Permendikdasmen No. 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan - JDIH BPK
jdih.kemendikdasmen.go.id SALINAN
RANCANGAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
BADAN STANDAR DAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional melalui pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi diperlukan suatu badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam kerangka sistem pendidikan nasional;
b. bahwa pelaksanaan pengembangan standar nasional pendidikan dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan antara pengembangan standar nasional pendidikan dan evaluasi pemenuhannya, diperlukan penataan kelembagaan melalui pengintegrasian fungsi pengembangan standar nasional pendidikan dan pelaksanaan akreditasi dalam satu badan;
d. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta
berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 51A
ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
jdih.kemendikdasmen.go.id Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 375);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG BADAN STANDAR DAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
jdih.kemendikdasmen.go.id
2.
Akreditasi Satuan dan/atau Program Pendidikan yang
selanjutnya disebut Akreditasi adalah kegiatan penilaian
untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan
nonformal
berdasarkan
penilaian
mutu
layanan
pendidikan.
3.
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan yang
selanjutnya disingkat BSANP adalah badan nonstruktural
yang mengembangkan Standar Nasional Pendidikan dan
melaksanakan Akreditasi.
4.
Pendidikan
Formal
adalah
jalur
pendidikan
yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah.
5.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar
Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
6.
Komite Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disingkat KSNP adalah komite mandiri dan profesional
yang
bertugas
mengembangkan
dan
mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.
7.
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal yang
selanjutnya disingkat KAN PF adalah komite mandiri dan
profesional yang bertugas mengembangkan instrumen
Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur
Pendidikan Formal.
8.
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang
selanjutnya disingkat KAN PNF adalah komite mandiri dan
profesional yang bertugas mengembangkan instrumen
Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur
Pendidikan Nonformal.
9.
Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal Provinsi
yang selanjutnya disebut KAN PF Provinsi adalah komite
yang bertugas membantu KAN PF dalam melaksanakan
Akreditasi di tingkat provinsi.
10. Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Provinsi
yang selanjutnya disebut KAN PNF Provinsi adalah komite
yang bertugas membantu KAN PNF dalam melaksanakan
Akreditasi di tingkat provinsi.
11. Menteri
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah
yang
selanjutnya
disebut
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan
lingkup
urusan
pemerintah
di
bidang
pendidikan.
13. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Badan adalah badan yang mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
rekomendasi
kebijakan
pendidikan
dasar
dan
menengah,
pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan
pengelolaan sistem perbukuan.
jdih.kemendikdasmen.go.id BAB II KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
BSANP melaksanakan:
a.
pengembangan Standar Nasional Pendidikan; dan
b.
pelaksanaan Akreditasi.
Pasal 3
BSANP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat mandiri dan profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Paragraf 1 Tugas dan Fungsi
Pasal 4
(1)
BSANP mempunyai tugas:
a.
mengembangkan
Standar
Nasional
Pendidikan
sebagai rekomendasi penetapan oleh Menteri;
b.
mengevaluasi
implementasi
Standar
Nasional
Pendidikan;
c.
mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan;
d.
memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan
melalui pelaksanaan Akreditasi;
e.
melaporkan hasil Akreditasi berdasarkan pencapaian
Standar Nasional Pendidikan kepada Menteri; dan
f.
memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan
dan pemerintah daerah berdasarkan hasil Akreditasi
untuk mendorong pemenuhan dan peningkatan
Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BSANP mempunyai fungsi:
a.
menyusun dan menetapkan pedoman proses bisnis
BSANP;
b.
melaksanakan pleno tingkat BSANP dalam rangka
sinkronisasi
pengambilan
keputusan
mengenai
Standar Nasional Pendidikan dan pelaksanaan
Akreditasi secara kolektif kolegial;
c.
melaksanakan pleno tingkat komite sesuai dengan
kewenangan dalam rangka pengambilan keputusan
secara kolektif kolegial;
d.
menyusun rencana kerja untuk 5 (lima) tahun yang
dijabarkan setiap tahun;
e.
menyusun mekanisme pengelolaan sumber daya
manusia BSANP, KAN PF Provinsi, dan KAN PNF
Provinsi;
f.
mengangkat dan menetapkan keanggotaan KAN PF
Provinsi dan KAN PNF Provinsi;
g.
menetapkan persyaratan dan kriteria kelayakan serta
pedoman evaluasi lembaga akreditasi internasional
yang diakui untuk melaksanakan Akreditasi;
jdih.kemendikdasmen.go.id h. menerima laporan proses dan hasil Akreditasi internasional dari satuan pendidikan; dan i. melaksanakan kerja sama dengan penyelenggara Akreditasi lain terhadap satuan dan/atau program pendidikan.
Paragraf 2 Keanggotaan BSANP
Pasal 5
(1)
Anggota BSANP berasal dari unsur:
a.
akademisi;
b.
praktisi pendidikan;
c.
organisasi profesi pendidikan; dan
d.
organisasi penyelenggara pendidikan.
(2)
Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Anggota BSANP dapat berasal dari unsur dunia usaha dan
dunia industri.
(3)
Jumlah anggota BSANP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang.
(4)
Anggota BSANP terbagi atas 3 (tiga) komite, yaitu:
a.
KSNP;
b.
KAN PF; dan
c.
KAN PNF.
Pasal 6
(1) KSNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a bertugas mengembangkan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur Pendidikan Nonformal. (2) KAN PF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal. (3) KAN PNF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c bertugas mengembangkan instrumen Akreditasi dan melaksanakan Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan BSANP terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. ketua komite merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Pembagian anggota pada setiap komite berjumlah gasal paling banyak 11 (sebelas) orang. (3) Susunan keanggotaan BSANP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Ketua BSANP berwenang: a. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BSANP; b. menetapkan kebijakan internal BSANP; dan c. melakukan koordinasi dengan unit kerja di
jdih.kemendikdasmen.go.id
Kementerian dan pemangku kepentingan eksternal
lainnya.
(2)
Sekretaris BSANP berwenang:
a.
mengelola pelaksanaan ketatausahaan BSANP; dan
b.
membantu ketua
BSANP dalam melaksanakan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketua KSNP berwenang:
a.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
terkait pengembangan dan evaluasi Standar Nasional
Pendidikan;
b.
menetapkan mekanisme pelaksanaan tugas terkait
pengembangan
dan
evaluasi
Standar
Nasional
Pendidikan; dan
c.
memimpin pengelolaan operasional harian komite.
(4)
Ketua KAN PF dan KAN PNF berwenang:
a.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas
terkait Akreditasi;
b.
menetapkan mekanisme dan hasil Akreditasi; dan
c.
memimpin pengelolaan operasional harian komite.
Pasal 9
Dalam menjalankan tugasnya, BSANP dapat mengangkat tenaga ahli, asesor, dan tim ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
(1)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
berjumlah paling banyak 5 (lima) orang pada setiap
komite.
(2)
Uraian tugas tenaga ahli ditetapkan oleh ketua BSANP
berdasarkan rekomendasi dari ketua komite.
(3)
Kriteria tenaga ahli komite terdiri atas:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
berkelakuan baik;
d.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
e.
memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1
(strata satu) atau D-IV (diploma empat); dan
f.
memiliki pengalaman di bidang pengelolaan data
pendidikan,
evaluasi
pendidikan,
kurikulum,
manajemen pendidikan, atau bidang lain yang
relevan.
Pasal 11
(1)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih
oleh tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas anggota BSANP yang ditetapkan oleh ketua BSANP.
(3)
Tim seleksi mengusulkan hasil seleksi tenaga ahli kepada
ketua BSANP.
(4)
Ketua BSANP menyampaikan hasil seleksi tenaga ahli
kepada kepala Badan untuk mendapat persetujuan.
(5)
Hasil seleksi tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh kepala sekretariat BSANP.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 12
(1) Tenaga ahli bekerja secara penuh waktu. (2) Masa kerja tenaga ahli selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali apabila berkinerja baik.
Pasal 13
(1) Tenaga ahli dapat diusulkan untuk diberhentikan jika memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang kurang memadai. (2) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua BSANP kepada kepala Badan.
Pasal 14
(1)
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a.
asesor Akreditasi pada jalur Pendidikan Formal; dan
b.
asesor Akreditasi pada jalur Pendidikan Nonformal.
(2)
Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas tenaga profesional yang telah memenuhi
persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh ketua
KAN PF.
(3)
Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas tenaga profesional yang telah memenuhi
persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh ketua
KAN PNF.
(4)
Persyaratan, tugas, dan fungsi asesor diatur dalam
pedoman pelaksanaan Akreditasi yang ditetapkan oleh
ketua KAN PF dan KAN PNF melalui rapat pleno.
Pasal 15
(1)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
merupakan ahli atau pakar sesuai dengan topik yang akan
dibahas, dikaji, dan didalami yang diperlukan oleh komite.
(2)
Tim ad hoc bertugas membantu perumusan bahan
kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi
melalui pembahasan, pengkajian, dan pendalaman topik
tertentu.
(3)
Tim ad hoc ditetapkan oleh masing-masing ketua komite
melalui rapat pleno sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSANP didukung
oleh sekretariat BSANP.
(2)
Kepala sekretariat BSANP dijabat oleh sekretaris Badan
untuk mendukung BSANP baik secara administrasi
maupun substansi.
(3)
Pengelolaan
operasional
harian
sekretariat
BSANP
dibantu oleh pejabat pembuat komitmen dan bendahara
pengeluaran
pembantu
yang
diangkat
oleh
kuasa
pengguna anggaran pada Badan.
(4)
Pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran
pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu
oleh staf sekretariat BSANP yang ditetapkan oleh kuasa
pengguna anggaran pada Badan.
jdih.kemendikdasmen.go.id Paragraf 3 Persyaratan
Pasal 17
(1)
Persyaratan anggota BSANP terdiri atas:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berkelakuan baik;
e.
tidak
pernah
dipidana
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
f.
bagi aparatur sipil negara, tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta
tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak
dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
g.
tidak merangkap jabatan struktural di lembaga
pemerintah;
h.
tidak
merangkap
sebagai
pimpinan
satuan
pendidikan; dan
i.
tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota
partai politik.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
anggota BSANP merupakan:
a.
ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum,
manajemen
pendidikan,
asesmen,
psikometri,
dan/atau bidang lain yang relevan; dan
b.
profesional/praktisi dengan kepakaran, wawasan,
dan pengalaman yang relevan.
Paragraf 4 Seleksi
Pasal 18
(1)
Pemilihan anggota BSANP dilakukan oleh tim seleksi.
(2)
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
sekretaris jenderal Kementerian;
b.
kepala Badan dan sekretaris Badan;
c.
direktur jenderal dan sekretaris dari unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
nonformal dan informal, serta pelaksanaan fasilitasi
penyelenggaraan
pendidikan
anak
usia
dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan
informal; dan
d.
direktur jenderal dan sekretaris dari unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
menengah dan pendidikan khusus serta pelaksanaan
fasilitasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan
pendidikan khusus.
jdih.kemendikdasmen.go.id (3) Menteri dapat menambahkan pihak lain yang relevan sebagai anggota tim seleksi. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berjumlah gasal. (5) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota BSANP; b. melakukan seleksi calon anggota BSANP; dan c. mengusulkan calon anggota BSANP berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota BSANP yang dibutuhkan kepada Menteri.
Pasal 20
Menteri menetapkan anggota BSANP terpilih dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5 Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pergantian Antarwaktu
Pasal 21
(1) Masa jabatan anggota BSANP selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Masa jabatan ketua BSANP, sekretaris, dan ketua komite mengikuti masa jabatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 22
(1)
Ketua BSANP, sekretaris, ketua komite, dan anggota
BSANP berhenti karena:
a.
berakhirnya masa jabatan;
b.
mengundurkan diri;
c.
diberhentikan; atau
d.
meninggal dunia.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c jika:
a.
tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap;
c.
menduduki
jabatan
struktural
di
lembaga
pemerintah, pimpinan satuan pendidikan, pengurus
dan/atau anggota partai politik;
d.
memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang
kurang memadai; atau
e.
alasan lain yang menyebabkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas.
(3)
Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh kepala Badan kepada Menteri.
(4)
Pemberhentian Ketua BSANP, Sekretaris, Ketua komite,
dan Anggota BSANP ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua BSANP, sekretaris, dan/atau ketua komite sebagaimana
jdih.kemendikdasmen.go.id dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Menteri menetapkan ketua BSANP, sekretaris, dan/atau ketua komite dari salah satu anggota BSANP untuk menyelesaikan masa jabatan. (2) Dalam hal ketua BSANP, sekretaris, ketua komite, dan anggota BSANP berhenti karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri mengangkat pengganti sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan BSANP yang sedang berjalan.
Bagian Kedua Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal Provinsi dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal Provinsi
Paragraf 1 Umum
Pasal 24
Dalam melaksanakan pelaksanaan Akreditasi, BSANP dibantu
oleh:
a.
KAN PF Provinsi; dan
b.
KAN PNF Provinsi.
Pasal 25
(1) KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berkedudukan di provinsi. (2) KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BSANP.
Paragraf 2
Keanggotaan dan Tugas
Pasal 26
(1)
Susunan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF
Provinsi terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
sekretaris merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Susunan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF
Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling banyak 5
(lima) orang.
(3)
Susunan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF
Provinsi ditetapkan oleh Ketua BSANP.
Pasal 27
(1) KAN PF Provinsi mempunyai tugas membantu KAN PF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KAN PF Provinsi berkoordinasi dengan asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Pelaksanaan tugas KAN PF Provinsi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Ketua KAN PF.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 28
(1) KAN PNF Provinsi mempunyai tugas membantu KAN PNF dalam melaksanakan Akreditasi di tingkat provinsi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KAN PNF Provinsi berkoordinasi dengan asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Pelaksanaan tugas KAN PNF Provinsi diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Ketua KAN PNF.
Paragraf 3 Pemilihan Anggota
Pasal 29
Persyaratan anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi
terdiri atas:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat
pendaftaran;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berkelakuan baik;
e.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f.
bagi aparatur sipil negara, tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang
menjalani
hukuman
disiplin/tidak
dalam
proses
pemeriksaan
pelanggaran
disiplin
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
tidak
merangkap
jabatan
struktural
di
lembaga
pemerintah;
h.
tidak merangkap sebagai pimpinan satuan pendidikan;
dan
i.
tidak merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota
partai politik.
Pasal 30
(1) Pemilihan anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi dilakukan oleh tim seleksi. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BSANP.
Pasal 31
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bertugas: a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi; b. melakukan seleksi calon anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi; dan c. mengusulkan calon anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi kepada Ketua BSANP.
jdih.kemendikdasmen.go.id
Paragraf 4
Masa Jabatan, Pemberhentian,
dan Pergantian Antarwaktu Anggota
Pasal 32
Masa jabatan anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 33
(1)
Ketua, sekretaris, dan anggota KAN PF Provinsi dan KAN
PNF Provinsi berhenti karena:
a.
berakhirnya masa jabatan;
b.
mengundurkan diri;
c.
diberhentikan; atau
d.
meninggal dunia.
(2)
Anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi dapat
diusulkan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c jika:
a.
tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
b.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
c.
menduduki
jabatan
struktural
di
lembaga
pemerintah, pimpinan satuan pendidikan, dan/atau
pengurus partai atau organisasi politik;
d.
memiliki kinerja, integritas, dan/atau dedikasi yang
kurang memadai; atau
e.
alasan lain yang menyebabkan anggota tidak dapat
menjalankan tugas.
(3)
Usulan pemberhentian anggota KAN PF Provinsi dan KAN
PNF Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berdasarkan hasil evaluasi BSANP dan ditetapkan oleh
ketua BSANP melalui rapat pleno tingkat komite.
Pasal 34
(1) Dalam hal ketua dan/atau sekretaris KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berhenti karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia, ketua BSANP menetapkan ketua dan/atau sekretaris dari salah satu anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi untuk menyelesaikan masa jabatan. (2) Dalam hal ketua, sekretaris, dan anggota KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berhenti karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, ketua BSANP mengangkat pengganti sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi yang sedang berjalan.
Pasal 35
(1)
Dalam melaksanakan tugas, KAN PF Provinsi dan KAN
PNF Provinsi didukung oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
jdih.kemendikdasmen.go.id ketua KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh ketua BSANP.
BAB III PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 36
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh BSANP sesuai dengan tujuan, prinsip, dan cakupan.
Bagian Kedua Tujuan, Prinsip, dan Cakupan Pengembangan Standar Nasional Pendidikan
Paragraf 1 Tujuan Pengembangan
Pasal 37
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk:
a.
menghasilkan
rumusan
standar
yang
relevan
dan
konsisten melalui proses yang berbasis bukti;
b.
menyelaraskan standar dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan peserta didik; dan
c.
menjamin keterpaduan dan koherensi antarstandar agar
dapat menjadi acuan yang jelas bagi penyelenggaraan dan
penjaminan mutu pendidikan.
Paragraf 2 Prinsip Pengembangan
Pasal 38
Pengembangan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
berorientasi pada mutu, yakni berfokus pada peningkatan
dan pemerataan mutu pendidikan;
b.
berkeadilan dan inklusif, yakni mempertimbangkan
keragaman karakteristik wilayah, satuan pendidikan, dan
peserta didik termasuk yang memiliki kebutuhan khusus;
c.
terpadu dan berkelanjutan, yakni menjamin koherensi
antarunsur standar dan keselarasan dengan kebijakan
pendidikan nasional, serta dirancang untuk memiliki
keberlakuan jangka panjang yang stabil dan konsisten;
d.
partisipatif dan kolaboratif, yakni melibatkan berbagai
pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat,
pemerintah daerah, satuan pendidikan, dunia usaha,
industri, dan dunia kerja, masyarakat, dan unsur lainnya;
e.
adaptif dan fleksibel, yakni dapat menyesuaikan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika
kebijakan, dan kebutuhan masyarakat baik lokal maupun
global;
f.
berbasis bukti dan data empiris, yakni didukung oleh
kajian yang sistematis, pemanfaatan data dan informasi
jdih.kemendikdasmen.go.id
yang sahih, hasil evaluasi kebijakan, serta praktik baik
yang relevan;
g.
efektif dan efisien, yakni dirancang agar dapat diterapkan
dengan optimal dengan menggunakan sumber daya yang
tersedia secara efisien; dan
h.
akuntabel, yakni dilakukan secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan, melalui tahapan yang jelas dan
terdokumentasi.
Paragraf 3 Cakupan Pengembangan
Pasal 39
Cakupan pengembangan Standar Nasional Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal dan jalur Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Ketiga Evaluasi Standar Nasional Pendidikan
Pasal 40
BSANP melakukan evaluasi Standar Nasional Pendidikan untuk: a. menilai relevansi Standar Nasional Pendidikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan pendidikan; b. mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam implementasi Standar Nasional Pendidikan; c. memahami dampak implementasi Standar Nasional Pendidikan terhadap peningkatan mutu pendidikan; dan d. mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap Standar Nasional Pendidikan dan implementasinya.
Pasal 41
Pengembangan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh KSNP berkoordinasi dengan Badan.
Bagian Keempat Pelaporan Pengembangan dan Evaluasi Standar Nasional Pendidikan
Pasal 42
(1) Pelaporan pengembangan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan meliputi hasil: a. pengembangan Standar Nasional Pendidikan; b. evaluasi mengenai implementasi Standar Nasional Pendidikan; dan c. kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah maupun kelompok sosial ekonomi. (2) KSNP menyampaikan laporan hasil pengembangan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua BSANP. (3) Ketua BSANP melaporkan hasil pengembangan dan evaluasi Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui kepala Badan. (4) Hasil pelaporan pengembangan dan evaluasi Standar
jdih.kemendikdasmen.go.id Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendorong budaya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
BAB IV PELAKSANAAN AKREDITASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 43
(1)
Pelaksanaan Akreditasi oleh BSANP merupakan wujud
penjaminan mutu eksternal.
(2)
Penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BSANP melalui Akreditasi sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
(3)
Penjaminan mutu eksternal dan penjaminan mutu
internal diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi,
dan berkelanjutan.
(4)
Mekanisme sinergi penjaminan mutu eksternal dan
penjaminan mutu internal dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tujuan, Prinsip, Cakupan, Instrumen dan Kriteria,
serta Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi
Paragraf 1 Tujuan
Pasal 44
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. (2) Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan penilaian mutu layanan pendidikan di satuan dan/atau program pendidikan. (3) Penilaian mutu layanan pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Paragraf 2 Prinsip
Pasal 45
Akreditasi diselenggarakan dengan prinsip:
a.
independen yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan
secara mandiri serta bebas dari pengaruh dan kepentingan
pihak manapun;
b.
akurat yakni penyelenggaraan Akreditasi berdasarkan
data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat
dipertanggungjawabkan;
c.
objektif yakni penyelenggaraan Akreditasi bebas dari
pengaruh, pendapat, dan pandangan pribadi serta harus
jdih.kemendikdasmen.go.id
berdasarkan data dan informasi faktual;
d.
transparan yakni penyelenggaraan Akreditasi dilakukan
berdasarkan tata cara yang diketahui dan dapat diakses
oleh seluruh pemangku kepentingan;
e.
akuntabel
yakni
penyelenggaraan
Akreditasi
dapat
dipertanggungjawabkan
kepada
seluruh
pemangku
kepentingan;
f.
efisien
yakni
penyelenggaraan
Akreditasi
dilakukan
dengan penghematan penggunaan sumber daya;
g.
profesional yakni dilakukan oleh asesor yang kompeten
sesuai kepakaran;
h.
bermakna yakni penyelenggaraan Akreditasi memotret
kinerja
asli
sekolah,
bukan
sekadar
kelengkapan
dokumen; dan
i.
inklusif yakni instrumen dapat digunakan untuk seluruh
jenis dan jenjang sekolah tanpa diskriminasi.
Paragraf 3 Cakupan
Pasal 46
(1)
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dilakukan terhadap:
a.
jalur Pendidikan Formal; dan
b.
jalur Pendidikan Nonformal.
(2)
Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mencakup:
a.
jalur Pendidikan Formal pada pendidikan anak usia
dini terdiri atas: taman kanak-kanak, bustanul
athfal, raudhatul athfal, taman kanak-kanak luar
biasa, atau bentuk lain yang sederajat;
b.
jalur pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
terdiri atas: sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah
dan sekolah menengah pertama dan madrasah
tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
jalur pendidikan pada jenjang pendidikan menengah
terdiri atas: sekolah menengah atas dan madrasah
aliyah
dan
sekolah
menengah
kejuruan
dan
madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
(3)
Jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup kelompok bermain dan taman
penitipan anak atau bentuk lain yang sederajat, satuan
pendidikan dan program pendidikan kesetaraan, lembaga
kursus, dan satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pembelajaran melalui sekolahrumah.
Paragraf 4 Instrumen
Pasal 47
(1) Akreditasi menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. (2) Instrumen dan kriteria Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BSANP melalui KAN PF dan/atau KAN PNF.
jdih.kemendikdasmen.go.id (3) Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BSANP berkoordinasi dengan Badan.
Pasal 48
(1) Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh ketua BSANP kepada Menteri untuk ditetapkan. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada kepala Badan. (3) Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi, Badan berkoordinasi dengan direktorat jenderal terkait.
Paragraf 5 Hasil dan Masa Berlaku Akreditasi
Pasal 49
(1)
Hasil Akreditasi dinyatakan dengan status Akreditasi.
(2)
Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
terakreditasi; dan
b.
tidak terakreditasi.
Pasal 50
(1)
Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan dan/atau
program pendidikan memenuhi kriteria minimal.
(2)
Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
a.
terakreditasi A;
b.
terakreditasi B; dan
c.
terakreditasi C.
(3)
Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan dan/atau
program pendidikan tidak memenuhi kriteria minimal.
Bagian Ketiga Proses Akreditasi
Pasal 51
(1) Akreditasi pendirian diberikan kepada satuan pendidikan baru. (2) Akreditasi pendirian diberikan berdasarkan: a. rekomendasi pendirian; dan b. izin pendirian satuan pendidikan. (3) Rekomendasi pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh KAN PF dan KAN PNF. (4) Izin pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Mekanisme, masa berlaku status, dan pencabutan Akreditasi pendirian diatur oleh KAN PF dan KAN PNF.
Pasal 52
Akreditasi dilakukan terhadap:
a.
satuan pendidikan baru yang telah mendapat status
Akreditasi pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
jdih.kemendikdasmen.go.id 51; atau b. satuan dan/atau program pendidikan yang tidak memiliki status Akreditasi.
Pasal 53
(1)
Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dilakukan berdasarkan penilaian oleh asesor yang
ditugaskan KAN PF dan KAN PNF.
(2)
Penilaian oleh asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penilaian terhadap:
a.
dokumen permohonan Akreditasi;
b.
data dan informasi dari sistem basis data yang
dikelola oleh Kementerian atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
c.
data dan informasi dari profil dan rapor satuan
pendidikan; dan/atau
d.
data dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
Pasal 54
(1)
Hasil penilaian oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 digunakan sebagai dasar bagi KAN PF dan KAN
PNF untuk menetapkan status dan peringkat Akreditasi.
(2)
Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi
disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian.
(3)
Penjelasan
mengenai
hasil
penilaian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan umpan balik bagi
satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk
melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan.
(4)
Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku
selama 5 (lima) tahun.
Pasal 55
(1)
KAN PF dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi
dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa
berlaku Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (4) dalam hal:
a.
satuan
dan/atau
program
pendidikan
terbukti
memberikan data dan/atau informasi yang tidak
benar
kepada
Kementerian,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan, dan/atau KAN PF dan KAN PNF;
dan/atau
b.
terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan
keselamatan
warga
satuan
pendidikan
yang
disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan
pendidikan.
(2)
BSANP menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan
peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
a.
pemerintah daerah;
b.
kementerian
penyelenggara
satuan
dan/atau
program pendidikan; dan/atau
jdih.kemendikdasmen.go.id c. satuan pendidikan.
Pasal 56
(1)
KAN PF dan KAN PNF memberikan rekomendasi perbaikan
kepada satuan dan/atau program pendidikan yang
mendapatkan status tidak terakreditasi.
(2)
Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga disampaikan kepada Kementerian, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.
(3)
Satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan sesuai
rekomendasi KAN PF dan KAN PNF.
(4)
Rekomendasi KAN PF dan KAN PNF sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah
daerah,
Kementerian,
atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
melakukan pembinaan kepada satuan dan/atau program
pendidikan.
Pasal 57
(1)
BSANP melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah
daerah,
Kementerian,
atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali,
satuan dan/atau program pendidikan tetap mendapatkan
status tidak terakreditasi.
(2)
Laporan BSANP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan
dan/atau
program
pendidikan
untuk
melakukan
penggabungan atau penutupan satuan dan/atau program
pendidikan.
Pasal 58
(1)
Status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama
dengan sebelumnya diperpanjang melalui mekanisme
automasi.
(2)
Mekanisme automasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis
data dan informasi dari:
a.
profil dan rapor satuan pendidikan; dan
b.
sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama.
(3)
Pemantauan dan analisis data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan satuan
jdih.kemendikdasmen.go.id dan/atau program pendidikan mendapatkan perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dengan sebelumnya.
Pasal 59
(1) Dalam hal terdapat penurunan atau peningkatan mutu, asesor melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan. (2) Indikator penurunan atau peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh KAN PF dan KAN PNF.
Pasal 60
(1) Dugaan penurunan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) didasarkan pada: a. pemantauan dan analisis data; b. pengaduan masyarakat; dan/atau c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1). (3) Pemeriksaan terhadap satuan dan/atau program pendidikan yang terdapat dugaan penurunan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 61
(1) Dugaan peningkatan mutu pada satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) didasarkan pada: a. pemantauan dan analisis data; b. usulan dari satuan pendidikan dan/atau program pendidikan dan/atau c. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) KAN PF dan KAN PNF dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
(1) Hasil penilaian oleh asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 61 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi. (2) Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. (3) Penjelasan mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. (4) Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 63
(1)
KAN PF dan KAN PNF dapat mencabut status Akreditasi
dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa
berlaku Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (4) dalam hal:
a.
satuan
dan/atau
program
pendidikan
terbukti
memberikan data dan/atau informasi yang tidak
benar
kepada
Kementerian,
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
agama, dan/atau BSANP; dan/atau
b. terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan
keselamatan
warga
satuan
pendidikan
yang
disebabkan oleh kegagalan penyelenggaraan layanan
pendidikan.
(2)
BSANP menyampaikan pencabutan status Akreditasi dan
peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
a.
pemerintah daerah;
b.
kementerian
penyelenggara
satuan
dan/atau
program pendidikan; dan/atau
c.
satuan pendidikan.
Pasal 64
(1)
KAN PF dan KAN PNF memberi rekomendasi perbaikan
kepada satuan dan/atau program pendidikan dalam hal
mendapat status tidak terakreditasi berdasarkan hasil
dari Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (4).
(2)
Rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga disampaikan kepada Kementerian, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan, dan/atau pemerintah daerah.
(3)
Satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan perbaikan sesuai
rekomendasi BSANP.
(4)
Rekomendasi KAN PF dan KAN PNF sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah
daerah,
Kementerian,
atau
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
luar
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
menengah penyelenggara satuan dan/atau program
pendidikan untuk melakukan pembinaan kepada satuan
dan/atau program pendidikan.
Pasal 65
(1)
Satuan dan/atau program pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 mengajukan Akreditasi kembali
paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status
tidak terakreditasi hasil Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (4).
(2)
Penilaian Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh asesor yang ditugaskan KAN PF
dan KAN PNF.
(3)
BSANP melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah
jdih.kemendikdasmen.go.id daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali satuan dan/atau program pendidikan tetap mendapatkan status tidak terakreditasi. (4) Laporan BSANP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan untuk melakukan penggabungan atau penutupan satuan dan/atau program pendidikan.
Pasal 66
(1) Satuan dan/atau program pendidikan dengan status terakreditasi dapat mengajukan Akreditasi pada lembaga akreditasi internasional. (2) Lembaga akreditasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua BSANP.
BAB V ANGGARAN DAN SARANA PRASARANA
Bagian Kesatu Anggaran
Pasal 67
(1)
Anggaran pelaksanaan tugas BSANP, KAN PF Provinsi, dan
KAN PNF Provinsi dialokasikan dari anggaran Badan.
(2)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang agama dapat memberi dukungan
anggaran untuk pelaksanaan Akreditasi satuan dan/atau
program
pendidikan
yang
berada
di
bawah
kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
BSANP berkoordinasi dengan Badan untuk mengusulkan
rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target
kualitatif dan kuantitatif kepada Menteri.
(4)
Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan
dari Menteri.
(5)
Realisasi rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 68
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan tugas BSANP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemendikdasmen.go.id Bagian Kedua Sarana Prasarana
Pasal 69
(1) Badan memberikan dukungan fasilitas sarana prasarana BSANP dalam melaksanakan tugas BSANP. (2) Unit utama Kementerian yang membawahi unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu pendidikan memberikan dukungan fasilitas sarana prasarana kepada KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi dalam melaksanakan tugas KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi.
BAB VI LAPORAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TUGAS
Bagian Kesatu Laporan
Pasal 70
BSANP melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri melalui Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 71
Laporan hasil pelaksanaan Akreditasi untuk satuan dan/atau program pendidikan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah penyelenggara satuan dan/atau program pendidikan ditembuskan kepada menteri yang terkait.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 72
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi kinerja BSANP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan melaporkan kepada Menteri. (2) Ketua BSANP melakukan evaluasi kinerja KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran dan melaporkan kepada kepala Badan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Satuan dan/atau program pendidikan yang tidak memiliki status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b namun telah mendapatkan izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun dan belum mengajukan Akreditasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus mengajukan Akreditasi paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 74
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. mekanisme Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 untuk jalur Pendidikan Formal pada pendidikan anak usia dini dan jalur Pendidikan Nonformal tetap menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan paling lama tanggal 31 Desember 2026; b. anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan BSANP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tingkat Provinsi yang sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan KAN PF Provinsi dan KAN PNF Provinsi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemendikdasmen.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 407
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
ttd.
Muhammad Ravii
