Pasal 5
Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, dituangkan dalam keputusan pimpinan unit eselon I mengenai
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang paling
kurang memuat ketentuan sebagai berikut.
a.
etika dalam bernegara, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil dalam
kehidupan bernegara dan menjalankan tugas kedinasan
dengan prinsip menghindari pertentangan kepentingan (conflict
of interest);
b.
etika dalam berorganisasi, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berhubungan dengan organisasi Kementerian Keuangan
dan organisasi lain diluar Kementerian Keuangan;
c.
etika dalam bermasyarakat, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berinteraksi dengan masyarakat dan lingkungan sekitar;
d.
etika terhadap diri sendiri, yaitu etika Pegawai Negeri Sipil
dalam berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak; dan
e.
etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, yaitu etika dalam
berhubungan diantara Pegawai Negeri Sipil.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
