PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 7
(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. (2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. (3) Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai Gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default).
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
