Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4,
perusahaan
harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada
Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a.
Angka Pengenal Importir; dan
b.
Deklarasi Impor.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan
benar.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur
Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1)
Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
setiap perubahan yang terkait dengan dokumen
Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2)
Perusahaan
dapat
mengajukan
permohonan
perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS 8
www.peraturan.go.id
2017, No.1868
(delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara asal,
dan pelabuhan tujuan impor dalam Deklarasi Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(3)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik dengan melampirkan:
a.
Dokumen yang mengalami perubahan; dan
b.
Persetujuan Impor;
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a.
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6; dan
b.
perubahan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang
mengakibatkan
sistem
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.
- Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.1868
Pasal 16
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap Impor Produk Kehutanan yang merupakan:
a.
barang keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;
b.
barang
hibah,
hadiah,
atau
pemberian
untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
c.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar
negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah
paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB);
d.
barang
pribadi
penumpang
dan
awak
sarana
pengangkut;
e.
barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri;
f.
barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara
pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00
(seribu
lima
ratus
dollar
Amerika),
dengan
menggunakan pesawat udara;
g.
barang
untuk
keperluan
instansi
pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor
sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud;
h.
barang
perwakilan
negara
asing
beserta
para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan
i.
barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan 97/M- DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1868
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 30 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868
www.peraturan.go.id
