Pasal 7A
(1)
Perusahaan wajib melaporkan dan mengajukan
permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap
setiap perubahan yang terkait dengan dokumen
Angka Pengenal Importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(2)
Perusahaan
dapat
mengajukan
permohonan
perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS 8
www.peraturan.go.id
2017, No.1868
(delapan) digit, jumlah dan satuan barang, negara asal,
dan pelabuhan tujuan impor dalam Deklarasi Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
(3)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik dengan melampirkan:
a.
Dokumen yang mengalami perubahan; dan
b.
Persetujuan Impor;
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
Direktur
Jenderal
atas
nama
Menteri
menerbitkan perubahan Persetujuan Impor paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
