Pasal 3
(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran
Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri ini.
(2) Perubahan
wilayah
tanggung
jawab
Produsen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan
instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk
Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian
di dalam negeri.
(4) Produsen
wajib
melaksanakan
pengadaan
dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung
jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang
ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan
pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini
IV.
2009, No.195
(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas
penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6
(enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini
IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan
tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan
penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai
dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III
sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung
jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk
Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di
Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan
RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan
Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada
Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK
mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana
pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah
tanggung
jawabnya
kepada
Direktur
Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan,
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen
Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan,
Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
