Pasal 11
(1)
Mekanisme
Revisi
Anggaran
pada
Direktorat
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
a. KPA
menyampaikan
usulan
Revisi
Anggaran
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/Pejabat
Eselon
I
Kementerian/
Lembaga
dengan
melampirkan
dokumen
pendukung sebagai berikut:
1.
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri
matriks perubahan (semula-menjadi);
2.
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
3.
surat persetujuan eselon I dalam hal Revisi
Anggaran
berupa
pergeseran
anggaran
antarkeluaran
(output)
antarKegiatan,
perubahan
volume
komponen
keluaran
(output) layanan internal (overhead), dan/atau
pergeseran anggaran antarkeluaran (output)
dalam 1 (satu) Kegiatan atau antarKegiatan
dengan besaran lebih dari 10% (sepuluh
persen) dari total pagu DIPA awal keluaran
(output) yang direvisi dan tidak mengurangi
volume keluaran (output); dan/atau
4.
dokumen pendukung terkait lainnya.
b. Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga
meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan
dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA.
c. Dalam
hal
catatan
halaman
IV.B
DIPA
direkomendasikan
oleh
APIP
K/L,
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/Pejabat
Eselon I Kementerian/Lembaga menyampaikan
usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada
APIP K/L untuk direviu.
d. Hasil reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dituangkan dalam surat hasil reviu.
e. Berdasarkan
hasil
penelitian
atas
usulan
Revisi Anggaran dan/atau surat hasil reviu,
Sekretaris
Jenderal/Sekretaris
Utama/
Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga
menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada
www.peraturan.go.id
2018, No.1232
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pelaksanaan Anggaran melalui Sistem Aplikasi
dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai
berikut:
1.
surat usulan Revisi Anggaran yang dilampiri
matriks perubahan (semula-menjadi);
2.
arsip data komputer RKA-K/L DIPA revisi;
3.
surat persetujuan eselon I; dan/atau
4.
dokumen pendukung lainnya.
(2)
Direktorat Pelaksanaan Anggaran-Direktorat Jenderal
Perbendaharaan meneliti usulan Revisi Anggaran
serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
tidak
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
e,
Direktur
Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
mengeluarkan
surat
penolakan
usulan Revisi Anggaran.
(4)
Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan
dapat ditetapkan, Direktur Pelaksanaan Anggaran-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan
surat pengesahan Revisi Anggaran yang dilampiri
notifikasi dari sistem.
(5)
Proses Revisi Anggaran pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran-Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja
terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e diterima dengan lengkap.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2018, No.1232
