PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
