan daerah dalam
rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
b.
mendukung
kelurahan
dalam
pelaksanaan
penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran
sesuai
dengan
kebutuhan
masing-masing
kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan
pos komando tingkat kelurahan;
c.
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); dan
d.
belanja
kesehatan
lainnya
dan
kegiatan
prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(3)
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8%
(delapan persen) dari alokasi DAU.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat
alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH
ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan
persen) dari alokasi DBH.
(5)
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber
dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana
yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak
ditentukan penggunaannya (non earmarked).
(6)
Penghitungan
besaran
dukungan
pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat
perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Daerah masing-masing.
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
(7)
Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai
dengan
kebutuhan
Daerah
dengan
memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3
(tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan
dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7a) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dapat
digunakan
untuk
mendanai
kegiatan
prioritas
Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
(8)
Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan
masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
yang
ditetapkan
oleh
Kementerian
Kesehatan.
(9)
Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan
dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi
dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7
untuk periode laporan bulan sebelumnya.
(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada
hari kerja berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas
pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan
pada tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD
untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah Daerah.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9B
(1)
Pemotongan atas penyaluran DAU atau DBH per
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat
(4) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan selaku Pembantu Pengguna Anggaran
Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke
Daerah
dan
Dana
Desa
setelah
menerima
rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per
Daerah dari Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Rekomendasi pemotongan DAU atau DBH per
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan
paling
lambat
tanggal
setiap
bulannya.
(3)
Dalam hal tanggal 12 bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
pada hari kerja berikutnya.
(4)
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan
mengenai
pemotongan
DAU
atau
DBH
dan
penyetoran dana hasil pemotongan DAU atau DBH
per Daerah yang ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri
Keuangan.
(4a) Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
nama daerah;
b.
besaran DAU atau DBH yang dipotong; dan
c.
periode pemotongan DAU atau DBH.
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
(5)
Berdasarkan
Keputusan
Menteri
Keuangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4),
Kuasa
Pengguna
Anggaran
Bendahara
Umum
Negara
Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
melaksanakan pemotongan penyaluran DAU atau
DBH.
(6)
Pemotongan
terhadap
penyaluran
DAU
tahun
anggaran 2021 dilakukan dalam hal rekomendasi
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
yang
disampaikan paling lambat tanggal 12 November
2021.
(7)
Dalam hal pemotongan penyaluran DAU atau DBH
per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2021,
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2022.
(8)
Batas
waktu
penyampaian
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
untuk
pemotongan penyaluran DAU atau DBH per Daerah
pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling lambat tanggal 13 Juni 2022.
- Di antara Pasal 20E dan Pasal 21 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 20F, Pasal 20G, Pasal 20H, Pasal 20I, Pasal 20J, dan Pasal 20K sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20F
(1)
Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan
ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima)
kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
a.
keluarga penerima manfaat yang telah terdata
sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran
2021, dalam hal:
1.
Desa tidak memiliki data kelompok 10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1); atau
2.
Desa
memiliki
data
kelompok
10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1) namun tidak terdapat
keluarga miskin yang masuk dalam data
penerima BLT Desa tahun anggaran 2021;
atau
b.
keluarga miskin yang berada pada kelompok
10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1) yang masuk dalam data
penerima BLT Desa tahun anggaran 2021.
(3)
Kepala Desa melakukan pendataan calon penerima
tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat tanggal 26 November 2021
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pasal 20G
(1)
Pendanaan atas tambahan BLT Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) bersumber dari
Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa
berstatus Desa Mandiri di luar dari kebutuhan BLT
Desa selama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal Desa sudah salur tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri, tambahan BLT
Desa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menggunakan Dana Desa tahap III atau tahap II
untuk Desa berstatus Desa Mandiri yang telah salur.
(3)
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menggunakan Dana Desa tahap II
dalam hal:
a.
Desa yang belum salur Dana Desa tahap II;
atau
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
b.
pendanaan
tambahan
BLT
Desa
tidak
mencukupi dengan Dana Desa tahap III di luar
dari kebutuhan BLT Desa selama 12 (dua belas)
bulan.
(4)
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa yang
menerima
tambahan
BLT
Desa
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20F ayat (2) disesuaikan
dengan ketersediaan anggaran Dana Desa tahap III
atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5)
Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
tidak
mencukupi,
Pemerintah
Desa
menyampaikan daftar keluarga penerima manfaat
yang belum menerima tambahan BLT Desa kepada
Pemerintah Daerah.
(6)
Pendanaan kekurangan pembayaran tambahan BLT
Desa kepada daftar keluarga penerima manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari
APBD.
(7)
Dana
APBD
untuk
pendanaan
kekurangan
pembayaran tambahan BLT Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersumber dari hasil
penyesuaian
anggaran
dukungan
pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a).
Pasal 20H
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1) dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021.
Pasal 20I
(1) Pemerintah Desa dapat menyesuaikan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sesuai dengan kebutuhan Desa dengan www.peraturan.go.id 2021, No. 1289 memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh satuan tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat. (2) Hasil penyesuaian dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Desa.
Pasal 20J
(1) Penyaluran Dana Desa dalam rangka mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem pada Desa di (tiga puluh lima) kabupaten prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1), dengan ketentuan: a. penyaluran Dana Desa tahap II: 1. kepala Desa menyampaikan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDes kepada bupati/wali kota; dan 2. bupati/wali kota menyampaikan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDes kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan surat pengantar, dan melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN); dan b. penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri, bupati/wali kota menyampaikan surat pengantar, dan melakukan penandaan (tagging) atas Desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 26 November 2021.
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
(3)
Kepala
Desa
wajib
menyampaikan
dokumen
penyaluran Dana Desa kepada bupati/wali kota,
dengan ketentuan:
a.
tahap II berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya;
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata
realisasi
penyerapan
paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen)
dan
rata-rata
capaian
keluaran
menunjukkan paling sedikit sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) dari Dana Desa
tahap I yang telah disalurkan;
3.
peraturan
kepala
Desa
mengenai
penetapan keluarga penerima manfaat BLT
Desa
atau
peraturan
kepala
Desa
mengenai
penetapan
tidak
terdapat
keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
4.
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi
kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara
Pemerintah Daerah dan kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
berasal dari:
a)
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan Tahun Anggaran 2018
yang disetor oleh kepala Desa ke
RKUD; dan
b)
sisa Dana Desa di RKUD Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019;
b.
tahap III berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa sampai dengan tahap
II
menunjukkan
rata-rata
realisasi
penyerapan paling sedikit sebesar 90%
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
(sembilan puluh persen) dan rata-rata
capaian keluaran menunjukkan paling
sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Dana Desa tahap II yang telah
disalurkan; dan
2.
laporan konvergensi pencegahan stunting
tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
dan
c.
tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
berupa:
1.
laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran
Dana
Desa
tahun
anggaran
sebelumnya;
2.
laporan realisasi penyerapan dan capaian
keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan
rata-rata
realisasi
penyerapan
paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen)
dan
rata-rata
capaian
keluaran
menunjukkan paling sedikit sebesar 35%
(tiga puluh lima persen) dari Dana Desa
tahap I yang telah disalurkan;
3.
laporan konvergensi pencegahan stunting
tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;
4.
peraturan
kepala
Desa
mengenai
penetapan keluarga penerima manfaat BLT
Desa
atau
peraturan
kepala
Desa
mengenai
penetapan
tidak
terdapat
keluarga penerima manfaat BLT Desa; dan
5.
berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi
kumulatif sisa Dana Desa di RKUD antara
Pemerintah Daerah dan kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
berasal dari:
a)
sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015
sampai dengan Tahun Anggaran 2018
yang disetor oleh kepala Desa ke
RKUD; dan
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
b)
sisa Dana Desa di RKUD Tahun
Anggaran 2015 sampai dengan Tahun
Anggaran 2019.
(4)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan paling lambat tanggal 24 Desember
2021.
(5)
Bupati/wali
kota
menyampaikan
dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kuasa
Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Fisik
dan Dana Desa paling lambat 31 Desember 2021.
(6)
Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan melalui aplikasi Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM
SPAN).
(7)
Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat yang telah
dibayarkan sampai dengan bulan kedua belas
kepada
bupati/wali
kota
termasuk
realisasi
pembayaran tambahan BLT Desa paling lambat
tanggal 31 Desember 2021.
(8)
Bupati/wali
kota
wajib
melakukan
perekaman
realisasi jumlah keluarga penerima manfaat untuk
bulan yang telah disalurkan namun belum direkam
realisasi BLT Desanya sampai dengan bulan kedua
belas dan perekaman atas realisasi pembayaran
tambahan BLT Desa paling lambat tanggal 31
Januari 2022.
(9)
Dalam hal tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 31
Desember 2021 bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) pada hari kerja
berikutnya.
Pasal 20K
(1)
Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan:
a.
BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada
tahun anggaran 2021; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
b.
tambahan BLT Desa,
dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana
Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun
anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa
untuk BLT Desa.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikecualikan dalam hal berdasarkan
hasil
musyawarah
Desa
khusus/musyawarah
insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima
manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria atau
anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat yang telah ditetapkan karena terdapat
penurunan pagu Dana Desa berdasarkan peraturan
bupati/wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap
Desa.
(3)
Hasil
musyawarah
Desa
khusus/musyawarah
insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam peraturan kepala Desa yang
diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Peraturan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik
dan Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM
SPAN) sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II
pada tahun anggaran 2022.
(5)
Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikecualikan dalam hal seluruh
pembayaran tambahan BLT Desa didanai dari APBD
dibuktikan
dengan
surat
keterangan
dari
Pemerintah Daerah yang memuat daftar nama Desa
yang sisa Dana Desanya tidak mencukupi untuk
membayar tambahan BLT Desa.
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
4.
Setelah huruf l Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) huruf,
yakni huruf m, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Ketentuan mengenai:
a.
rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
b.
rincian
alokasi
DAK
Fisik
per
jenis/bidang/subbidang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c.
rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/
kota;
d.
contoh format laporan realisasi dukungan program
pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1);
e.
contoh format pernyataan pengalokasian dukungan
program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f.
contoh format laporan realisasi insentif tenaga
kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
g.
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
h.
contoh format laporan realisasi penyerapan DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
i.
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
j.
contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan
DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf e;
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
k.
contoh
format
berita
acara
konfirmasi
dan
rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
l.
contoh
format
laporan
realisasi
dukungan
pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja
prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (10); dan
m.
rincian 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
pemotongan
terhadap
penyaluran
DBH
tahun
anggaran
dapat
dilakukan
dalam
hal
rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau
DBH per Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9B ayat (1) disampaikan sebelum Peraturan
Menteri ini diundangkan; dan
b.
terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun
anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa atau masih dalam
proses
oleh
bupati
di
kabupaten
prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf m
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan,
penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta
tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No. 1289 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id 2021, No. 1289 www.peraturan.go.id 2021, No. 1289
www.peraturan.go.id
