PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
4,
perusahaan
harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada
Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a.
Angka Pengenal Importir; dan
b.
Deklarasi Impor.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan
benar.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur
Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
- Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
