Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian
www.peraturan.go.id
2016, No.1169
tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh
Apoteker.
2.
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak
ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi
tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian.
3.
Pelayanan
Kefarmasian
adalah
suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab
kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan
farmasi dengan maksud mencapai hasil yang
pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan
pasien.
4.
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter
atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam
bentuk
paper
maupun
electronic
untuk
menyediakan dan menyerahkan obat bagi
pasien sesuai peraturan yang berlaku.
5.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat
tradisional dan kosmetika.
6.
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk
produk
biologi
yang
digunakan
untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan
diagnosis,
pencegahan,
penyembuhan,
pemulihan,
peningkatan
kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
7.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus,
mesin
dan/atau
implan
yang
tidak
mengandung obat yang digunakan untuk
mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit,
memulihkan
kesehatan
pada
manusia,
dan/atau
membentuk
struktur
dan
memperbaiki fungsi tubuh.
www.peraturan.go.id
2016, No.1169
8.
Bahan
Medis
Habis
Pakai
adalah
alat
kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan
sekali pakai (single use) yang daftar produknya
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah
lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker.
10. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian,
yang
terdiri
atas
Sarjana
Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi,
dan
Tenaga
Menengah
Farmasi/Asisten
Apoteker.
11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal
pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung
jawab
di
bidang
kefarmasian
dan
alat
kesehatan.
12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
yang
selanjutnya
disingkat
Kepala
BPOM
adalah
kepala
lembaga
pemerintah
non
kementerian yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.
13. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan tiga Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas www.peraturan.go.id 2016, No.1169 Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh Kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi.
Pasal 9B
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit sekali dalam setahun.
Pasal 9C
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1169 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
