PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 6A
(1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak. (2) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6B diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 6B berbunyi sebagai berikut:
