Pasal 4
(1) Apabila
terjadi
peningkatan
kebutuhan
Pupuk
Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat
menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %
2009, No.195
(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang
bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk
bersubsidi secara nasional
dari Produsen
yang
bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan
kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen
Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor
dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib
melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau
Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan
Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas
yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran
Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi
Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat
melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah
tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga
tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen
dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan
langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang
mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
