Pasal 16
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku
terhadap Impor Produk Kehutanan yang merupakan:
a.
barang keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan;
b.
barang
hibah,
hadiah,
atau
pemberian
untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan,
atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
c.
barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar
negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah
paling banyak sesuai dengan Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB);
d.
barang
pribadi
penumpang
dan
awak
sarana
pengangkut;
e.
barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri;
f.
barang kiriman yang diimpor melalui penyelenggara
pos yang bernilai paling banyak FOB US$ 1.500,00
(seribu
lima
ratus
dollar
Amerika),
dengan
menggunakan pesawat udara;
g.
barang
untuk
keperluan
instansi
pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor
sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud;
h.
barang
perwakilan
negara
asing
beserta
para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan
i.
barang untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan 97/M- DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1868
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017 30 Mei 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868 www.peraturan.go.id 2017, No.1868
www.peraturan.go.id
