Pasal 2
(1)
Dalam rangka meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Keuangan, setiap unit eselon I wajib
menyusun
Kode
Etik
yang
ditetapkan
dalam
bentuk
keputusan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh masing-
masing pimpinan unit eselon I.
(2)
Pimpinan unit eselon I wajib melakukan pengawasan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
terhadap pelaksanaan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Dalam menyusun Kode Etik, pimpinan unit eselon I harus
memperhatikan prinsip dasar sebagai berikut:
a.
tidak
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur tentang Kode Etik Pegawai
Negeri Sipil;
b.
disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan
diingat; dan
c.
dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik
masing-masing unit eselon I.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
