Pasal 9
(1) Pemerintah
Daerah
menyediakan
dukungan
pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
belanja prioritas lainnya.
(2) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang
digunakan untuk:
a.
dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) yang dapat berupa:
1.
dukungan operasional untuk pelaksanaan
vaksinasi
Corona
Virus
Disease
(COVID-19);
2.
pemantauan dan penanggulangan dampak
kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
3.
distribusi,
pengamanan,
penyediaan
tempat penyimpanan vaksin Corona Virus
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
Disease
(COVID-19)
ke
fasilitas
kesehatan; dan
4.
insentif tenaga kesehatan daerah dalam
rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
b.
mendukung
kelurahan
dalam
pelaksanaan
penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) melalui penyediaan anggaran
sesuai
dengan
kebutuhan
masing-masing
kelurahan dan dapat digunakan untuk kegiatan
pos komando tingkat kelurahan;
c.
insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19); dan
d.
belanja
kesehatan
lainnya
dan
kegiatan
prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(3)
Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8%
(delapan persen) dari alokasi DAU.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat
alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH
ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan
persen) dari alokasi DBH.
(5)
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber
dari DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mencukupi, dukungan pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan dana
yang bersumber dari penerimaan daerah yang tidak
ditentukan penggunaannya (non earmarked).
(6)
Penghitungan
besaran
dukungan
pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat
perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Daerah masing-masing.
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
(7)
Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan dukungan
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai
dengan
kebutuhan
Daerah
dengan
memperhatikan tingkat kasus Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana paling cepat 3
(tiga) bulan setelah Pemerintah Daerah menyediakan
dukungan pendanaan paling sedikit 8% (delapan
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7a) Hasil penyesuaian anggaran dukungan pendanaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
dapat
digunakan
untuk
mendanai
kegiatan
prioritas
Daerah dan penanganan kemiskinan ekstrem.
(8)
Tata cara pelaksanaan kegiatan dan penghitungan
masing-masing pendanaan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
yang
ditetapkan
oleh
Kementerian
Kesehatan.
(9)
Tata cara penganggaran dan pengelolaan keuangan
dalam APBD atas kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(10) Kepala Daerah menyampaikan laporan realisasi
dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7
untuk periode laporan bulan sebelumnya.
(11) Dalam hal tanggal 7 bertepatan dengan hari libur
atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) pada
hari kerja berikutnya.
(12) Bupati/wali kota melakukan pemantauan atas
pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilaksanakan
pada tingkat kelurahan.
(13) Pemantauan dan pengendalian atas belanja APBD
untuk dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas
Internal Pemerintah Daerah.
- Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9B disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 9B berbunyi sebagai berikut:
