Rumah Sakit
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 823, Pasal 830,
Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan
Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7115);
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 749);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG RUMAH SAKIT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan
secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat.
2.
Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang
mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian,
dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
3.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang
selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit
Pendidikan
yang
menjadi
penyelenggara
utama
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan
spesialis dan subspesialis.
4.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
5.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang
bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang
memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
dalam melakukan upaya kesehatan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
- Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
- Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
- Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
- Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kementerian Kesehatan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
BAB II PENYELENGGARA DAN BENTUK RUMAH SAKIT
Pasal 2
(1)
Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(2)
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit
pelaksana teknis atau instansi tertentu, dan dapat
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum.
(3)
Rumah Sakit Pemerintah Pusat yang menerapkan pola
pengelolaan
keuangan
badan
layanan
umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk
unit
usaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan
badan layanan umum.
(4)
Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk unit
organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara
profesional,
dan
dapat
menerapkan
pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
(5)
Rumah
Sakit
yang
didirikan
oleh
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan
hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang
Pelayanan Kesehatan, kecuali bagi Rumah Sakit yang
diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.
(6)
Rumah Sakit yang didirikan oleh masyarakat dapat
berupa Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam
negeri atau penanaman modal asing.
Pasal 3
(1)
Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis dan
Rumah Sakit bergerak.
(2)
Rumah Sakit statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Rumah Sakit yang didirikan di suatu lokasi
dan bersifat permanen yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
(3)
Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Rumah Sakit yang memberikan Pelayanan
Kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke
lokasi lain dalam jangka waktu tertentu.
(4)
Rumah Sakit bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berbentuk bus, pesawat, kapal, karavan,
gerbong kereta api, tenda, kontainer, atau bentuk lain
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4 (1) Selama kondisi darurat atau selama pelaksanaan kegiatan tertentu dapat didirikan Rumah Sakit lapangan. (2) Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tenda, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 5 Pedoman teknis mengenai Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri.
BAB III PERIZINAN
Pasal 6 Rumah Sakit wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, sarana dan prasarana, peralatan kesehatan, serta Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Pasal 8 (1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan serta tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan lokasi harus sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit. (3) Lahan dan bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan saling terhubung. (4) Dalam hal lahan Rumah Sakit memiliki keterbatasan untuk pengembangan pelayanan, pengembangan dapat dilakukan di lokasi lain yang tidak terintegrasi, dengan ketentuan: a. berada dalam satu wilayah kabupaten/kota; b. menjamin aksesibilitas terhadap pelayanan kegawatdaruratan dan perawatan intensif; dan c. memperoleh persetujuan dari Menteri.
Pasal 9 (1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan dalam aspek keandalan teknis bangunan gedung dan konstruksi serta persyaratan teknis sarana dan prasarana Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Peralatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. (3) Sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan pada Rumah Sakit disesuaikan dengan kemampuan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 10
(1)
Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri
harus memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur
rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2 (dua)
pelayanan dengan klasifikasi dasar.
(2)
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus
memenuhi ketentuan:
a.
memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) tempat tidur
rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 1
(satu) pelayanan dengan klasifikasi paripurna; atau
b.
memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) tempat tidur
rawat inap dan menyelenggarakan paling sedikit 2
(dua) pelayanan dengan klasifikasi paripurna.
(3)
Ketentuan mengenai jumlah tempat tidur rawat inap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikecualikan bagi Rumah Sakit yang hanya memiliki 1
(satu) pelayanan unggulan berupa pelayanan mata,
pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok, atau pelayanan
gigi dan mulut.
(4)
Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa
pelayanan mata serta pelayanan unggulan berupa
pelayanan telinga, hidung, dan tenggorok harus memiliki
paling sedikit 10 (sepuluh) tempat tidur rawat inap.
(5)
Rumah Sakit yang memiliki pelayanan unggulan berupa
pelayanan gigi dan mulut harus memiliki paling sedikit 5
(lima) tempat tidur rawat inap.
(6)
Dalam hal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) merupakan Rumah Sakit dengan
penanaman modal dalam negeri, pelayanan unggulan
tersebut harus memiliki klasifikasi madya.
(7)
Dalam hal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) merupakan Rumah Sakit dengan
penanaman modal asing, pelayanan unggulan tersebut
harus memiliki klasifikasi paripurna.
(8)
Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5) sudah termasuk 1 (satu) tempat
tidur intensive care unit dengan ventilator.
(9)
Dalam hal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) menambah pelayanan unggulan di luar
pelayanan
mata,
pelayanan
telinga,
hidung,
dan
tenggorok, atau pelayanan gigi dan mulut, ketentuan
mengenai
jumlah
tempat
tidur
rawat
inap
dan
kemampuan
pelayanan
harus
memenuhi
sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(7) dikecualikan bagi Rumah Sakit dengan penanaman
modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada
grup
Rumah
Sakit
yang
diselenggarakan
untuk
mendukung
pemenuhan
kebutuhan
Pelayanan
Kesehatan.
(11) Pengecualian bagi Rumah Sakit dengan penanaman
modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada
grup Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria:
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
a. nilai kumulatif investasi; dan b. persentase kepemilikan saham. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Rumah Sakit dengan penanaman modal asing yang dilakukan dalam bentuk investasi pada grup Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11 Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangan.
BAB IV KLASIFIKASI
Pasal 12 (1) Rumah Sakit ditetapkan klasifikasinya berdasarkan kemampuan pelayanan. (2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan Pelayanan Kesehatan pada kelompok pelayanan berdasarkan diagnosis dan prosedur yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidangnya, serta ketersediaan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang dibutuhkan. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap kelompok pelayanan yang terdiri atas: a. paripurna; b. utama; c. madya; dan d. dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan ditetapkan oleh Menteri.
BAB V FUNGSI RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu Pelayanan
Pasal 13 (1) Pelayanan Kesehatan yang diberikan Rumah Sakit paling sedikit meliputi: a. pelayanan medik; b. pelayanan intensif; c. pelayanan bedah; d. pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; e. pelayanan kefarmasian; f. pelayanan laboratorium; g. pelayanan radiologi; h. pelayanan darah; i. pelayanan gizi; j. pemulasaraan jenazah; KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
k. pelayanan sterilisasi sentral; dan l. pemeliharaan sarana dan prasarana serta alat kesehatan. (2) Pelayanan Kesehatan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf l dapat diberikan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 14 (1) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas pelayanan rawat inap, pelayanan rawat jalan, dan pelayanan gawat darurat. (2) Pelayanan rawat inap dan pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan pendekatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan tidak meninggalkan promotif dan preventif. (3) Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam rangka Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Pasal 15
(1)
Pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) terdiri atas:
a.
pelayanan rawat inap intensif; dan
b.
pelayanan rawat inap nonintensif.
(2)
Dalam
memberikan
pelayanan
rawat
inap
intensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rumah Sakit
harus memiliki pelayanan intensive care unit.
(3)
Selain memiliki pelayanan intensive care unit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit juga dapat
memberikan pelayanan rawat inap intensif berupa:
a.
pelayanan perawatan di neonatal intensive care unit;
b.
pelayanan perawatan di pediatric intensive care unit;
c.
pelayanan perawatan di intensive cardiovascular care
unit;
d.
pelayanan
perawatan
di
intensive
cardio
cerebrovascular care unit; dan/atau
e.
pelayanan rawat inap intensif lain sesuai kebutuhan.
(4)
Pelayanan rawat inap intensif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) mengacu pada standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Pelayanan rawat inap nonintensif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diselenggarakan pada ruang
perawatan:
a.
kelas rawat inap standar; dan
b.
kelas rawat inap eksekutif.
(6)
Setiap Rumah Sakit harus menyediakan perawatan isolasi
pada pelayanan rawat inap intensif dan nonintensif.
Pasal 16 (1) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan pelayanan terhadap Pasien untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan Pelayanan Kesehatan lainnya, tanpa perlu KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
menginap. (2) Pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan ketersediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan kebutuhan pelayanan.
Pasal 17
(1)
Pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) merupakan pelayanan yang diberikan
kepada Pasien yang membutuhkan tindakan medis
dan/atau
psikologis
sesegera
mungkin
untuk
penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
(2)
Pelayanan gawat darurat diberikan secara komprehensif
terhadap seluruh kasus kegawatdaruratan selama 24 (dua
puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam
seminggu.
Pasal 18 Pedoman teknis mengenai pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Pendidikan
Pasal 19
(1)
Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit
Pendidikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
telah menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan serta
memiliki variasi dan jumlah kasus yang sesuai
dengan kebutuhan pendidikan;
b.
memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku;
c.
terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan
perguruan tinggi;
e.
memiliki sumber daya manusia yang memenuhi
kualifikasi sebagai pendidik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
memiliki teknologi kedokteran dan/atau kesehatan
yang sesuai dengan standar nasional pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
g.
memiliki program penelitian secara rutin;
h.
memiliki visi, misi, dan komitmen Rumah Sakit di
bidang pendidikan; dan
i.
memiliki
persetujuan
menjadi
Rumah
Sakit
Pendidikan dari pemilik Rumah Sakit.
(3)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan juga harus
memenuhi:
a.
standar manajemen dan administrasi pendidikan;
b.
standar sumber daya manusia;
c.
standar sarana penunjang pendidikan; dan
d.
standar perancangan dan pelaksanaan program
pendidikan klinik yang berkualitas.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 20
(1)
Standar
manajemen
dan
administrasi
pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a
meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi penyelenggaraan pendidikan.
(2)
Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi proses rekrutmen,
peningkatan kompetensi, jenjang karir sebagai pendidik
klinis, dan penilaian kinerja pendidik klinis.
(3)
Standar sarana penunjang pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi
bangunan, ruangan, dan fasilitas pendukung pendidikan.
(4)
Standar
perancangan
dan
pelaksanaan
program
pendidikan klinik yang berkualitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal Pasal 19 ayat (3) huruf d meliputi pedoman
pendidikan klinik, standar pelayanan berbasis bukti, dan
penjaminan mutu dengan mengutamakan pelayanan yang
berfokus pada keselamatan Pasien.
(5)
Pedoman teknis mengenai standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 21 Pengajuan penetapan Rumah Sakit Pendidikan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 22 Pedoman teknis mengenai tata cara penetapan Rumah Sakit Pendidikan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23 (1) Jenis Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas: a. Rumah Sakit Pendidikan utama; dan b. Rumah Sakit Pendidikan satelit. (2) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan lain. (3) Rumah Sakit Pendidikan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan untuk memenuhi sebagian kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan ilmu kesehatan lain. (4) Rumah Sakit Pendidikan utama dan Rumah Sakit Pendidikan satelit ditetapkan berdasarkan kemampuan Rumah Sakit untuk memenuhi kompetensi peserta didik sesuai dengan kurikulum. (5) Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai RSPPU. (6) Rumah Sakit Pendidikan utama dan Rumah Sakit Pendidikan satelit dapat menjadi jejaring RSPPU. (7) Penyelenggaraan RSPPU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 24
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pendidikan, Rumah
Sakit
Pendidikan
melakukan
kerja
sama
dengan
perguruan tinggi.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a.
rasio pendidik dan peserta didik;
b.
jumlah dan variasi kasus;
c.
keterjangkauan akses oleh peserta didik; dan
d.
kebutuhan
pelayanan
di
daerah
tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan.
Pasal 25
(1)
Kerja sama antara Rumah Sakit Pendidikan dengan
perguruan tinggi dituangkan dalam perjanjian kerja sama
yang paling sedikit memuat:
a.
tanggung jawab bersama; dan
b.
hak dan kewajiban.
(2)
Tanggung jawab bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengaturan pelaksanaan proses pendidikan;
b.
pengaturan
sumber
daya
manusia
pendidikan
termasuk penilaian kinerja, peningkatan kompetensi,
pengembangan
karir,
pemberian
honor,
dan
pemberian sanksi;
c.
pengaturan peserta didik termasuk rekrutmen dan
penempatan, penilaian kinerja, dan pemberian sanksi
peserta didik;
d.
pengaturan daya tampung berdasarkan rasio sumber
daya manusia pendidikan dan peserta didik;
e.
pengembangan sistem informasi pendidikan;
f.
pengaturan jam dan beban kerja sumber daya
manusia pendidikan dan peserta didik;
g.
pencegahan dan penanganan kekerasan termasuk
perundungan;
h.
pengaturan pemeliharaan kesehatan jiwa sumber
daya manusia pendidikan dan peserta didik;
i.
kontribusi biaya pendidikan;
j.
pengaturan penelitian;
k.
pengaturan insentif bagi sumber daya manusia
pendidikan; dan
l.
penyediaan, pemeliharaan, dan penggantian atas
sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan sesuai
kebutuhan.
(3)
Sumber daya manusia pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, dan huruf
k
dapat
berupa
dosen,
pendidik
klinis,
tenaga
kependidikan, dan/atau pembimbing klinik yang berasal
dari perguruan tinggi, Rumah Sakit, atau institusi lain
yang memberikan pendidikan.
Pasal 26 Rumah Sakit Pendidikan dapat bekerja sama dengan lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 27 (1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan dokter dan/atau dokter gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama. (2) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis, serta program fellowship hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama untuk program studi yang sama. (3) Rumah Sakit Pendidikan utama yang telah bekerja sama dengan perguruan tinggi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 28
(1)
Rumah Sakit Pendidikan memiliki hak:
a.
menerima, menunda, atau menolak penempatan
peserta didik;
b.
menerima laporan perkembangan akademik peserta
didik;
c.
menerima kontribusi dana pendidikan dari perguruan
tinggi sesuai perjanjian kerja sama;
d.
mendapatkan dukungan untuk penelitian seperti
kontribusi pakar dari perguruan tinggi sesuai
perjanjian kerja sama;
e.
mendapatkan hak kekayaan intelektual atas hasil
penelitian; dan
f.
mendapatkan fasilitasi pengembangan karir pendidik
klinis yang terlibat dalam proses pendidikan.
(2)
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:
a.
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan
Pasien;
b.
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
secara terus menerus sesuai dengan perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi
kedokteran,
kedokteran gigi, serta kesehatan lain;
c.
menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola
klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
d.
meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang
kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain
sesuai
dengan
perkembangan
teknologi
dan
kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan
klasifikasinya;
e.
meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di
bidang kesehatan; dan
f.
memberikan imbalan jasa pelayanan bagi peserta
didik sesuai dengan Pelayanan Kesehatan yang
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan wajib:
a.
membuat kontrak kerja antara peserta didik dan
sumber daya manusia pendidikan dengan pimpinan
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
Rumah Sakit; dan b. menjalankan program pengampuan Pelayanan Kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas dan pengembangan Pelayanan Kesehatan di wilayahnya.
Pasal 29 (1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan, pimpinan Rumah Sakit Pendidikan membentuk unit fungsional pendidikan. (2) Unit fungsional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan; b. menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan; c. menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik; d. membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; e. melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta pendidik dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan; f. melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap pendidik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik peserta didik; dan h. melaporkan hasil kerja secara berkala kepada pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi. (3) Unit fungsional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada pimpinan tertinggi Rumah Sakit. (4) Unit fungsional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Rumah Sakit Pendidikan; b. perguruan tinggi; c. perwakilan kolegium; dan d. jejaring Rumah Sakit Pendidikan. (5) Pedoman teknis mengenai unit fungsional pendidikan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 30 (1) Rumah Sakit Pendidikan harus menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain
berbasis bukti sesuai kebutuhan medis Pasien, standar
pelayanan, dan mengutamakan keselamatan Pasien.
(2)
Pelayanan Kesehatan terintegrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang
dilakukan
secara
kolaborasi
interprofesional
sesuai
kebutuhan Pasien dengan melibatkan peserta didik.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memberikan
Pelayanan
Kesehatan
sesuai
dengan
kompetensi dan kewenangan berdasarkan kurikulum serta
mendapat supervisi dari pendidik klinis.
(4)
Pelayanan Kesehatan yang diberikan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam rekam
kegiatan peserta didik.
(5)
Supervisi dari pendidik klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dicatat dalam rekam kegiatan peserta didik dan
rekam kegiatan pendidikan klinik.
(6)
Rekam kegiatan peserta didik dan rekam kegiatan
pendidikan klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) menjadi bahan evaluasi proses pendidikan
pada perguruan tinggi dan Rumah Sakit Pendidikan.
(7)
Rekam kegiatan peserta didik dan rekam kegiatan
pendidikan klinik dibuat secara digital dan terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 31 (1) Pendanaan untuk penyelenggaraan pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan bersumber dari pemilik Rumah Sakit Pendidikan dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penelitian
Pasal 32
(1)
Dalam menjalankan fungsi penelitian, Rumah Sakit
memiliki tugas:
a.
mengembangkan dan menyelenggarakan penelitian
unggulan dan translasional di bidang ilmu kesehatan,
teknologi kesehatan, dan manajemen kesehatan;
b.
melakukan
penilaian
dan/atau
pemanfaatan
teknologi kesehatan;
c.
mengembangkan kerja sama dengan pelaku industri
bidang kesehatan dan pihak lain yang terkait;
d.
meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit;
e.
menerapkan cara uji klinik yang baik; dan
f.
memperhatikan etika penelitian.
(2)
Dalam menyelenggarakan fungsi penelitian, Rumah Sakit
harus mengutamakan keselamatan Pasien sebagai subyek
penelitian.
(3)
Dalam melaksanakan penelitian, Rumah Sakit dapat
menyusun rencana induk penelitian sesuai kebutuhan
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
yang paling sedikit memuat:
a.
peta jalan penelitian;
b.
jenis penelitian unggulan;
c.
perencanaan anggaran;
d.
perencanaan dukungan sarana dan prasarana; dan
e.
kerja sama dengan pihak lain.
(4)
Rencana induk penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan evaluasi paling sedikit 5 (lima) tahun
sekali.
Pasal 33
(1)
Penelitian di Rumah Sakit dapat dilakukan oleh pendidik,
peserta didik, staf Rumah Sakit, dan/atau peneliti dari luar
Rumah
Sakit
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penelitian di Rumah Sakit harus mendapatkan izin dari
pimpinan tertinggi Rumah Sakit.
(3)
Penelitian yang mengikutsertakan Pasien sebagai subjek
penelitian dan/atau spesimen Pasien sebagai bahan
penelitian harus mendapatkan persetujuan etik dari
komite yang memiliki tugas di bidang etik penelitian
kesehatan di tingkat institusi atau di tingkat nasional.
Pasal 34
(1)
Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk
spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi,
dan/atau data dalam penelitian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penelitian di Rumah Sakit wajib memenuhi prinsip
penjagaan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Rumah Sakit mengalokasikan dana untuk penelitian.
(4)
Seluruh penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit
termasuk di Rumah Sakit Pendidikan wajib melalui unit
penelitian klinis (clinical research unit) dan berkoordinasi
dengan sentra penelitian klinis (clinical research center)
sebagai fasilitator nasional pelaksanaan penelitian dan uji
klinis.
(5)
Seluruh penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit wajib
diregistrasikan melalui sistem informasi yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(6)
Hasil penelitian dikelola oleh Rumah Sakit dalam rangka
pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan, dengan
ketentuan:
a.
wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan
dan/atau
dipublikasikan
dalam
jurnal
ilmiah
nasional dan/atau internasional yang terakreditasi,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
dilaporkan kepada pimpinan tertinggi Rumah Sakit;
dan
c.
hak kekayaan intelektual yang dibagi berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak atau perjanjian kerja
sama.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 35 Pedoman teknis penyelenggaraan penelitian di Rumah Sakit ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Kewajiban Rumah Sakit
Pasal 36 (1) Dalam menyelenggarakan fungsinya, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban: a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; d. berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; m. menghormati dan melindungi hak-hak Pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya; r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. (2) Kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 37 (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. (2) Organisasi bertujuan untuk mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik. (3) Organisasi Rumah Sakit disusun berdasarkan tugas dan fungsi Rumah Sakit.
Pasal 38
(1)
Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:
a.
unsur pimpinan;
b.
unsur pelayanan medis;
c.
unsur keperawatan;
d.
unsur penunjang medis dan nonmedis;
e.
unsur pelaksana administratif; dan
f.
unsur operasional.
(2)
Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digabungkan sesuai kebutuhan
dan/atau beban kerja.
Pasal 39 (1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a terdiri atas beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional Rumah Sakit. (2) Unsur pimpinan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh: a. Tenaga Medis; b. Tenaga Kesehatan; atau c. tenaga profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit. (3) Kompetensi manajemen Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman yang dapat digunakan di Rumah Sakit. (4) Pimpinan tertinggi Rumah Sakit harus memiliki pengalaman bekerja di Rumah Sakit.
Pasal 40
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a menyelenggarakan fungsi paling sedikit:
a.
menetapkan kebijakan penyelenggaraan;
b.
menyusun perencanaan, anggaran, dan program kerja;
c.
melakukan pengelolaan keuangan;
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
d. melakukan pengelolaan pelayanan klinis dan nonklinis; e. melakukan pengelolaan sumber daya manusia; f. melakukan pengelolaan operasional; g. melakukan pengelolaan mutu pelayanan termasuk keselamatan Pasien; h. melakukan pengelolaan pendidikan, pelatihan, dan penelitian; dan i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 41
(1)
Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan
pelayanan medis.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, unsur pelayanan medis
menyelenggarakan fungsi paling sedikit:
a.
menyusun rencana pelayanan medis;
b.
menyusun standar prosedur operasional;
c.
menyelenggarakan pelayanan klinis yang bermutu;
d.
melakukan koordinasi pelayanan medis; dan
e.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Unsur pelayanan medis melaksanakan tugas dan fungsi
dalam pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat
darurat.
Pasal 42
(1)
Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (1) huruf c bertugas melaksanakan pelayanan
keperawatan.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugas,
unsur
keperawatan
menyelenggarakan fungsi paling sedikit:
a.
menyusun rencana pelayanan keperawatan;
b.
menyusun standar prosedur operasional;
c.
menyelenggarakan tata kelola keperawatan yang
bermutu;
d.
melakukan koordinasi pelayanan keperawatan; dan
e.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Unsur keperawatan melaksanakan tugas dan fungsi dalam
pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat.
Pasal 43
(1)
Unsur penunjang medis dan nonmedis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d bertugas
melaksanakan pelayanan penunjang medis dan nonmedis.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, unsur penunjang medis dan
nonmedis menyelenggarakan fungsi paling sedikit:
a.
menyusun rencana pelayanan penunjang medis dan
nonmedis;
b.
menyusun standar prosedur operasional;
c.
melakukan tata kelola pelayanan penunjang medis
dan nonmedis yang bermutu;
d.
melakukan koordinasi pelayanan penunjang medis
dan nonmedis;
e.
melakukan
manajemen
produktivitas
alat
dan
fasilitas dalam pelayanan; dan
f.
melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
(3) Unsur penunjang medis dan nonmedis melaksanakan tugas dan fungsi dalam seluruh pelayanan Rumah Sakit.
Pasal 44
(1)
Unsur pelaksana administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e bertugas melaksanakan
pelayanan administrasi.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugas,
unsur
pelaksana
administratif menyelenggarakan fungsi paling sedikit
melakukan:
a.
pengelolaan ketatausahaan;
b.
pengelolaan keuangan dan aset;
c.
perencanaan anggaran, program, dan kinerja;
d.
pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e.
pengelolaan produktivitas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan serta pemberian remunerasi;
f.
pengelolaan pendidikan dan pelatihan;
g.
pengelolaan penelitian dan pengembangan;
h.
pelayanan hukum dan kemitraan; dan
i.
monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 45
(1)
Unsur operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf f bertugas melaksanakan pelayanan
operasional.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), unsur operasional menyelenggarakan fungsi
paling sedikit melakukan:
a.
pemasaran dan kehumasan;
b.
pengelolaan persediaan perbekalan kesehatan;
c.
pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas;
d.
pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja;
e.
pengelolaan sistem informasi kesehatan;
f.
pengelolaan pengadaan obat, alat kesehatan dan
bahan medis habis pakai lainnya; dan
g.
monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 46 Dalam rangka pelaksanaan unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, unsur pelaksana administratif, dan unsur operasional, dapat dibentuk direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite, dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit.
Pasal 47 Direktorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan unit struktural yang menjalankan tugas dan fungsi manajerial serta dipimpin oleh unsur pimpinan yang berada setingkat di bawah pimpinan tertinggi Rumah Sakit.
Pasal 48
(1)
Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
merupakan unit nonstuktural yang melaksanakan tugas
penyelenggaraan dan pengembangan pelayanan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), departemen memiliki fungsi paling sedikit:
a.
menyusun standar prosedur operasional;
b.
melakukan evaluasi standar prosedur operasional;
c.
melakukan peningkatan kompetensi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan;
d.
memberikan masukan kepada pimpinan Rumah Sakit
terkait tata kelola klinis dan pelayanan; dan
e.
melakukan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Rumah Sakit.
(3)
Departemen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibentuk sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan terdiri
atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan
karakteristik dan jenis pelayanan yang diberikan dengan
memperhatikan integrasi dalam pelayanan.
(4)
Departemen
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dipimpin
oleh
seorang
kepala
yang
diangkat
dan
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.
(5)
Departemen tidak berwenang dalam kebijakan yang
bersifat manajerial.
Pasal 49
(1)
Instalasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
46
merupakan
unit
nonstruktural
yang
melaksanakan tugas pemberian dukungan pelayanan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), instalasi atau unit kerja memiliki fungsi paling
sedikit melakukan:
a.
pengelolaan pemberian Pelayanan Kesehatan;
b.
pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
dan
c.
fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan Rumah
Sakit.
(3)
Instalasi atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk sesuai kebutuhan Rumah Sakit yang dipimpin
oleh seorang kepala yang diangkat dan ditetapkan oleh
pimpinan tertinggi Rumah Sakit.
Pasal 50 (1) Komite dan satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan unit nonstruktural di Rumah Sakit. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas paling sedikit: a. peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan Pasien; b. peningkatkan profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; c. pencegahan, pengendalian infeksi dan resistensi antimikroba; d. pendidikan dan pelatihan; e. penyusunan formularium Rumah Sakit serta pengendalian terapi dan penggunaan obat rasional; f. penerapan etik, penelitian, dan hukum; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko. KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(3)
Satuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melaksanakan tugas paling sedikit:
a.
menyusun rencana pengawasan internal;
b.
melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi
dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, serta
teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
c.
membuat laporan hasil pengawasan internal;
d.
melakukan
reviu,
menguji,
dan
mengevaluasi
pelaksanaan
pengawasan
internal
dan
sistem
manajemen risiko;
e.
memberikan rekomendasi terhadap perbaikan atau
peningkatan proses tata kelola Rumah Sakit; dan
f.
memantau,
menganalisis,
dan
melaporkan
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan.
(4)
Komite dan satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan tugas dan fungsinya, serta dipimpin
oleh seorang ketua atau kepala yang diangkat dan
ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Rumah Sakit.
(5)
Pedoman teknis mengenai komite di Rumah Sakit
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Pasal 51
(1)
Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk dewan pengawas
Rumah Sakit.
(2)
Dewan pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suatu unit nonstruktural yang
bersifat independen dan bertanggung jawab kepada
pemilik Rumah Sakit.
(3)
Keputusan dewan pengawas bersifat kolektif kolegial.
Pasal 52
(1)
Keanggotaan dewan pengawas terdiri atas unsur pemilik
Rumah Sakit dan tenaga ahli.
(2)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik
Rumah Sakit dapat mengajukan permintaan anggota
dewan pengawas dari unsur Kementerian Kesehatan.
(3)
Keanggotaan dewan pengawas ditunjuk dan diangkat oleh
pemilik Rumah Sakit.
(4)
Jumlah anggota dewan pengawas paling banyak 5 (lima)
orang terdiri dari ketua dan anggota.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, dewan pengawas dapat
membentuk tim ad hoc.
Pasal 53
Untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas, harus
memenuhi persyaratan:
a.
memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah
yang berkaitan dengan perumahsakitan;
b.
tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu
badan usaha pailit;
c.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
d. tidak mempunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan Rumah Sakit; dan e. persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.
Pasal 54
(1)
Dewan
pengawas
memiliki
tugas
melaksanakan
pengawasan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit secara
internal.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dewan pengawas memiliki fungsi paling sedikit:
a.
melakukan
pengawasan
terhadap
kepatuhan
peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan pengawasan atas penerapan tata kelola
Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik;
c.
memberikan
persetujuan
dan
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan rencana strategis
Rumah Sakit;
d.
memberikan
persetujuan
perencanaan
dan
penggunaan anggaran Rumah Sakit; dan
e.
melakukan tugas lain yang diberikan oleh pemilik
Rumah Sakit.
(3)
Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugas dan
fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada pemilik Rumah Sakit paling sedikit 1 (satu) kali
dalam
satu
semester
dan
sewaktu-sewaktu
bila
diperlukan.
(4)
Selain melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya
kepada pemilik Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dewan pengawas juga harus melaporkan hasil
pengawasan Rumah Sakit ke Kementerian Kesehatan
sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-
sewaktu bila diperlukan.
Pasal 55 Bagi Rumah Sakit yang tidak memiliki dewan pengawas, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh pemilik atau organ lain sesuai struktur yang ada di Rumah Sakit.
Pasal 56
Dewan pengawas memiliki kewenangan:
a.
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pimpinan
Rumah Sakit;
b.
menunjuk auditor eksternal; dan
c.
mengusulkan pimpinan Rumah Sakit.
Pasal 57
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan
pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
dan ayat (2), pimpinan tertinggi Rumah Sakit dapat
mengangkat seorang sekretaris dewan pengawas dengan
persetujuan dewan pengawas.
(2)
Sekretaris dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas dalam mengelola ketatausahaan dewan
pengawas.
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
(3) Sekretaris dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan anggota dewan pengawas dan tidak dapat bertindak sebagai dewan pengawas.
Pasal 58 Ketentuan mengenai tata kerja dewan pengawas diatur oleh pemilik Rumah Sakit dan dituangkan dalam peraturan internal Rumah Sakit.
Pasal 59
(1)
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
tugas dewan pengawas dibebankan kepada anggaran
Rumah Sakit.
(2)
Ketua, anggota, dan sekretaris dewan pengawas dapat
diberikan imbalan sesuai dengan kemampuan keuangan
Rumah Sakit dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 60 Ketentuan mengenai dewan pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan layanan umum/badan layanan umum daerah.
BAB VIII TATA KELOLA RUMAH SAKIT
Pasal 61
(1)
Peraturan internal Rumah Sakit merupakan ketentuan
yang disusun dan diberlakukan di lingkungan Rumah
Sakit untuk menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit
dan tata kelola klinis yang baik.
(2)
Peraturan internal Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
b.
peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan
Rumah Sakit.
(3)
Peraturan internal Rumah Sakit menjadi acuan bagi
penyusunan,
penetapan,
dan
pelaksanaan
seluruh
peraturan serta kebijakan internal di lingkungan Rumah
Sakit.
(4)
Peraturan internal Rumah Sakit disusun untuk menjamin
keselarasan antara tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola
klinis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Rumah
Sakit yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 62 (1) Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a merupakan aturan yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili dengan pimpinan Rumah Sakit.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(2)
Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengatur penyelenggaraan tata kelola
Rumah
Sakit
yang
baik guna
menjamin kejelasan
kewenangan, akuntabilitas, dan keberlanjutan operasional
Rumah Sakit.
(3)
Peraturan organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
independensi;
d.
responsibilitas;
e.
kesetaraan; dan
f.
kewajaran.
Pasal 63
(1)
Peraturan organisasi Rumah Sakit paling sedikit memuat
ketentuan mengenai:
a.
identitas Rumah Sakit;
b.
kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit; dan
c.
struktur organisasi Rumah Sakit.
(2)
Identitas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup tujuan pendirian, visi, misi, serta
prinsip tata kerja organisasi.
(3)
Kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur mengenai tugas,
fungsi, kewenangan, tanggung jawab pemilik, dewan
pengawas, dan kepala/direktur Rumah Sakit, tata cara
pengambilan
keputusan,
pelaporan,
pelimpahan
wewenang,
serta
mekanisme
koordinasi
dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit.
(4)
Struktur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c menjelaskan susunan organisasi,
hubungan kerja antar unsur, mekanisme koordinasi, dan
sistem pengendalian dan pengawasan internal.
Pasal 64
(1)
Peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf
b merupakan aturan mengenai tata kelola klinis untuk
menjaga profesionalisme Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan di Rumah Sakit.
(2)
Peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur
penyelenggaraan tata kelola klinis yang baik guna
menjamin
profesionalisme,
mutu
pelayanan,
dan
keselamatan Pasien.
(3)
Peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan prinsip:
a.
kepemimpinan klinis;
b.
audit klinis dan peningkatan mutu berbasis bukti;
c.
pengelolaan risiko klinis dan keselamatan Pasien;
d.
pemantauan dan evaluasi hasil pelayanan;
e.
pengembangan profesional berkelanjutan; dan
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
f. peningkatan mutu dan pelayanan berfokus pada Pasien.
Pasal 65
(1)
Peraturan staf medis dan staf Tenaga Kesehatan Rumah
Sakit paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a.
pengorganisasian dan tata kerja staf medis serta staf
Tenaga Kesehatan;
b.
kredensial dan penugasan klinis;
c.
pemeliharaan mutu profesi;
d.
etika dan disiplin profesi; dan
e.
pengembangan profesional berkelanjutan.
(2)
Pengorganisasian dan tata kerja staf medis serta staf
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup struktur, fungsi, tugas, kewenangan,
dan mekanisme koordinasi antar profesi di lingkungan
Rumah Sakit.
(3)
Kredensial dan penugasan klinis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi tata cara pengajuan,
penilaian, penetapan, dan pemberian kewenangan klinis
sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan
pelayanan Rumah Sakit.
(4)
Pemeliharaan mutu profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c mencakup mekanisme audit klinis,
supervisi, evaluasi kinerja, dan pelaporan hasil pelayanan
sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu dan
keselamatan Pasien.
(5)
Etika dan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d memuat norma perilaku profesional,
mekanisme pembinaan, serta tata cara penegakan disiplin
terhadap pelanggaran etika dan disiplin profesi.
(6)
Pengembangan profesional berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan
pendidikan, pelatihan, seminar, dan kegiatan ilmiah
lainnya
guna
mempertahankan
dan
meningkatkan
kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 66 Pedoman teknis mengenai tata kelola rumah sakit ditetapkan oleh Menteri.
BAB IX PENINGKATAN MUTU RUMAH SAKIT
Pasal 67 (1) Setiap Rumah Sakit wajib melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara terus-menerus dan berkesinambungan. (2) Rumah Sakit menyelenggarakan peningkatan mutu melalui penyediaan layanan yang menjamin kemudahan akses, kualitas, dan biaya. (3) Penyelenggaraan mutu dilaksanakan untuk terciptanya pengalaman Pasien yang positif dalam menerima Pelayanan Kesehatan. KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 68 (1) Peningkatan mutu internal dilakukan melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan Pasien, dan manajemen risiko. (2) Dalam melaksanakan peningkatan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tertinggi Rumah Sakit menetapkan komite, tim, atau penanggung jawab mutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Rumah Sakit. (3) Komite, tim, atau penanggung jawab mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk membantu pimpinan Rumah Sakit dalam mengelola program peningkatan mutu. (4) Pedoman teknis penyelenggaraan peningkatan mutu internal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 (1) Peningkatan mutu eksternal dilakukan melalui kegiatan lisensi, registrasi, dan akreditasi. (2) Penyelenggaraan lisensi, registrasi dan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X PENDANAAN RUMAH SAKIT
Pasal 70 Pendanaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71 (1) Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Rumah Sakit menetapkan tarif pelayanan berdasarkan pola tarif nasional dan pagu tarif maksimal. (2) Pola tarif nasional ditetapkan oleh Menteri berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dengan memperhatikan kondisi regional. (3) Pagu tarif maksimal ditetapkan oleh gubernur berdasarkan pola tarif nasional dengan memperhatikan kondisi wilayah. (4) Dalam hal gubernur belum menetapkan pagu tarif maksimal, penetapan tarif pelayanan mengacu pada pola tarif nasional. (5) Pola tarif nasional dievaluasi oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun. (6) Tarif Rumah Sakit dalam program jaminan kesehatan nasional mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 72 (1) Pola tarif nasional disusun berdasarkan prinsip: a. keterjangkauan; KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
b. keadilan; dan c. keberlanjutan pelayanan. (2) Prinsip keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penerapan tarif dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Pasien, mekanisme pembiayaan Pelayanan Kesehatan, dan unit cost pelayanan untuk menjamin akses masyarakat terhadap Pelayanan Kesehatan yang bermutu. (3) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penerapan tarif secara proporsional, nondiskriminatif, dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan medis, kelas pelayanan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. (4) Prinsip keberlanjutan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerapan tarif yang berbasis perhitungan biaya yang rasional, efisien, dan akuntabel untuk menjamin penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan secara berkesinambungan.
Pasal 73 (1) Rumah Sakit wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga audit independen atau lembaga audit pemerintah kepada Kementerian Kesehatan setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Penyampaian laporan keuangan menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan dalam melakukan pembinaan dan perbaikan terhadap penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit di bidang tata kelola keuangan.
BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN RUMAH SAKIT
Pasal 74 (1) Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Segala bentuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan merupakan dokumen yang harus dijaga kerahasiaannya. (3) Dalam hal terjadi perubahan data pada Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit harus melakukan perubahan data dalam Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pasal 75 Pedoman teknis pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 76 (1) Menteri, gubernur dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan kebutuhan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; b. peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan; c. keselamatan Pasien; d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat; b. sosialisasi dan advokasi; c. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis; d. konsultasi; dan/atau e. pendampingan. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan paling sedikit berupa: a. pemantuan dan evaluasi; b. pemeriksaan; dan/atau c. reviu atau audit.
BAB XIII SANKSI
Pasal 77 (1) Setiap Rumah Sakit Pendidikan yang melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif oleh Menteri, berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pengalihan sebagian atau seluruh penyelenggaraan pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan; dan/atau d. pencabutan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan. (2) Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal. (3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal pertama kali melakukan pelanggaran. (4) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan dengan ketentuan: a. penetapan berisi perintah dan jangka waktu pemenuhan perintah termasuk untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan didokumentasikan. KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(5)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan.
(6)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(7)
Pengalihan
sebagian
atau
seluruh
penyelenggaraan
pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis.
(8)
Pengalihan
sebagian
atau
seluruh
penyelenggaraan
pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dikenakan selama Rumah Sakit
Pendidikan belum melakukan perbaikan berdasarkan
perintah dari teguran tertulis.
(9)
Pencabutan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan
dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang; dan/atau
b.
tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis
setelah dikenakan sanksi penghentian sementara
kegiatan penyelenggaraan pendidikan.
(10) Rumah Sakit yang telah mendapatkan sanksi pencabutan
penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat mengajukan
permohonan penetapan sebagai Rumah Sakit Pendidikan
setelah memenuhi perintah dalam pengenaan sanksi.
Pasal 78 (1) Setiap Rumah Sakit yang melanggar ketentuan penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (2) Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal. (3) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal pertama kali melakukan pelanggaran. (4) Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan dengan ketentuan: a. penetapan berisi perintah dan jangka waktu pemenuhan perintah termasuk untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang- KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
undangan; dan b. diberikan paling banyak 1 (satu) kali dan didokumentasikan. (5) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal: a. melakukan pelanggaran berulang; b. telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau c. tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan. (6) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan dengan ketentuan penetapan berisi perintah dan jangka waktu pemenuhan perintah termasuk untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 79
(1)
Setiap
Rumah
Sakit
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 67
ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1) dikenai
sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/ wali kota sesuai kewenangannya, berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
denda administratif;
d.
penyesuaian atau pencabutan status akreditasi;
dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit.
(2)
Pengenaan sanksi administratif oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Direktur
Jenderal.
(3)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a
dikenakan
dalam
hal
pertama
kali
melakukan
pelanggaran.
(4)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
diberikan
paling
banyak
1
(satu)
kali
dan
didokumentasikan.
(5)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan.
(6)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(7)
Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
dapat berupa perubahan pimpinan Rumah Sakit.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(8)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikenakan dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari teguran tertulis.
(9)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
dan pembayaran denda administratif;
b.
besaran denda administratif sesuai dengan besaran
yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
denda administratif merupakan penerimaan negara
bukan pajak atau pendapatan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
bukti pembayaran denda administratif dilaporkan
kepada Menteri, gubernur atau bupati/wali kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
diberikan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu)
jenis pelanggaran yang sama; dan
f.
tata
cara
pembayaran
denda
administratif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Penyesuaian
atau
pencabutan
status
akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan
dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan sanksi denda administratif;
dan/atau
c.
tidak membayarkan denda administratif.
(11) Penyesuaian
atau
pencabutan
status
akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dikenakan dengan
ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pencabutan
status
akreditasi
dilakukan
untuk
Rumah Sakit dengan status akreditasi terendah.
(12) Dalam hal Rumah Sakit yang dikenai sanksi penyesuaian
atau pencabutan status akreditasi belum terakreditasi,
Rumah Sakit langsung dikenakan sanksi pencabutan
perizinan berusaha.
(13) Pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal:
a.
melakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan penyesuaian atau pencabutan
status akreditasi;
c.
tidak melaksanakan perintah dari penyesuaian atau
pencabutan status akreditasi; dan/atau
d.
melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai perizinan berusaha.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
(14) Tata cara pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan berusaha Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Dalam hal Rumah Sakit melakukan pelanggaran kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 67 ayat
(1), Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1) dan terbukti
menimbulkan adanya:
a.
kematian Pasien;
b.
kecacatan atau kerusakan organ permanen;
c.
kerugian yang berdampak luas bagi Pelayanan Kesehatan;
d.
penyimpangan pengelolaan keuangan dan/atau kerugian
keuangan Rumah Sakit;
e.
kegagalan
pelaksanaan
fungsi
manajerial
yang
mengakibatkan Rumah Sakit dikenai sanksi pencabutan
perizinan berusaha atau menimbulkan dampak langsung
terhadap keselamatan Pasien; dan/atau
f.
pimpinan Rumah Sakit terlibat dalam tindak pidana yang
telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap,
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
dikenakan kepada Rumah Sakit secara tidak berjenjang.
Pasal 81
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 36 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal
73 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1), dapat diketahui
berdasarkan laporan:
a.
pengaduan;
b.
pemberitaan media elektronik atau media cetak;
dan/atau
c.
hasil monitoring dan evaluasi.
(2)
Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pelapor:
a.
perorangan;
b.
kelompok; dan/atau
c.
institusi/lembaga/organisasi.
(3)
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi persyaratan administrasi:
a.
pelaporan dilakukan secara tertulis; dan
b.
memiliki uraian peristiwa yang dapat ditelusuri
faktanya.
(4)
Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat paling sedikit:
a.
identitas pengadu, meliputi nama lengkap, alamat
lengkap,
nomor
kontak
(telepon
atau
surat
elektronik) yang dapat dihubungi;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
perbuatan
yang
diduga
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 34 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
36 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 73 ayat (1), dan
Pasal 74 ayat (1);
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
alasan pengaduan atau kronologis peristiwa yang
diadukan; dan
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran.
(5)
Pemberitaan
media
elektronik
atau
media
cetak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
pemberitaan yang dapat ditelusuri kebenarannya.
(6)
Laporan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan/atau
Pemerintah Daerah.
Pasal 82
(1)
Laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 disampaikan kepada Menteri, gubernur,
bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang
ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas pengadu,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
(3)
Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang
ditunjuk setelah menerima laporan dugaan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim
panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti
pengaduan.
(4)
Tata kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 83 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. penyelenggaraan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan b. Rumah Sakit kelas D pratama yang telah memiliki perizinan berusaha sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan akan menyelenggarakan Rumah Sakit harus menyesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 84 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
b.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
058/Menkes/SK/I/2009
tentang
Pedoman
Penyelenggaraan Rumah Sakit Bergerak;
c.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
971/MENKES/PER/XI/2009
tentang
Standar
Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan, sepanjang
mengatur kompetensi pejabat struktural kesehatan
rumah sakit;
d.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan
Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
e.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1171/MENKES/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi
Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 378);
f.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
2306/MENKES/PER/XI/2011
tentang
Persyaratan
Teknis Prasarana Instalasi Elektrikal Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 771);
g.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
h.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013
tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87);
i.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
j.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 585);
k.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014
tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
l.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
m.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan
Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan
Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 10);
n.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan
Rawat
Jalan
Eksekutif di Rumah Sakit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 531);
o.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
416);
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1291); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21); r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1389); s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1088); t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1309); dan u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 699), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 85 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 382
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 823, Pasal 830, Pasal 832, Pasal 850 ayat (5), Pasal 861 ayat (2), Pasal 862, dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115); KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 749);
