Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2018018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya
disingkat
APBN
adalah
rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Revisi
Anggaran
adalah
perubahan
rincian
anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN
Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
2018.
3.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
5.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran Kementerian/Lembaga.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
8.
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran
pada
Kementerian/Lembaga
yang
bersangkutan.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA
BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah,
atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
10. Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
yang
selanjutnya
disebut
DIPA
adalah
dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang
dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi
mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran,
rencana
penarikan
dana
dan
perkiraan
penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai
dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang
ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN
Tahun Anggaran 2018.
13. Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan
tahunan
Kementerian/Lembaga
yang
disusun
menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah
pusat dan transfer ke daerah dan dana desa
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah bagian dari suatu unit organisasi pada
Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1
(satu)
atau
beberapa
program/kegiatan
dan
membebani dana APBN.
16. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara
Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga
untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan
anggaran dengan pencapaian target-target yang
telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja
pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga,
dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
17. Kesesuaian
adalah
keterkaitan
atau
relevansi
antara objek dengan instrumen yang digunakan.
18. Daftar
Hasil
Penelaahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran
yang ditetapkan menurut unit organisasi dan
program yang dirinci ke dalam Satker-Satker
berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
19. Daftar
Hasil
Penelaahan
Rencana
Dana
Pengeluaran
Bendahara
Umum
Negara
yang
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah
dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat
alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
20. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan
kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan
dicapai
serta
indikator
sebagai
alat
ukur
pencapaian kinerja meliputi rumusan program,
hasil
(outcome),
kegiatan,
keluaran
(output),
indikator kinerja utama, dan indikator kinerja
kegiatan.
21. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai
dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang
rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit
eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang
berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome)
dengan indikator kinerja yang terukur.
22. Prioritas
Pembangunan
adalah
serangkaian
kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas
nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan
proyek prioritas.
23. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek
untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden
lainnya.
24. Program Prioritas adalah Program yang bersifat
signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas
Nasional.
25. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang
rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi
Satker
atau
penugasan
tertentu
Kementerian/Lembaga
yang
berisi
komponen
kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan
indikator kinerja yang terukur.
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
26. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat
signifikan dan strategis untuk mencapai Program
Prioritas.
27. Kebijakan
Prioritas
Pemerintah
Yang
Telah
Ditetapkan
adalah
Program/Kegiatan/keluaran
(output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah
rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau
ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
28. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
dan jangka waktu tertentu untuk mendukung
pencapaian Prioritas Pembangunan.
29. Proyek Prioritas Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau badan usaha untuk pencapaian
Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
30. Belanja
Operasional
adalah
anggaran
yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA-K/L.
31. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya
yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
32. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah perubahan
pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari target
yang direncanakan dalam APBN.
33. Lanjutan
Pinjaman/Hibah
Luar
Negeri
atau
Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan
kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
dalam
negeri
yang
tidak
terserap,
termasuk
lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan
pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
34. Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
atau
Pinjaman/Hibah
Dalam
Negeri
adalah
tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa
pagu
pinjaman/hibah
luar
negeri
atau
pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka
percepatan
penyelesaian
pekerjaan
dan/atau
memenuhi
kebutuhan
anggaran
yang
belum
tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk
percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan
pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
35. Ineligible
Expenditure
adalah
pengeluaran-
pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai
dari dana pinjaman/ hibah luar negeri karena
tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman
dan/atau hibah luar negeri.
36. Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM
Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied
Petroleum Gas/LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk
konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan
subsidi listrik.
37. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja
negara
dalam
rangka
mendanai
pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan,
Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
38. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN
yang
diperuntukkan
bagi
desa
yang
ditransfer
melalui
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan,
pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
39. Penyertaan
Modal
Negara
yang
selanjutnya
disingkat
PMN
adalah
dana
APBN
yang
dialokasikan
menjadi
kekayaan
negara
yang
dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan
atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal
Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan
terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
40. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah
pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program
yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada
bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
41. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L
adalah
Inspektorat
Jenderal/Inspektorat
Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
menteri/pimpinan lembaga.
42. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara
adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
43. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau
aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Anggaran-Kementerian
Keuangan
untuk
mendukung proses penyusunan dan penelaahan
anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat
Jenderal Anggaran merupakan usul Revisi Anggaran
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN
yang
memerlukan
penelaahan
meliputi
Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi
administrasi,
kecuali
revisi
administrasi
untuk
pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan.
(2)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu semua
usul
Revisi
Anggaran
yang
mengakibatkan
penambahan/pengurangan belanja bagian anggaran
Kementerian/Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali:
a.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas
pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker
Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan
saldo
Badan
Layanan
Umum
dari
tahun
sebelumnya;
b.
Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan
Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
dan/atau
pinjaman/hibah
dalam
negeri;
dan/atau
c.
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam
negeri langsung yang diterima setelah Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018
atau Undang-Undang mengenai perubahan atas
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran 2018 ditetapkan, dan kegiatannya
dilaksanakan
secara
langsung
oleh
Kementerian/Lembaga.
(3)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran
dalam BA 999 (BA BUN);
b.
Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker
dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
(satu)
bagian
anggaran
untuk
Kementerian/Lembaga
yang
menerapkan
kebijakan
penggunaan
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak terpusat;
c.
pergeseran
anggaran
antarkeluaran
(output)
dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1
(satu) bagian anggaran yang berdampak pada
penurunan volume keluaran (output);
d.
Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa
pekerjaan tahun 2017 yang dibebankan pada
DIPA tahun 2018;
e.
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
f. penggunaan dana keluaran (output) cadangan.
(4)
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perubahan rumusan informasi kinerja
dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan
Sistem Aplikasi dan pembukaan blokir DIPA.
(5)
Revisi administrasi untuk pengesahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat
penandatangan DIPA, penyelesaian pagu minus
berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan
pengesahan
atas
pengeluaran
Kegiatan/keluaran
(output)
yang
dananya
bersumber
dari
pinjaman/hibah
luar
negeri
atau
Pemberian
Pinjaman, termasuk yang sudah closing date;
(6)
Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran
Kementerian/Lembaga
dilakukan
dengan
menggunakan Sistem Aplikasi.
(7)
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang
memproses
revisi
DIPA
terkait
dengan
APBN
Perubahan,
Kementerian/Lembaga
tidak
diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke
Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usul
revisi APBN Perubahan selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1232 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi
Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan
penelaahan, terdiri atas:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah, meliputi:
1.
lanjutan
pelaksanaan
Kegiatan
yang
dananya bersumber dari pinjaman/hibah
luar
negeri
dan/atau
pinjaman/hibah
dalam negeri;
2.
penambahan
dan/atau
pengurangan
penerimaan hibah langsung; dan/atau
3.
penggunaan
anggaran
belanja
yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap,
meliputi:
1.
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
sepanjang besaran anggaran yang digeser
kurang
dari
atau
sama
dengan
10%
(sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal
keluaran (output) yang direvisi dan tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang
direvisi; dan/atau
2.
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari total pagu DIPA awal keluaran
(output)
yang
direvisi
namun
tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
direvisi, sepanjang disampaikan oleh Eselon
I penanggung jawab Program; dan/atau
c.
revisi
administrasi
yang
dilakukan
dengan
menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA dan revisi
administrasi
yang
dapat
dilakukan
secara
otomatis.
(2)
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker
perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan; atau
b.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau
antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang
memproses
revisi
APBN
Perubahan,
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
tidak
diperkenankan
memproses usul revisi reguler yang disampaikan
Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai
dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Mekanisme
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
a. KPA
menyampaikan
usulan
Revisi
Anggaran
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat
Eselon
I
Kementerian/
Lembaga
dengan
melampirkan
dokumen
pendukung sebagai berikut:
1.
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri
matriks perubahan (semula-menjadi);
2.
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
3.
surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi
Anggaran
berupa
pergeseran
anggaran
antarkeluaran
(output)
antarKegiatan,
perubahan
volume
komponen
keluaran
(output) layanan internal (overhead), dan/atau
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari total pagu DIPA awal keluaran
(output) yang direvisi dan tidak mengurangi
volume keluaran (output); dan/atau
4.
dokumen pendukung terkait lainnya.
b. Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga
meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan
dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
c. Dalam
hal
catatan
halaman
IV.B
DIPA
direkomendasikan
oleh
APIP
K/L,
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan
usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada
APIP K/L untuk direviu.
d. Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu.
e. Berdasarkan
hasil
penelitian
atas
usulan
Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu,
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai
berikut:
1.
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri
matriks perubahan (semula-menjadi);
2.
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
3.
surat persetujuan eselon I; dan/atau
4.
dokumen pendukung lainnya.
(2)
Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal
Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran
serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e,
Direktur
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
mengeluarkan
surat
penolakan
usulan Revisi Anggaran.
(4)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan
surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri
notifikasi dari sistem.
(5)
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1232
Pasal 12
Mekanisme Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Sistem Aplikasi dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi);
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
dokumen pendukung terkait persetujuan unit
eselon I dalam hal Revisi Anggaran berupa pergeseran anggaran antarkeluaran (output) antarKegiatan; dandokumen pendukung lainnya. b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. c.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran. d.
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan dapat ditetapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan Revisi Anggaran, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diterima dengan lengkap.Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1232
Pasal 20
(1) Dalam hal Sistem Aplikasi belum sepenuhnya tersedia, penyelesaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan disampaikan dengan surat elektronik kedinasan yang telah terdaftar dalam database. (2) Dalam hal terjadi kendala teknis berupa terganggunya jaringan listrik dan/atau internet, atau gangguan lain yang tidak diperkirakan sebelumnya, penyampaian usul Revisi Anggaran ke Kementerian Keuangan dapat disampaikan secara manual (persuratan).
- Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
