Pasal 18
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12
ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi
administratif
berupa
peringatan
tertulis
dari
Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
2009, No.195
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4),
atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam
hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perdagangan.
(3) Distributor
dan
Pengecer
yang
tidak
mentaati
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak
tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa
pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas
rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat
Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
