Pasal 20F
(1)
Untuk mendukung penanggulangan kemiskinan
ekstrem pada Desa di 35 (tiga puluh lima)
kabupaten prioritas, diberikan tambahan BLT Desa
sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
selama 3 (tiga) bulan.
(2)
Tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada:
www.peraturan.go.id
2021, No. 1289
a.
keluarga penerima manfaat yang telah terdata
sebagai penerima BLT Desa tahun anggaran
2021, dalam hal:
1.
Desa tidak memiliki data kelompok 10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1); atau
2.
Desa
memiliki
data
kelompok
10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1) namun tidak terdapat
keluarga miskin yang masuk dalam data
penerima BLT Desa tahun anggaran 2021;
atau
b.
keluarga miskin yang berada pada kelompok
10%
(sepuluh
persen)
penduduk
miskin
terbawah (desil 1) yang masuk dalam data
penerima BLT Desa tahun anggaran 2021.
(3)
Kepala Desa melakukan pendataan calon penerima
tambahan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lambat tanggal 26 November 2021
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
