Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
- Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
- Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan Petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
- Petani adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
- Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas 2009, No.195 dasar kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian, untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan dan kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.
- Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
- Distributor adalah perusahaan perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya untuk dijual kepada Petani dan/atau Kelompok Tani melalui Pengecer yang ditunjuknya.
- Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disebut SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Pengecer Resmi yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani. 2009, No.195
- Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh Produsen yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor.
- Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari Produsen sampai dengan Petani dan/atau Kelompok Tani sebagai konsumen akhir.
- Wilayah tanggung jawab adalah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota termasuk Kecamatan dan/atau Desa yang menjadi tanggung jawab dari Produsen, Distributor, dan Pengecer dalam pengadaan dan/atau penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
- Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk penjualan tunai Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg oleh Pengecer di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
- Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik dari masing-masing Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
- Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
- Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
- Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.
- Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
- Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang selanjutnya disebut KP3 adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. 2009, No.195
- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran
Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2) Perubahan
wilayah
tanggung
jawab
Produsen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk
Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian
di dalam negeri.
(4) Produsen
wajib
melaksanakan
pengadaan
dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung
jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan
pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini
IV.
2009, No.195
(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini
IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai
dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III
sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung
jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di
Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan
RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan
Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada
Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK
mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana
pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah
tanggung
jawabnya
kepada
Direktur
Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan,
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen
Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan,
Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Apabila
terjadi
peningkatan
kebutuhan
Pupuk
Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat
menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %
2009, No.195
(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang
bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk
bersubsidi secara nasional
dari Produsen
yang
bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen
Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor
dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib
melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau
Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan
Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas
yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran
Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat
melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah
tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga
tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen
dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan
langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang
mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi
sesuai
dengan
ketentuan
Distributor
berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis,
jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan
RDKK.
2009, No.195
(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk
Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya
sesuai
masing-masing
jenis
pupuk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Tugas
dan
tanggung
jawab
Pengecer
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri ini.
(4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk
Bersubsidi
ditetapkan
oleh
Distributor
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Produsen,
sesuai
persyaratan
penunjukan
Pengecer
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur
dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak
sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB
Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET. (2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer. (3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi. (4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampui HET. (5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 2009, No.195 7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk
Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua)
minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk
Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga)
minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan
yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian pada setiap
puncak musim tanam bulan November sampai dengan
Januari.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri. (2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menangguhkan atau tidak dibayarkannya subsidi kepada Produsen yang bersangkutan. 9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12
ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dari
Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2009, No.195
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4),
atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam
hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan.
(3) Distributor
dan
Pengecer
yang
tidak
mentaati
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa
pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas
rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat
Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a, dikenakan
sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf b, atau Pasal 14
ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c,
atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
11. Mengubah
ketentuan
sebagaimana
tercantum dalam
Lampiran I, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam
Lampiran
I
Peraturan
Menteri
ini
dan
memberlakukan ketentuan dalam huruf A Lampiran I
Peraturan Menteri mulai tanggal 1 Maret 2009.
2009, No.195
12. Menghapus kata “pengadaan” atau “pengadaan dan”
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 10,
Lampiran IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran VIII
angka 5, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
13. Menghapus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II angka 4, Lampiran III angka 3, dan Lampiran
VII angka 3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VII Peraturan
Menteri ini.
14. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.195 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
Daftar Lampiran
- Lampiran I
: Daftar Produsen Penanggung Jawab Dan Wilayah Tanggung Jawab Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. - Lampiran II : Tugas Dan Tanggung Jawab Distributor.
- Lampiran III : Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor.
- Lampiran IV : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Produsen Dengan Distributor.
- Lampiran VII : Persyaratan Penunjukan Sebagai Pengecer.
- Lampiran VIII : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Distributor Dengan Pengecer.
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
MARI ELKA PANGESTU
2009, No.195 JENIS PUPUK/ PENANGGUNG JAWAB A. PUPUK UREA I PT. PUPUK ISKANDAR
- NANGGROE ACEH
- Aceh Selatan
- Aceh Tenggara
- Aceh Timur
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Besar
- Pidie
- Aceh Utara
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Barat Daya
- Gayo Lues Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Aceh Tamiang
- Bener Meriah
- Pidie Jaya
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kota Lhokseumawe
- Kota Langsa
- Kota Subulussalam II PT. PUPUK SRIWIDJAJA
- SUMATERA UTARA
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Tapanuli Selatan
- Nias
- Langkat
- Karo
- Deli Serdang
- Simalungun
- Asahan
- Labuhan Batu
- Dairi
- Toba Samosir
- Mandailing Natal
- Nias Selatan
- Pakpak Bharat
- Humbang Hasundutan
- Samosir
- Serdang Bedagai
- Batu Bara
- Padang Lawas Utara
- Padang Lawas DAFTAR PRODUSEN PENANGGUNG JAWAB DAN WILAYAH TANGGUNG JAWAB PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI WILAYAH TANGGUNG JAWAB KABUPATEN/KOTA Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 PROPINSI NO.
2009, No.195 22. Kota Medan 23. Kota Pematang Siantar 24. Kota Sibolga 25. Kota Tanjung Balai 26. Kota Binjai 27. Kota Tebing Tinggi 28. Kota Padang Sidempuan 2. SUMATERA BARAT 1. Pesisir Selatan 2. Solok 3. Sawah Lunto/Sijunjung 4. Tanah Datar 5. Padang Pariaman 6. Agam 7. Lima Puluh Kota 8. Pasaman 9. Kepulauan Mentawai 10. Dharmasraya 11. Solok Selatan 12. Pasaman Barat 13. Kota Padang 14. Kota Solok 15. Kota Sawahlunto 16. Kota Padang Panjang 17. Kota Bukittinggi 18. Kota Payakumbuh 19. Kota Pariaman 3. RIAU 1. Kampar 2. Indragiri Hulu 3. Bengkalis 4. Indragiri Hilir 5. Palalawan 6. Rokan Hulu 7. Rokan Hilir 8. Siak 9. Kuantan Sengingi 10. Kota Pekanbaru 11. Kota Dumai 4. JAMBI 1. Kerinci 2. Merangin 3. Sarolangun 4. Batanghari 5. Muaro Jambi 6. Tanjung Jabung Barat 7. Tanjung Jabung Timur 8. Bungo 9. Tebo 10. Kota Jambi
2009, No.195 5. SUMATERA SELATAN 1. Ogan Komering Ulu 2. Ogan Komering Ilir 3. Muara Enim 4. Lahat 5. Musi Rawas 6. Musi Banyuasin 7. Banyuasin 8. OKU Timur 9. OKU Selatan 10. Ogan Ilir 11. Empat Lawang 12. Kota Palembang 13. Kota Pagar Alam 14. Kota Lubuk Linggau 15. Kota Prabumulih 6. BENGKULU 1. Bengkulu Selatan 2. Rejang Lebong 3. Bengkulu Utara 4. Kaur 5. Seluma 6. Muko-muko 7. Lebong 8. Kepahiang 9. Kota Bengkulu 7. LAMPUNG 1. Lampung Selatan 2. Lampung Tengah 3. Lampung Utara 4. Lampung Barat 5. Tulang Bawang 6. Tanggamus 7. Lampung Timur 8. Way Kanan 9. Pesawaran 10. Kota Bandar Lampung 11. Kota Metro 8. BANGKA BELITUNG 1. Bangka 2. Belitung 3. Bangka Selatan 4. Bangka Tengah 5. Bangka Barat 6. Belitung Timur 7. Kota Pangkal Pinang 9. KEPULAUAN RIAU 1. Bintan 2. Karimun 3. Natuna 4. Lingga 5. Kota Batam 6. Kota Tanjung Pinang 10. DKI JAKARTA 1. Adm. Kep. Seribu 2. Kodya Jakarta Pusat 3. Kodya Jakarta Utara 4. Kodya Jakarta Barat 5. Kodya Jakarta Selatan 6. Kodya Jakarta Timur 11. BANTEN 1. Pandeglang 2. Lebak 3. Tangerang 4. Serang 5. Kota Tangerang 6. Kota Cilegon 7. Kota Serang
2009, No.195 12. JAWA BARAT I 1. Tasikmalaya 2. Ciamis 3. Kuningan 4. Majalengka 5. Kota Tasikmalaya 6. Kota Banjar 13. JAWA TENGAH I 1. Cilacap 2. Banyumas 3. Purbalingga 4. Banjarnegara 5. Kebumen 6. Purworejo 7. Wonosobo 8. Magelang 9. Boyolali 10. Klaten 11. Sukoharjo 12. Wonogiri 13. Karanganyar 14. Sragen 15. Grobogan 16. Blora 17. Rembang 18. Pati 19. Kudus 20. Jepara 21. Demak 22. Semarang 23. Temanggung 24. Kendal 25. Batang 26. Pekalongan 27. Pemalang 28. Kota Magelang 29. Kota Surakarta 30. Kota Salatiga 31. Kota Semarang 32. Kota Pekalongan 14. D. I. JOGJAKARTA 1. Kulon Progo 2. Bantul 3. Gunung Kidul 4. Sleman 5. Kota Yogyakarta 15. KALIMANTAN BARAT 1. Sambas 2. Pontianak 3. Sanggau 4. Ketapang 5. Sintang 6. Kapuas Hulu 7. Bangkayang 8. Landak 9. Sekadau 10. Melawi 11. Kayong Utara 12. Kubu Raya 13. Kota Pontianak 14. Kota Singkawang
2009, No.195 III PT. PUPUK KUJANG 1. JAWA BARAT II 1. Bogor 2. Sukabumi 3. Cianjur 4. Bandung 5. Garut 6. Cirebon 7. Sumedang 8. Indramayu 9. Subang 10. Purwakarta 11. Karawang 12. Bekasi 13. Bandung Barat 14. Kota Bogor 15. Kota Sukabumi 16. Kota Bandung 17. Kota Cirebon 18. Kota Bekasi 19. Kota Depok 20. Kota Cimahi 2. JAWA TENGAH II 1. Tegal 2. Brebes 3. Kota Tegal IV. PT. PUPUK PETROKIMIA 1. JAWA TIMUR I 1. Ngawi GRESIK 2. Tuban 3. Magetan 4. Bojonegoro 5. Lamongan 6. Gresik IV. PT. PUPUK KALTIM 1. JAWA TIMUR II 1. Trenggalek 2. Tulung Agung 3. Blitar 4. Kediri 5. Malang 6. Lumajang 7. Jember 8. Banyuwangi 9. Bondowoso 10. Situbondo 11. Probolinggo 12. Pasuruan 13. Sidoharjo 14. Mojokerto 15. Jombang 16. Nganjuk 17. Madiun 18. Pacitan 19. Ponorogo 20. Bangkalan 21. Sampang 22. Pamekasan 23. Sumenep 24. Kota Kediri 25. Kota Blitar 26. Kota Malang 27. Kota Probolinggo 28. Kota Pasuruan 29. Kota Mojokerto 30. Kota Madiun 31. KotaSurabaya Kota Batu
2009, No.195 2. BALI 1. Jembrana 2. Tabanan 3. Badung 4. Gianyar 5. Klungkung 6. Bangli 7. Karangasem 8. Buleleng 9. Kota Denpasar 3. NUSA TENGGARA BARAT 1. Lombok Barat 2. Lombok Tengah 3. Lombok Timur 4. Sumbawa 5. Dompu 6. Bima 7. Sumbawa Barat 8. Kota Mataram 9. Kota Bima 4. NUSA TENGGARA TIMUR 1. Kupang 2. Timor Tengah Selatan 3. Timor Tengah Utara 4. Belu 5. Alor 6. Flores Timur 7. Sikka 8. Ende 9. Ngada 10. Manggarai 11. Sumba Timur 12. Sumba Barat 13. Lembata 14. Rote Ndao 15. Manggarai Barat 16. Nagekeo 17. Sumba Tengah 18. Sumba Barat Daya 19. Manggarai Timur 20. Kota Kupang 5. KALIMANTAN TENGAH 1. Kotawaringin Barat 2. Kotawaringin Timur 3. Kapuas 4. Barito Selatan 5. Barito Utara 6. Katingan 7. Seruyan 8. Sukamara 9. Lamandau 10. Gunung Mas 11. Pulang Pisau 12. Murung Raya 13. Barito Timur 14. Kota Palangkaraya 6. KALIMANTAN SELATAN 1. Tanah Laut 2. Kotabaru 3. Banjar 4. Barito Kuala 5. Tapin 6. Hulu Sungai Selatan 7. Hulu Sungai Tengah 8. Hulu Sungai Utara 9. Tabalong 10. Tanah Bumbu 11. Balangan 12. Kota Banjarmasin 13. Kota Banjarbaru
2009, No.195 7. KALIMANTAN TIMUR 1. Paser 2. Kutai Kertanegara 3. Berau 4. Bulungan 5. Nunukan 6. Malinau 7. Kutai Barat 8. Kutai Timur 9. Penajam Paser Utara 10. Tana Tidung 11. Kota Balikpapan 12. Kota Samarinda 13. Kota Tarakan 14. Kota Bontang 8. SULAWESI UTARA 1. Bolaang Mongondow 2. Minahasa 3. Kepulauan Sangihe 4. Kepulauan Talaud 5. Minahasa Selatan 6. Minahasa Utara 7. Minahasa Tenggara 8. Balmong Utara 9. Kepulauan Sitaro 10. Kota Manado 11. Kota Bitung 12. Kota Tomohon 13. Kota Kotamobogu 9. SULAWESI TENGAH 1. Banggai 2. Poso 3. Donggala 4. Toli-Toli 5. Buol 6. Morowali 7. Banggai Kepulauan 8. Parigi Moutong 9. Tojo Una Una 10. Kota Palu 10. SULAWESI SELATAN 1. Selayar 2. Bulukumba 3. Bantaeng 4. Jeneponto 5. Takalar 6. Gowa 7. Sinjai 8. Bone 9. Maros 10. Pangkejane Kepulauan 11. Barru 12. Soppeng 13. Wajo 14. Sidenreng Rapang 15. Pinrang 16. Enrekang 17. Luwu 18. Tana Toraja 19. Luwu Utara 20. Luwu Timur 21. Kota Makassar 22. Kota Pare-Pare 23. Kota Palopo
2009, No.195
11.
SULAWESI TENGGARA
1.
Kolaka
2.
Konawe
3.
Muna
4.
Buton
5.
Konawe Selatan
6.
Bombana
7.
Wakatobi
8.
Kolaka Utara
9.
Konawe Utara
10.
Buton Utara
11.
Kota Kendari
12.
Kota Bau - Bau
12.
GORONTALO
1.
Gorontalo
2.
Boalemo
3.
Bone Bolango
4.
Pohuwato
5.
Gorontalo Utara
6.
Kota Gorontalo
13.
SULAWESI BARAT
1.
Mamuju Utara
2.
Mamuju
3.
Mamasa
4.
Polewali Mamasa
5.
Majane
14.
MALUKU
1.
Maluku Tengah
2.
Maluku Tenggara
3.
Maluku Tenggara Barat
4.
Buru
5.
Seram Bagian Timur
6.
Seram Bagian Barat
7.
Kepulauan Aru
8.
Kota Ambon
9.
Kota Tual
15.
MALUKU UTARA
1.
Halmahera Barat
2.
Halmahera Tengah
3.
Halmahera Utara
4.
Halmahera Selatan
5.
Kepulauan Sula
6.
Halmahera Timur
7.
Kota Ternate
8.
Kota Tidore Kepulauan
16.
PAPUA
1.
Merauke
2.
Jayawijaya
3.
Jayapura
4.
Nabire
5.
Yapen Waropen
6.
Biak Numfor
7.
Puncak Jaya
8.
Piniai
9.
Mimika
10.
Sarmi
11.
Keerom
12.
Pegunungan Bintang
13.
Yahukimo
14.
Tolikara
15.
Waropen
16.
Boven Digoel
17.
Mappi
18.
Asmat
19.
Supiori
20.
Memberamo Raya
21.
Kota Jayapura
2009, No.195 17. PAPUA BARAT 1. Sorong 2. Manokwari 3. Fak - Fak 4. Sorong Selatan 5. Raja Ampat 6. Teluk Bentuni 7. Teluk Wondana 8. Kaimana 9. Kota Sorong
2009, No.195
No
JENIS PUPUK/
PENANGGUNG JAWAB
WILAYAH
TANGGUNG
JAWAB
PROVINSI
KABUPATEN/KOTA
B.
PUPUK SP-36,
SUPERPHOS dan ZA
I.
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
C.
PUPUK NPK PHONSKA
I.
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
D.
PUPUK NPK PELANGI
I.
PT. PUPUK KALIMANTAN
TIMUR
E.
PUPUK NPK KUJANG
I.
PT. PUPUK KUJANG
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
PUPUK ORGANIK
I
PT. PUPUK SRIWIDJAJA
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
II
PT. PUPUK KUJANG
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
III
PT. PUPUK
KALIMANTAN TIMUR
IV
PT. PUPUK PETROKIMIA
GRESIK
V
PT. PUPUK ISKANDAR
MUDA
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Seluruh Kabupaten/Kota
2009, No.195
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR
- Distributor bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.
- Distributor bertanggungjawab agar Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat sampai dan diterima oleh Pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya yang diajukan pada saat pembelian.
- Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen.
- Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, oleh karenanya : a. Distributor tidak dibenarkan melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang bersangkutan;dan b. Distributor tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/Manajer Distributor yang bersangkutan.
- Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi.
- Distributor bersama-sama dengan Produsen melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya.
- Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang resmi di wilayah tanggung jawabnya.
- Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya.
- Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan pupuk di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan ini.
- Distributor menetapkan lingkup wilayah tanggung jawab dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada para Pengecer yang ditunjuknya.
- Distributor wajib menyampaikan daftar pengecer kepada Produsen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan setiap akhir tahun.
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 2009, No.195
PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI DISTRIBUTOR
- Distributor dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
- Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
- Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya.
- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
- Mempunyai jaringan distribusi di wilayah tanggung jawabnya yang ditetapkan oleh Produsen.
- Distributor wajib menunjuk minimal 2 (dua) Pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa yang merupakan daerah sentra produksi pertanian di wilayah tanggung jawabnya.
- Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Produsen.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Produsen.
- Mempunyai surat rekomendasi sebagai Distributor pupuk dari Dinas Perindag Kabupaten/Kota setempat.
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 2009, No.195
KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR
- Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Produsen bahwa Distributor tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.
- Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan dituangkan dalam kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
- Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer.
- Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Produsen yang bersangkutan.
- Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
- Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
- Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Produsen dengan Distributor dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Distributor yang bersangkutan.
- Bentuk atau format susunan Kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 2009, No.195
PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENGECER
- Pengecer dapat berbentuk usaha perorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum.
- Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya.
- Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing.
- Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Distributor.
- Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Distributor.
Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 2009, No.195
KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER
- Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik.
- Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Produsen.
- Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 Kg atau 20 Kg.
- Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan.
- Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk.
- Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
- Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Pengecer yang bersangkutan.
- Bentuk atau format susunan kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian.
Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
