Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan
kesehatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Unit
Pelaksana
Teknis
Bidang
Kekarantinaan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Unit
Pelaksana
Teknis
Bidang
Kekarantinaan Kesehatan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 208);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 209);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 209) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat
UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri
yang melaksanakan tugas teknis operasional
tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induknya.
2.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan adalah UPT
yang
melaksanakan
upaya
mencegah
dan
menangkal
keluar
atau
masuknya
penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di
wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos
lintas batas darat negara.
3.
Wilayah
Kerja
UPT
Bidang
Kekarantinaan
Kesehatan,
yang
selanjutnya
disebut
Wilker
adalah
unit
kerja
fungsional
UPT
Bidang
Kekarantinaan
Kesehatan
di
lingkungan
pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas
darat negara.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan tugas di bidang penanggulangan
penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
yang
melaksanakan tugas di bidang penanggulangan
penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 (1) Susunan organisasi Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 (1) Susunan organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 (1) Susunan organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 (1) Susunan organisasi Loka Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 (1) Wilker merupakan unit kerja fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Wilker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh koordinator yang merupakan jabatan nonstruktural. (3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh kelompok jabatan fungsional. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Judul BAB VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kelompok
jabatan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) mempunyai
tugas memberikan pelayanan fungsional dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit
organisasi.
(2) Kelompok
jabatan
pelaksana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) mempunyai
tugas
memberikan
pelayanan
publik
serta
administrasi pemerintahan dan pembangunan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan
unit organisasi.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan
hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan secara terpadu, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 (1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 (1) Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Loka Kekarantinaan Kesehatan merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Dihapus.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28 (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 dihapus.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 401
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
KEPALA KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan
kesehatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan
Tata
Kerja
Unit
Pelaksana
Teknis
Bidang
Kekarantinaan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 208);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 209);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
