Pasal 10
(1)
Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan merupakan usul Revisi
Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga
dan BA BUN untuk pengesahan tanpa memerlukan
penelaahan, terdiri atas:
a.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran
berubah, meliputi:
1.
lanjutan
pelaksanaan
Kegiatan
yang
dananya bersumber dari pinjaman/hibah
luar
negeri
dan/atau
pinjaman/hibah
dalam negeri;
2.
penambahan
dan/atau
pengurangan
penerimaan hibah langsung; dan/atau
3.
penggunaan
anggaran
belanja
yang
bersumber dari Penerimaan Negara Bukan
Pajak di atas pagu APBN untuk Satker
Badan Layanan Umum;
b. Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap,
meliputi:
1.
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
sepanjang besaran anggaran yang digeser
kurang
dari
atau
sama
dengan
10%
(sepuluh persen) dari total pagu DIPA awal
keluaran (output) yang direvisi dan tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang
direvisi; dan/atau
2.
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari total pagu DIPA awal keluaran
(output)
yang
direvisi
namun
tidak
mengurangi volume keluaran (output) yang
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
direvisi, sepanjang disampaikan oleh Eselon
I penanggung jawab Program; dan/atau
c.
revisi
administrasi
yang
dilakukan
dengan
menggunakan aplikasi RKA-K/L DIPA dan revisi
administrasi
yang
dapat
dilakukan
secara
otomatis.
(2)
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a.
pergeseran anggaran antarSatker dalam wilayah
kerja
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan yang berbeda, termasuk Satker
perwakilan di luar negeri, diproses di Direktorat
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan; atau
b.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau
antarSatker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
diproses di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
(3)
Dalam hal Direktorat Jenderal Anggaran sedang
memproses
revisi
APBN
Perubahan,
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
tidak
diperkenankan
memproses usul revisi reguler yang disampaikan
Satker hingga usul revisi APBN Perubahan selesai
dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
