Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
RA
ANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 27
TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar
Laboratorium
Kesehatan
Lingkungan
telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan;
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar
Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 636);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 636) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 (1) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola pelayanan kesehatan primer.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 (1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
ditetapkan
sesuai
dengan
kebutuhan
dan
dilakukan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
(4) Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk
kelompok
jabatan
fungsional
dan
kelompok
jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Jabatan
fungsional
dan
jabatan
pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan
kelompok
jabatan
fungsional
dan
kelompok
jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dapat ditugaskan secara individu
dan/atau dalam tim kerja atau nama lain untuk
mendukung
pencapaian
tujuan
dan
kinerja
organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja
atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau
pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan
tugas
dan
penugasan
jabatan
fungsional dan pelaksana kelompok jabatan
fungsional dan kelompok jabatan pelaksana
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam
mendukung
optimalisasi
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
antarunit
organisasi
di
lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan secara terpadu, perlu didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Setiap
unsur
di
lingkungan
Balai
Besar
Laboratorium
Kesehatan
Lingkungan
dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi
pada
lingkungan
Balai
Besar
Laboratorium
Kesehatan
Lingkungan,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas
data dan informasi.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri,
setelah
melalui
prosedur
seleksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dihapus.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat
dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Balai Besar Laboratorium Kesehatan
Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan,
tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 402
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN LINGKUNGAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
KEPALA KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 636);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
