Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5.
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023
tentang
Klasifikasi
Unit
Pelaksana
Teknis
Bidang
Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 633);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 538);
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21
Tahun
2024
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 1128);
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 538), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 4. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 (1) UPT Bidang Labkesmas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(2) UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola pelayanan kesehatan primer.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Susunan organisasi Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 (1) Susunan organisasi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 (1) Susunan organisasi Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT Bidang Labkesmas ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi
unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mempunyai
tugas
melaksanakan
kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan
dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan
fungsional
dan
kelompok
jabatan
pelaksana
berdasarkan
rumpun
jabatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat ditugaskan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau
nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan
unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional
dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 Kepala UPT Bidang Labkesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan UPT
Bidang Labkesmas secara terpadu, perlu didasarkan
pada proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan UPT Bidang Labkesmas.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang Labkesmas
dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi pada lingkungan UPT Bidang Labkesmas,
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Bidang Labkesmas bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 (1) Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Dihapus. (5) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan
oleh
Menteri
setelah
melalui
prosedur
seleksi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2) Pejabat administrator atau jabatan struktural eselon
III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat
dan
diberhentikan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33 dihapus.
Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di UPT Bidang Labkesmas berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium
Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan
Masyarakat, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 399
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI KESEHATAN NOMOR 25 TAHUN
2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG
LABORATORIUM
KESEHATAN
MASYARAKAT
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPT BIDANG LABORATORIUM KESEHATAN MASYARAKAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN KEPALA KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 633);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 634) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 538);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
