Pasal 8
(1)
Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a, ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang
dengan memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan.
(2)
Penyampaian sanksi moral secara tertutup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, disampaikan Pejabat
yang berwenang dalam ruang tertutup yang dihadiri oleh
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serta pejabat lain yang
terkait dan berlaku sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat
yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan
sanksi.
(3)
Pangkat pejabat lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), harus tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang
dikenakan sanksi.
(4)
Penyampaian sanksi moral secara terbuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disampaikan Pejabat
yang berwenang melalui:
a.
forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil;
b.
upacara bendera;
c.
papan pengumuman;
d.
media massa; atau
e.
forum lain yang dipandang sesuai untuk itu.
(5)
Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui forum
pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipil, upacara bendera, atau
forum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), huruf a, huruf
b dan huruf e, disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan berlaku
sejak tanggal disampaikan oleh Pejabat yang berwenang kepada
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi.
(6)
Sanksi moral yang disampaikan secara terbuka melalui papan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1034
pengumuman atau media massa, sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan huruf d, ditayangkan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sejak tanggal ditetapkannya keputusan pengenaan
sanksi moral.
(7)
Dalam hal tempat kedudukan Pejabat yang berwenang dan
tempat Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral
berjauhan, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat
lain di lingkungannya untuk menyampaikan sanksi moral
dimaksud, dengan ketentuan pangkat pejabat yang ditunjuk
tidak lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan
sanksi.
(8)
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak
hadir pada waktu penyampaian keputusan sanksi moral tanpa
disertai alasan yang sah, dianggap telah menerima keputusan
sanksi moral tersebut.
(9)
Sanksi moral berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau
tertulis atau pernyataan penyesalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, dilaksanakan selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan sanksi moral
disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(10) Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan sanksi moral namun tidak
bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau
tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi
hukuman disiplin ringan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
