Pasal 21
Ketentuan mengenai:
a.
rincian alokasi DAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
b.
rincian
alokasi
DAK
Fisik
per
jenis/bidang/subbidang
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan cadangan DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
huruf b menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c.
rincian alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 menurut Daerah provinsi/kabupaten/
kota;
d.
contoh format laporan realisasi dukungan program
pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1);
e.
contoh format pernyataan pengalokasian dukungan
program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
f.
contoh format laporan realisasi insentif tenaga
kesehatan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1);
g.
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tahun
Anggaran
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
h.
contoh format laporan realisasi penyerapan DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c;
i.
contoh format laporan rencana penggunaan sisa DID
Tambahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d;
j.
contoh format laporan bulanan realisasi penyerapan
DID tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) huruf e;
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
k.
contoh
format
berita
acara
konfirmasi
dan
rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20;
l.
contoh
format
laporan
realisasi
dukungan
pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja
prioritas lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (10); dan
m.
rincian 35 (tiga puluh lima) kabupaten prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20F ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
pemotongan
terhadap
penyaluran
DBH
tahun
anggaran
dapat
dilakukan
dalam
hal
rekomendasi pemotongan penyaluran DAU atau
DBH per Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9B ayat (1) disampaikan sebelum Peraturan
Menteri ini diundangkan; dan
b.
terhadap permohonan penyaluran Dana Desa tahun
anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Dana Desa atau masih dalam
proses
oleh
bupati
di
kabupaten
prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf m
sebelum
Peraturan
Menteri
ini
diundangkan,
penyaluran Dana Desa tahap II dan tahap III serta
tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id 2021, No. 1289 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
www.peraturan.go.id 2021, No. 1289 www.peraturan.go.id 2021, No. 1289
www.peraturan.go.id
