Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN
FASILITAS KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat
dan Fasilitas Kesehatan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 637); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan
Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 637) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat
UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri
yang melaksanakan tugas teknis operasional
tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induknya.
2.
UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas
Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang
PAFK
adalah
UPT
yang
melaksanakan
pengamanan alat dan fasilitas kesehatan.
3.
Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
yang selanjutnya disingkat BPAFK adalah UPT
yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas
kesehatan
yang
dipimpin
oleh
pejabat
administrator.
4.
Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
yang selanjutnya disingkat LPAFK adalah UPT
yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas
kesehatan yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
5.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengelolaan
farmasi
dan
alat
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengelolaan
farmasi
dan
alat
kesehatan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 (1) Susunan organisasi BPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 (1) Susunan organisasi LPAFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada UPT Bidang PAFK ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 (1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 Kepala UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang PAFK secara terpadu, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan UPT Bidang
PAFK. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Setiap unsur di lingkungan UPT Bidang PAFK dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan UPT Bidang PAFK, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UPT Bidang PAFK bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 (1) Kepala BPAFK merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala LPAFK merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24 (1) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III.a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 dihapus.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT Bidang PAFK berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENGAMANAN
ALAT DAN FASILITAS KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
KEPALA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat
dan Fasilitas Kesehatan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 637);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
