Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya
disingkat
APBN
adalah
rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Revisi
Anggaran
adalah
perubahan
rincian
anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN
Tahun Anggaran 2018 dan disahkan dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran
2018.
3.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4.
Lembaga adalah organisasi nonKementerian dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.
5.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian
anggaran Kementerian/Lembaga.
6.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian/Lembaga.
7.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah
unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
8.
Kuasa
Pengguna
Anggaran
yang
selanjutnya
disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran
pada
Kementerian/Lembaga
yang
bersangkutan.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA
BUN, baik di kantor pusat maupun kantor daerah,
atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang
memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan
untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung
jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA
BUN.
10. Daftar
Isian
Pelaksanaan
Anggaran
yang
selanjutnya
disebut
DIPA
adalah
dokumen
pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang
dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi
mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran,
rencana
penarikan
dana
dan
perkiraan
penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai
dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
12. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang
ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN
Tahun Anggaran 2018.
13. Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat
RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan
tahunan
Kementerian/Lembaga
yang
disusun
menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
14. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN
adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah
pusat dan transfer ke daerah dan dana desa
tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah bagian dari suatu unit organisasi pada
Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan 1
(satu)
atau
beberapa
program/kegiatan
dan
membebani dana APBN.
16. Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara
Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga
untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan
anggaran dengan pencapaian target-target yang
telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja
pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga,
dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
17. Kesesuaian
adalah
keterkaitan
atau
relevansi
antara objek dengan instrumen yang digunakan.
18. Daftar
Hasil
Penelaahan
Rencana
Kerja
dan
Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran
yang ditetapkan menurut unit organisasi dan
program yang dirinci ke dalam Satker-Satker
berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
19. Daftar
Hasil
Penelaahan
Rencana
Dana
Pengeluaran
Bendahara
Umum
Negara
yang
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
selanjutnya disingkat DHP RDP BUN adalah
dokumen hasil penelaahan RDP BUN yang memuat
alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
20. Rumusan Kinerja adalah rumusan yang ditetapkan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan
kegiatan termasuk sasaran kinerja yang akan
dicapai
serta
indikator
sebagai
alat
ukur
pencapaian kinerja meliputi rumusan program,
hasil
(outcome),
kegiatan,
keluaran
(output),
indikator kinerja utama, dan indikator kinerja
kegiatan.
21. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai
dengan visi dan misi Kementerian/Lembaga yang
rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit
eselon I atau unit Kementerian/Lembaga yang
berisi kegiatan untuk mencapai hasil (outcome)
dengan indikator kinerja yang terukur.
22. Prioritas
Pembangunan
adalah
serangkaian
kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas
nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan
proyek prioritas.
23. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek
untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden
lainnya.
24. Program Prioritas adalah Program yang bersifat
signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas
Nasional.
25. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang
rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi
Satker
atau
penugasan
tertentu
Kementerian/Lembaga
yang
berisi
komponen
kegiatan untuk mencapai keluaran (output) dengan
indikator kinerja yang terukur.
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
26. Kegiatan Prioritas adalah Kegiatan yang bersifat
signifikan dan strategis untuk mencapai Program
Prioritas.
27. Kebijakan
Prioritas
Pemerintah
Yang
Telah
Ditetapkan
adalah
Program/Kegiatan/keluaran
(output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah
rencana kerja pemerintah ditetapkan dan/atau
ditetapkan pada Tahun Anggaran 2018.
28. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan
oleh
Pemerintah
Pusat,
Pemerintah
Daerah,
dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis
dan jangka waktu tertentu untuk mendukung
pencapaian Prioritas Pembangunan.
29. Proyek Prioritas Nasional adalah proyek yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau badan usaha untuk pencapaian
Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
30. Belanja
Operasional
adalah
anggaran
yang
dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah Satker
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai
dengan
ketentuan
dalam
Peraturan
Menteri
Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan
penelaahan RKA-K/L.
31. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Lembaga, dan/atau badan lainnya
yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
32. Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah perubahan
pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari target
yang direncanakan dalam APBN.
33. Lanjutan
Pinjaman/Hibah
Luar
Negeri
atau
Pinjaman/Hibah Dalam Negeri adalah penggunaan
kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari
pinjaman/hibah luar negeri atau pinjaman/hibah
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
dalam
negeri
yang
tidak
terserap,
termasuk
lanjutan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan
pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
34. Percepatan Penarikan Pinjaman/Hibah Luar Negeri
atau
Pinjaman/Hibah
Dalam
Negeri
adalah
tambahan alokasi anggaran yang berasal dari sisa
pagu
pinjaman/hibah
luar
negeri
atau
pinjaman/hibah dalam negeri untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan Kegiatan dalam rangka
percepatan
penyelesaian
pekerjaan
dan/atau
memenuhi
kebutuhan
anggaran
yang
belum
tersedia pada Tahun Anggaran 2018, termasuk
percepatan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan
pemberian hibah dan Pemberian Pinjaman.
35. Ineligible
Expenditure
adalah
pengeluaran-
pengeluaran yang tidak diperkenankan dibiayai
dari dana pinjaman/ hibah luar negeri karena
tidak sesuai dengan naskah perjanjian pinjaman
dan/atau hibah luar negeri.
36. Subsidi Energi adalah subsidi dalam bentuk
subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM
Tertentu (JBT) dan bahan bakar gas cair (Liquefied
Petroleum Gas/LPG) tabung 3 (tiga) kilogram untuk
konsumsi rumah tangga dan usaha mikro, dan
subsidi listrik.
37. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja
negara
dalam
rangka
mendanai
pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan,
Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
38. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam
APBN
yang
diperuntukkan
bagi
desa
yang
ditransfer
melalui
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan
pembangunan,
pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
39. Penyertaan
Modal
Negara
yang
selanjutnya
disingkat
PMN
adalah
dana
APBN
yang
dialokasikan
menjadi
kekayaan
negara
yang
dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan
atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal
Badan Usaha Milik Negara dan/atau perseroan
terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi.
40. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga adalah
pejabat eselon I selaku penanggung jawab Program
yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada
bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
41. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian
Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP
K/L
adalah
Inspektorat
Jenderal/Inspektorat
Utama/ Inspektorat atau nama lain yang secara
fungsional melaksanakan pengawasan intern yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
menteri/pimpinan lembaga.
42. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara
adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
43. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau
aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Anggaran-Kementerian
Keuangan
untuk
mendukung proses penyusunan dan penelaahan
anggaran, pengesahan DIPA, dan perubahan DIPA.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
