PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor...
Pasal 9A
(1) Pengawasan selain dilaksanakan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas www.peraturan.go.id 2016, No.1169 Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh Kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi.
