PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA PENYEDIAAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN WILAYAH USAHA
Pemegang Wilayah Usaha wajib: a. menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik di dalam Wilayah Usahanya; dan b. melaporkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik di Wilayah Usahanya setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal.
