Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Pasal 2
(1)
Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Keuangan, setiap unit eselon I wajib
menyusun
Kode
Etik
yang
ditetapkan
dalam
bentuk
keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh masing-
masing pimpinan unit eselon I.
(2)
Pimpinan unit eselon I wajib melakukan pengawasan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
terhadap pelaksanaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Dalam menyusun Kode Etik, pimpinan unit eselon I harus
memperhatikan prinsip dasar sebagai berikut:
a.
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil;
b.
disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan
diingat; dan
c.
dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik
masing-masing unit eselon I.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, dituangkan dalam keputusan pimpinan unit eselon I mengenai
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang paling
kurang memuat ketentuan sebagai berikut.
a.
etika dalam bernegara, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam
kehidupan bernegara dan menjalankan tugas kedinasan
dengan prinsip menghindari pertentangan kepentingan (conflict
of interest);
b.
etika dalam berorganisasi, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berhubungan dengan organisasi Kementerian Keuangan
dan organisasi lain diluar Kementerian Keuangan;
c.
etika dalam bermasyarakat, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar;
d.
etika terhadap diri sendiri, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak; dan
e.
etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, yaitu etika dalam
berhubungan diantara Pegawai Negeri Sipil.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:
a.
sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan
dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
b.
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
Sipil.
(2)
Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat disampaikan secara:
a.
tertutup; atau
b.
terbuka.
(3)
Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
(1)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang
dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.
(2)
Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, disampaikan Pejabat
yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang
terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat
yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan
sanksi.
(3)
Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang
dikenakan sanksi.
(4)
Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disampaikan Pejabat
yang berwenang melalui:
a.
forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;
b.
upacara bendera;
c.
papan pengumuman;
d.
media massa; atau
e.
forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.
(5)
Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui forum
pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, atau
forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), huruf a, huruf
b dan huruf e, disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku
sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.
(6)
Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui papan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
pengumuman atau media massa, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan huruf d, ditayangkan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan
sanksi moral.
(7)
Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan
tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral
berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat
lain di lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral
dimaksud, dengan ketentuan pangkat pejabat yang ditunjuk
tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan
sanksi.
(8)
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak
hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa
disertai alasan yang sah, dianggap telah menerima keputusan
sanksi moral tersebut.
(9)
Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau
tertulis atau pernyataan penyesalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral
disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(10) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak
bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau
tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi
hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Untuk mendukung peningkatan disiplin dan kepatuhan atas jam kerja Pegawai Negeri Sipil, digunakan sistem pengisian daftar hadir secara elektronik. 5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, frasa Departemen Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007, dibaca Kementerian Keuangan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1034 Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh masing- masing pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). b. Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kode Etik pada masing-masing unit eselon I yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
