Peraturan Menteri Nomor p-21-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANDUAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON (ONE BILLION INDONESIAN TREES)
Pasal 1
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees).
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dapat berjalan lancar.
Pasal 4
Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees), agar berpedoman pada peraturan ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.21/Menhut-II/2010 TANGGAL : 5 Mei 2010
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, yaitu
seluas + 138 juta Ha. Kawasan hutan tersebut memiliki kekayaan alam
yang luar biasa besar dan dianggap sebagai paru-paru dunia, mempunyai
peranan penting sebagai sistem penyangga kehidupan dan penggerak
perekonomian.
Namun keberadaannya beberapa tahun terakhir memiliki persoalan
besar dengan terjadinya degradasi hutan dan lahan, deforestasi yang
disebabkan oleh illegal logging, penjarahan hutan, alih fungsi lahan,
perambahan kawasan, kebakaran hutan dan tindak kejahatan hutan lainnya.
Dengan laju deforestasi sebesar 1,17 juta hektar per tahun, Indonesia
dinilai sebagai salah satu negara yang turut andil dalam terjadinya
pemanasan global.
Berbagai tindak kejahatan terhadap hutan, selain mengakibatkan
pemanasan global juga mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kualitas
lingkungan hidup, hilangnya bioderversity serta menurunnya kesejahteraan
masyarakat saat ini dan generasi di masa mendatang.
Terkait dengan pemanasan global, Presiden RI pada saat KTT
Perubahan Iklim di Kopenhagen bulan Desember 2009 menyampaikan
komitmen Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26% - 41% pada tahun
2020. Komitmen tersebut didasari atas kenyataan bahwa :
- Indonesia termasuk pada urutan terbesar negara berkembang emisi dari deforestasi;
- Berdasarkan hasil penelitian para ahli bahwa deforestasi menyumbang 18% dari emisi GHGs total dunia, 75% berasal dari negara berkembang; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
- Diperkirakan emisi dari deforestasi di negara berkembang akan terus
meningkat sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk dan untuk
keperluan pembangunan.
Isu perubahan iklim global bukan merupakan cerita belaka, akan
tetapi sudah menjadi suatu kebenaran. Berbagai dampak perubahan iklim
telah nyata dirasakan tidak hanya di Indonesia, akan tetapi di seluruh dunia.
Beberapa tahun terakhir, pada musim penghujan terjadi peningkatan intensitas badai angin dan hempasan angin panas, bencana banjir tahunan dan tanah longsor. Sebaliknya pada musim kemarau, terjadi bencana kekeringan yang berkepanjangan. Untuk mengantisipasi dampak pemanasan global tersebut, salah satu upaya yang paling efektif adalah melalui kegiatan penanaman pohon secara massal, karena pohon mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menyerap gas rumah kaca sebagai penyebab pemanasan global. Apabila tidak ada aksi pencegahan dipastikan suhu bumi akan terus meningkat. Oleh karena itu, sebagai perwujudan komitmen Bangsa Indonesia dalam penurunan emisi sebesar 26% - 41%, pada Tahun 2010 Indonesia akan melakukan Penanaman Satu Milyar Pohon/One Billion Indonesian Trees (OBIT) dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Sehubungan dengan pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) agar dapat berjalan sesuai yang diharapkan, maka perlu adanya Panduan.
B. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah :
- Untuk meningkatkan kepedulian seluruh komponen bangsa akan pentingnya fungsi pohon untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca dalam mengurangi pemanasan global dan untuk mencapai pembangunan Indonesia yang bersih (Clean Development Mechanism).
- Mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon secara berkelanjutan untuk merehabilitasi hutan dan lahan. Tujuan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah: www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
- Mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor pada musim penghujan serta bencana kekeringan dan kebakaran pada musim kemarau.
- Mengurangi emisi GHGs (Gas Rumah Kaca) untuk mengantisipasi dampak pemanasan global.
C. Dasar Pelaksanaan
- Keputusan Presiden RI. Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional;
- Amanat Presiden RI. Pada acara Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional (HMPI-BMN) tanggal 8 Desember 2009 di Pasir Malang, Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Propinsi Jawa Barat;
- Komitmen Indonesia pada KTT Perubahan Iklim Tahun 2009 di Kopenhagen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 26% - 41% pada tahun 2020.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan ini adalah tahapan pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon/One Billion Indonesian Trees (OBIT) yang meliputi :
- Perencanaan
- Pelaksanaan penanaman
- Pemeliharaan tanaman
- Monitoring dan evaluasi tanaman
- Pelaporan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 II. PELAKSANAAN
A. Penanaman Satu Milyar Pohon
Berdasarkan pada pengalaman keberhasilan Gerakan penanaman
sebelumnya, Gerakan Penanaman One Man One Tree Tahun 2009
ditargetkan minimal 231,8 juta pohon setara dengan jumlah penduduk
Indonesia terealisasi 251,6 juta pohon melebihi jumlah pohon yang
ditargetkan.
Dengan menggerakan segenap sumber daya yang ada dengan
melibatkan unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/ BUMS,
TNI/POLRI, LSM dan partisipasi seluruh masyarakat akan dilakukan
Penanaman Satu Miliyar Pohon.
Penanaman Satu Miliyar Pohon pada dasarnya merupakan bagian dari
Aksi Penanaman Serentak oleh seluruh penduduk Indonesia untuk
menanaman minimal satu miliyar pohon yang dilaksanakan secara terus
menerus sepanjang Tahun 2010.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dimulai pada Bulan Februari 2010 dan berakhir sampai dengan Bulan Januari 2011. Target pencapaian penanaman minimal satu milyar batang bibit, utamanya jenis unggulan lokal dan jenis-jenis yang sesuai dengan peruntukan lahan.
C. Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI)
Dalam rangkaian Penanaman Satu Miliyar Pohon perlu dilakukan
upacara Puncak Acara pada Tanggal 28 Nopember 2010 di setiap Provinsi,
Kabupaten/Kota yang sekaligus untuk memperingati Tanggal 28 Nopember
sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia/HPMI”.
D. Sasaran Lokasi Sasaran lokasi Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah lahan terbuka yang terlantar di luar dan di dalam kawasan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 hutan yang dikelola oleh masyarakat/LMD/instansi/TNI/ Kepolisian/BUMN/ BUMD/swasta di Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi di seluruh Indonesia.
- Lokasi di dalam kawasan hutan
Kawasan hutan yang dapat dilakukan penanaman adalah lahan hutan yang rusak/tidak produktif melalui kegiatan : a. Reboisasi
b. Restorasi Ekosistem Hutan Bekas Tebangan c. Reklamasi Hutan Bekas Tambang d. Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa e. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) f. Hutan Tanaman Industri (HTI) - Lokasi di luar kawasan hutan
Kawasan di luar hutan yang dapat dilakukan penanaman adalah lahan kritis/tidak produktif/kosong melalui kegiatan : a. Hutan Rakyat dalam rangka RHL b. Hutan Rakyat Kemitraan c. Hutan Kota d. Penghijauan Lingkungan e. Perkebunan f. Dan lain-lain www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
III. STRATEGI PENCAPAIAN PENANAMAN SATU MILYAR POHON
Strategi pencapaian target Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) ditempuh melalui program/kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun Gerakan Massal oleh masyarakat.
- Program/Kegiatan Sektor Kehutanan a. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) b. Hutan Tanaman Industri (HTI) c. Hutan Tanaman Rakyat (HTR) d. Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Desa e. Restorasi Ekosistem Hutan Bekas Tebangan f. Reklamasi Hutan Bekas Tambang g. Hutan Rakyat Kemitraan h. Hutan Kota i. RHL dengan sumber dana dari DAK Bidang Kehutanan dan DBH SDA DR j. Penghijauan Lingkungan k. BUMN Kehutanan (Perum Perhutani, PT. Inhutani I s/d V)
- Program/Kegiatan Sektor Lain dan Gerakan Moral Oleh Masyarakat Pemenuhan kebutuhan bibit melalui Program/Kegiatan Sektor Lain dan Gerakan Moral Oleh Masyarakat, antara lain melalui penanaman oleh/dalam rangka : a. Pengembangan Pohon Trembesi Bantuan Presiden di Daerah. b. Pengembangan perkebunan dan tanaman hortikultura oleh Kementrian Pertanian c. Program Penanaman Pohon di Jalan Tol oleh Kementerian Pekerjaan Umum. d. Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon oleh Solidaritas Isteri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB)/PKK e. TNI/Polri www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 f. Penanaman melalui Dana CSR BUMN/BUMD/ BUMS g. Penanaman oleh Industri Otomotif (Astra Motor Menghijaukan Jakarta, dll) h. Accor Hospitality Menanam i. Perbankan j. Angkasa Pura Menanam k. Industri Broad Casting melalui Green Radio RRI l. TVRI /TV SWASTA m. Reklamasi Tambang n. Penanaman dengan biaya dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota Adapun tahapan pencapaian target Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) ditempuh dengan :
- Pembentukan Kelompok Kerja;
- Penyusunan Rencana Aksi dan Rencana Monitoring dan Evaluasi;
- Rapat Koordinasi Tingkat Pusat dengan Kementerian dan BUMN/BUMS terkait;
- Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Publikasi Penanaman Satu Milyar Pohon;
- Puncak Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2010;
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 IV. KELOMPOK KERJA
Pembentukan Kelompok Kerja Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) dimaksudkan untuk :
- Media/Forum Koordinasi antar Kementerian/Lembaga/ Instansi untuk mensukseskan Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2010
- Merencanakan, mengorganisir, memobilitasi sumber daya, memonitor dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan Penanaman Satu Miliyar Pohon Tahun 2010 Pembentukan Kelompok Kerja dilakukan baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah dilengkapi Tupoksi Kelompok Kerja. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 V. TATA WAKTU PELAKSANAAN
Tata waktu pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) yang dimulai sejak bulan Februari 2010 sampai dengan bulan Januari 2011 adalah sebagai berikut :
NO KEGIATAN B B B B B B B B B B B 12 B1 (2011) 9 10 11 12 13 Pembentukan Kelompok Kerja Tk Pusat
Pembentukan Kelompok Kerja Tk Prov.
Pembentukan Kelompok Kerja Tk Kab/Kota
Sosialisasi Tk Pusat
Sosialisasi Tk. Provinsi
Sosialisasi Tk. Kab/Kota
Publikasi
Penanaman
Puncak Aksi
Monitoring dan Evaluasi
Pelaporan
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 Ø Pembentukan Kelompok Kerja dilakukan baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Pembentukan Kelompok Kerja di Provinsi/Kabupaten/ Kota oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Ø Sosialisasi dilaksanakan baik di Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Ø Publikasi sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat luas dilaksanakan sejak awal kegiatan. Ø Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan sejak Bulan Februari 2010 sampai dengan Bulan Januari 2011 Ø Puncak Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember sekaligus memperingati ”Hari Menanam Pohon Indonesia/HMPI” Ø Monitoring dan Evaluasi terhadap Penanaman Satu Milyar Pohon dilaksanakan sejak awal kegiatan sampai berakhirnya kegiatan (Februari 2010 s/d Januari 2011) Ø Pelaporan terhadap pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2010 dilaksanakan setelah ada realisasi penanaman sejak Februari 2010. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 VI. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan aktivitas untuk mengetahui gambaran mengenai tahapan proses pelaksanaan, masalah yang dihadapi dan hasil-hasil keragaan (performance) kegiatan secara menyeluruh sebagai input untuk menyempurnakan kegiatan hasil lebih lanjut. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh :
- Tingkat Pusat dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan.
- Tingkat Propinsi dilaksanakan oleh Gubernur.
- Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bupati/ Walikota. Terkait pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees), kriteria keberhasilan adalah terlaksananya fasilitasi penanaman pohon sebanyak satu milyar pohon. Adapun Ukuran Keberhasilan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) adalah terfasilitasinya penanaman pohon sebanyak satu milyar pohon.
B. Pelaporan
Kegiatan pelaporan terhadap kegiatan penanaman satu milyar pohon,
merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari kegiatan monitoring dan
evaluasi. Sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan monitoring dan
evaluasi kegiatan di lapangan, agar dapat diketahui oleh pihak lain yang
terkait, maka harus dibuat laporan kegiatan.
Laporan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian
Trees) meliputi lokasi, luas, jenis tanaman dan jumlah tanaman di seluruh
wilayah
administratif
pemerintah
kabupaten/kota/propinsi,
dari
kementerian/sektor lain serta dari berbagai unsur/elemen masyarakat,
dilaporkan secara berjenjang :
- Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan melaporkan realisasi pelaksanaan penanaman kepada Bupati/Walikota tembusan kepada Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan Provinsi dan Balai Pengelolaan DAS setempat. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
- Berdasarkan laporan dimaksud butir 1, Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur.
- Gubernur menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri Kehutanan.
- Menteri Kehutanan melaporkan pelaksanaan penanaman kepada Presiden Republik Indonesia.
- Balai Pengelolaan DAS di daerah melaporkan kepada Direktur Jenderal RLPS. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 Mekanisme pelaporan pelaksanaan penanaman satu milyar pohon mengikuti diagram sebagai berikut :
Gambar 1. Mekanisme Pelaporan Pelaksanaan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees)
Tk Kabupaten/Kota Tk. Provinsi Tk Pusat MENTERI KEHUTANAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA DIRJEN RLPS Balai Pengelolaan DAS DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA Dinas Kehutanan Provinsi www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 Adapun format Laporan Realisasi Penanaman seperti Form sebagai berikut :
Keterangan : Kolom 6 diisi dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi/ lembaga/masyarakat sebagaimana uraian Bab III No. 1 s/d 2 (Hal L-8 dan L-9) LAPORAN REALISASI PENANAMAN SATU MILYAR POHON (ONE BILLION INDONESIAN TREES) TAHUN 2010 KABUPATEN : ……………………..... PROPINSI : ………………………. PENANAMAN : Sektor Kehutanan/Sektor Lain/Gerakan Moral Oleh Masyarakat No. Lokasi (Kec./ Kelurahan /Desa) Luas (Ha) Jenis Tanaman Jumlah Tanaman (Btg) Ket.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 VII. SOSIALISASI KEGIATAN
Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) yang melibatkan seluruh komponen bangsa mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, swasta dan masyarakat luas pada skala Nasional mulai dari Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai Desa. Oleh karena itu informasi mengenai kegiatan ini harus dipahami oleh berbagai pihak dengan sebaik-baiknya sejak dini. Penyampaian informasi mengenai pentingnya kegiatan ini kepada masyarakat luas dapat dilaksanakan melalui kampanye, penyuluhan, dakwah, khotbah, penerangan yang terus menerus di media yang tersedia bahkan dengan pertemuan langsung dengan kelompok sasaran, sehingga diharapkan substansi kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Lebih strategis lagi di tingkat Desa/Kelurahan penerangan mengenai substansi penanaman dan pemeliharaan pohon dapat diselipkan pada acara pertemuan di Desa/Kelurahan, RT/RW dan arisan oleh pembicara yang menguasai di bidang penanaman pohon, bahkan pada acara keagamaan, pernikahan, khitanan dan acara adat lainnya yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat. Adapun penyampaian informasi mengenai kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) oleh Kementerian Kehutanan akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi baik di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
- Sosialisasi kepada lembaga/instansi di Tingkat Pusat.
- Sosialisasi kepada Gubernur dilaksanakan di Jakarta.
- Gubernur melaksanakan sosialisasi kepada Bupati/Walikota dan instansi pemerintah serta instansi swasta di wilayah masing-masing.
- Bupati/Walikota melaksanakan sosialisasi kepada Camat, Kepala Desa/Lurah dan instansi pemerintah serta instansi swasta di wilayah masing- masing. Untuk mempermudah pengenalan terhadap program tersebut di atas, berikut adalah logo dan spanduk utama kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) : www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
Gambar 1. Logo Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon
(One Billion Indonesian Trees)
Makna Logo Penanaman Satu Milyar Pohon/One Billion Indonesian Trees (OBIT)
- Makna Lingkaran Secara Umum Lingkaran memberi makna bahwa Penanaman Satu Milyar Pohon/One Billion Indonesian Trees (OBIT) adalah suatu sistem atau suatu gerakan yang terencana dan terus menerus/tidak pernah berhenti. OBIT adalah gerakan moral atau program transformasi kultural yang dilakukan kepada seluruh masyarakat secara terus menerus.
- Makna Masing-masing Lingkaran Ø ‘Lingkaran 1’ berwarna ungu yang menggambarkan terjadinya perbaikan lapisan ozon sebagai dampak dari kegiatan penanaman
www.djpp.depkumham.go.id
2010, No.234
Ø Lingkaran 2’ berwarna biru dengan gradasi muda ke tua memberi makna
komitmen Bangsa Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 26% - 41%
secara bertahap guna mengurangi dampak pemanasan global.
Ø ‘Lingkaran 3’ berwarna hijau memberi makna pembangunan Indonesia
yang bersih (Clean Develop-ment Mechanism) sebagai salah satu dampak
dari kegiatan penanaman.
Ø ‘Lingkaran 4’ lingkaran dengan banyak pohon memberi makna
optimisme Bangsa Indonesia dalam pencapaian target penanaman satu
milyar pohon.
Ø ‘Lingkaran 5’ lingkaran dengan bentuk globe dengan Kepulauan
Indonesia berada pada posisi depan memberi makna bahwa Penanaman
Satu Milyar Pohon disamping untuk kepentingan Bangsa Indonesia
sendiri juga dipersembahkan untuk dunia.
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234
Gambar 2. Contoh Spanduk Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees)
www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.234 VIII. PENUTUP
Kegiatan penanaman yang terus-menerus sangat diperlukan untuk mengurangi degradasi hutan dan lahan serta mengantisipasi perubahan iklim global. Kegiatan Penanaman Satu Milyar Pohon (One Billion Indonesian Trees) yang melibatkan seluruh komponen bangsa diharapkan mampu membangun kesadaran diri dalam menanam dan memelihara pohon secara berkesinambungan, sehingga pada akhirnya hasilnya dimasa mendatang benar- benar memberi manfaat yang besar dalam memperbaiki lingkungan hidup termasuk mengurangi pemanasan global. Untuk itu, diharapkan semua komponen masyarakat dimanapun berada tanpa kecuali untuk dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini dengan penuh kesungguhan bersama-sama dengan pemerintah.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
www.djpp.depkumham.go.id
