Pasal 11
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi
sesuai
dengan
ketentuan
Distributor
berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis,
jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV
kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan
RDKK.
2009, No.195
(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk
Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya
sesuai
masing-masing
jenis
pupuk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Tugas
dan
tanggung
jawab
Pengecer
adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan
Menteri ini.
(4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk
Bersubsidi
ditetapkan
oleh
Distributor
setelah
mendapatkan
persetujuan
dari
Produsen,
sesuai
persyaratan
penunjukan
Pengecer
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur
dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak
sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB
Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan
Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
