HARI MENANAM POHON INDONESIA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2008
TENTANG
HARI MENANAM POHON INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional, merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan;
- bahwa dalam upaya melakukan kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan upaya memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI MENANAM POHON
INDONESIA.
PERTAMA : Tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon
Indonesia.
KEDUA : Hari Menanam Pohon Indonesia bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Tanggal sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA merupakan
awal dimulainya penanaman pohon serentak di seluruh Indonesia.
KEEMPAT : Kegiatan menanam pohon sebagaimana dimaksud pada DIKTUM
KETIGA dilanjutkan dengan kegiatan menanam pohon selama bulan
Desember, sebagai Bulan Menanam Pohon Nasional.
KELIMA…
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI,
Kepala Biro Aparatur Negara, Pemerintahan Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, ttd Faried Utomo
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional, merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan;
- bahwa dalam upaya melakukan kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan upaya memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
