Langsung ke konten
PERMENKEU Berlaku

Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Referensi Silang (1)
UU 11/2016 — PENGAMPUNAN PAJAK