Pasal 6
(1)
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat
Jenderal Anggaran merupakan usul Revisi Anggaran
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN
yang
memerlukan
penelaahan
meliputi
Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi
Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, dan revisi
administrasi,
kecuali
revisi
administrasi
untuk
pengesahan yang tidak memerlukan penelaahan.
(2)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu semua
usul
Revisi
Anggaran
yang
mengakibatkan
penambahan/pengurangan belanja bagian anggaran
Kementerian/Lembaga atau belanja BA BUN, kecuali:
a.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di atas
pagu APBN atau APBN Perubahan untuk Satker
Badan Layanan Umum dan/atau penggunaan
saldo
Badan
Layanan
Umum
dari
tahun
sebelumnya;
b.
Revisi Anggaran berupa lanjutan pelaksanaan
Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
dan/atau
pinjaman/hibah
dalam
negeri;
dan/atau
c.
penambahan hibah luar negeri atau hibah dalam
negeri langsung yang diterima setelah Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018
atau Undang-Undang mengenai perubahan atas
Undang-Undang
mengenai
APBN
Tahun
Anggaran 2018 ditetapkan, dan kegiatannya
dilaksanakan
secara
langsung
oleh
Kementerian/Lembaga.
(3)
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran
dalam BA 999 (BA BUN);
b.
Pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarSatker
dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
(satu)
bagian
anggaran
untuk
Kementerian/Lembaga
yang
menerapkan
kebijakan
penggunaan
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak terpusat;
c.
pergeseran
anggaran
antarkeluaran
(output)
dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1
(satu) bagian anggaran yang berdampak pada
penurunan volume keluaran (output);
d.
Revisi Anggaran dalam rangka penyelesaian sisa
pekerjaan tahun 2017 yang dibebankan pada
DIPA tahun 2018;
e.
penggunaan anggaran dalam BA BUN yang
belum dialokasikan dalam DIPA BUN; dan/atau
f. penggunaan dana keluaran (output) cadangan.
(4)
Revisi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perubahan rumusan informasi kinerja
dalam database RKA-K/L DIPA dengan menggunakan
Sistem Aplikasi dan pembukaan blokir DIPA.
(5)
Revisi administrasi untuk pengesahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan pejabat
penandatangan DIPA, penyelesaian pagu minus
berupa pergeseran anggaran antarProgram, dan
pengesahan
atas
pengeluaran
Kegiatan/keluaran
(output)
yang
dananya
bersumber
dari
pinjaman/hibah
luar
negeri
atau
Pemberian
Pinjaman, termasuk yang sudah closing date;
(6)
Penyelesaian usul Revisi Anggaran bagian anggaran
Kementerian/Lembaga
dilakukan
dengan
menggunakan Sistem Aplikasi.
(7)
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang
memproses
revisi
DIPA
terkait
dengan
APBN
Perubahan,
Kementerian/Lembaga
tidak
diperkenankan menyampaikan usul revisi reguler ke
Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga usul
revisi APBN Perubahan selesai dilakukan.
www.peraturan.go.id 2018, No.1232 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
