Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 2
(1) Usaha distribusi tenaga listrik, penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk kepentingan umum dilaksanakan dalam Wilayah Usaha. (2) Dalam satu Wilayah Usaha hanya terdapat satu Badan Usaha.
Pasal 3
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Wilayah Usaha. (2) Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal:
a. wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; b. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu, dan keandalan yang baik; atau c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri.
Pasal 4
Untuk memperoleh Wilayah Usaha, Badan Usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang; c. profil pemohon; d. nomor pokok wajib pajak; e. kemampuan pendanaan; f. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; g. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; dan h. rekomendasi dari gubernur dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon mencakup lintas kabupaten/kota; atau i. rekomendasi bupati/walikota dalam hal Wilayah Usaha yang dimohon dalam wilayah kabupaten/kota.
Pasal 5
(1) Pemberian atau penolakan permohonan Wilayah Usaha diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Wilayah Usaha ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
Pasal 6
Pemegang Wilayah Usaha wajib: a. menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik di dalam Wilayah Usahanya; dan b. melaporkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik di Wilayah Usahanya setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.
Pasal 7
(1) Wilayah Usaha harus diubah apabila terdapat perubahan cakupan Wilayah Usaha. (2) Untuk mendapatkan perubahan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus mengajukan permohonan perubahan Wilayah Usaha kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Permohonan perubahan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melengkapi: a. identitas pemohon; b. nomor pokok wajib pajak; c. kemampuan pendanaan; d. perubahan batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; dan e. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan.
Pasal 8
(1) Wilayah Usaha berakhir karena: a. pemegang Wilayah Usaha tidak mendapatkan izin usaha penyediaan tenaga listrik. b. izin usaha penyediaan tenaga listrik berakhir dan tidak diperpanjang; c. izin usaha penyediaan tenaga listrik dicabut. (2) Dalam hal Wilayah Usaha berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri mengalihkan Wilayah Usaha kepada: a. badan usaha milik negara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik; b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik setempat; atau c. Badan Usaha lain.
Pasal 9
(1) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Wilayah Usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penetapan Wilayah Usaha yang telah ada sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2008 tanggal 14 Agustus 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
JERO WACIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
