Pasal 7
(1)
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa:
a.
sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan
dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
b.
hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
Sipil.
(2)
Pengenaan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat disampaikan secara:
a.
tertutup; atau
b.
terbuka.
(3)
Penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
(4)
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
