PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA
(1) Pemberian atau penolakan permohonan Wilayah Usaha diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan Wilayah Usaha ditolak, harus diberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakannya.
