PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN...
Pasal 9
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan Wilayah Usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu teguran paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal pemegang Wilayah Usaha yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
