PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor...
Pasal 8
(1)
Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a.
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 6; dan
b.
perubahan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7A,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang
mengakibatkan
sistem
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.
- Ketentuan dalam Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id 2017, No.1868
