Pasal 10
(1) Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai: a. pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI; b. laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan c. laporan posisi Rekening Khusus dan investasi. (1a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (1b) Dihapus. (1c) Dihapus. (1d) Dihapus. (1e) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6). (3) Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang
dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1162) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
