Pasal 9
(1) Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyediakan Rekening Khusus dan/atau rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana ke dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak; b. melaporkan pembukaan Rekening Khusus dan/atau rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktorat Jenderal Pajak; c. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI; d. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
e. memastikan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan/atau aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
- instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau 2) investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten INDONESIA dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder; f. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana; g. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
- Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
- Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau 3) Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek; h. menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
- laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus; dan 2) laporan posisi Rekening Khusus dan investasi;
i. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; j. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; k. mengalihkan dana dan/atau investasi Wajib Pajak ke rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi pada Gateway lain sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri; dan l. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak, dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C ayat (1). (2) Dokumen perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI dan/atau investasi dalam bentuk Efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah atau emiten INDONESIA dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder; b. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada otoritas terkait, termasuk pertukaran data antar otoritas terkait dalam hal diperlukan; dan
c. pernyataan mengenai persetujuan Wajib Pajak mengenai keterbukaan data dan informasi kepada Gateway tempat Wajib Pajak melakukan
investasi atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak. (3) Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
- Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (1e) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, dan ayat (1b), ayat (1c) dan ayat (1d) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
