Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPOIB adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan obat ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen obat ikan telah menerapkan persyaratan CPOIB.
- Obat ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, www.djpp.kemenkumham.go.id
atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. 4. Sediaan obat ikan adalah produk obat ikan yang terdiri dari golongan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. 5. Bahan awal adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan dan/atau bahan penolong baik dalam bentuk komponen tunggal, ruahan/setengah jadi yang digunakan untuk membuat obat ikan. 6. Produk antara adalah tiap bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih tahap pengolahan lebih lanjut untuk menjadi produk ruahan (bulk). 7. Produk ruahan (bulk) adalah campuran bahan baku obat ikan yang telah selesai diolah yang masih memerlukan tahap pengemasan untuk menjadi produk jadi. 8. Batch adalah sejumlah obat ikan yang berasal dari satu produksi dalam waktu yang sama. 9. Lot adalah bagian tertentu dari suatu batch yang memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang telah ditetapkan. 10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 11. Karantina adalah pemisahan bahan atau produk secara fisik atau dengan sistem tertentu untuk menunggu keputusan hasil pemeriksaan apakah suatu bahan atau produk dapat atau tidak dapat digunakan untuk pengolahan, pengemasan dan/atau distribusi obat ikan. 12. Dokumentasi adalah seluruh prosedur, instruksi, dan catatan tertulis yang berhubungan dengan pembuatan obat ikan. 13. Produsen obat ikan adalah setiap orang yang memproduksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan. 14. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan obat ikan. 15. Perusahaan obat ikan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang obat ikan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan; dan b. Sertifikasi.
Pasal 3
Setiap produsen obat ikan yang melakukan penyediaan obat ikan melalui pembuatan di dalam negeri wajib menerapkan persyaratan CPOIB.
Pasal 4
(1) Persyaratan CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. manajemen mutu; b. personalia; c. bangunan dan fasilitas; d. peralatan; e. sanitasi dan higiene; f. produksi; g. pengawasan mutu; h. inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu; i. penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; j. dokumentasi; dan k. kualifikasi dan validasi. (2) Manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jaminan mutu; dan b. pengkajian ulang mutu produk. (3) Personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. personil inti; dan b. personil yang kegiatannya berpengaruh pada mutu produk. (4) Bangunan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. area penimbangan; b. area produksi; c. area penyimpanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. area pengawasan mutu; dan e. area pendukung. (5) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. desain dan konstruksi peralatan; b. pemasangan dan penempatan; dan c. perawatan. (6) Sanitasi dan higiene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. higiene perorangan; b. sanitasi bangunan dan fasilitas; c. higiene dan sanitasi peralatan; dan d. validasi prosedur sanitasi dan higiene. (7) Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. bahan awal; b. validasi proses; c. pencegahan pencemaran silang; d. sistem penomoran batch/lot; e. penimbangan dan penyerahan; f. pengembalian; g. pengolahan; h. bahan dan produk kering; i. pencampuran dan granulasi; j. pencetak tablet; k. cairan (non steril); l. bahan pengemas; m. kegiatan pengemasan; n. pra-kodifikasi bahan pengemas; o. kesiapan jalur; p. proses pengemasan; q. penyelesaian kegiatan pengemasan; r. pengawasan selama proses; s. bahan dan produk yang ditolak, dipulihkan, dan dikembalikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
t. karantina dan penyerahan produk jadi; u. catatan pengendalian pengiriman obat ikan; v. penyimpanan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan (bulk) dan produk jadi; dan w. pengiriman dan pengangkutan. (8) Pengawasan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan mengikuti ketentuan cara berlaboratorium pengawasan mutu yang baik (Good Laboratories Practices), yang terdiri atas: a. bangunan dan fasilitas; b. personil; c. peralatan; d. pereaksi dan media kultur; e. baku pembanding/standar baku; f. spesifikasi dan prosedur pengujian; g. catatan analisis; h. penanganan pengambilan sampel; i. penanganan bahan awal; j. pemeriksaan dan pengujian bahan awal, produk antara, produk ruahan (bulk), dan produk jadi; k. penanganan bahan pengemas; l. pemantauan lingkungan; m. pengawasan selama proses; n. pengujian ulang bahan yang diluluskan; o. penanganan pengolahan ulang; p. evaluasi pengawasan mutu terhadap prosedur produksi; dan q. pengujian stabilitas. (9) Inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: a. inspeksi diri (audit internal), yang meliputi:
- aspek inspeksi diri;
- tim inspeksi diri;
- cakupan dan frekuensi inspeksi;
- laporan dan tindak lanjut; dan 5) audit dan persetujuan pemasok. b. audit mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: a. keluhan; b. penarikan kembali produk; dan c. produk kembalian. (11) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri dari: a. dokumentasi manajemen mutu; b. dokumentasi personalia; c. dokumentasi bangunan dan fasilitas; d. dokumentasi peralatan; e. dokumentasi sanitasi dan higiene; f. dokumentasi produksi; g. dokumentasi pengawasan mutu; h. dokumentasi inspeksi diri (audit internal) dan audit mutu; i. dokumentasi penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali produk, dan produk kembalian; dan j. dokumentasi kualifikasi dan validasi. (12) Kualifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas: a. perencanaan validasi; b. kualifikasi; c. validasi prospektif; d. validasi konkuren; e. validasi retrospektif; f. validasi pembersihan; g. pengendalian perubahan; h. validasi ulang; i. validasi metode analisis; dan j. jenis metode analisis yang divalidasi. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Setiap produsen obat ikan yang melakukan penyediaan obat ikan melalui pembuatan di dalam negeri wajib memiliki Sertifikat CPOIB dari Direktur Jenderal tanpa dikenakan biaya. (2) Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 6
Sertifikasi CPOIB dilakukan terhadap setiap jenis dan bentuk sediaan obat ikan.
Pasal 7
Setiap Sertifikat CPOIB dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang disertifikasi.
Pasal 8
(1) Setiap produsen obat ikan untuk memiliki Sertifikat CPOIB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi Surat Izin Penyediaan Obat Ikan; b. gambar tata letak (layout) ruangan; c. formulir data persyaratan CPOIB; dan d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- memiliki tenaga profesional yaitu: a) dokter hewan atau apoteker sebagai penanggungjawab teknis obat ikan, untuk sediaan farmasetik, premiks, biologik dan/atau obat alami; b) dokter hewan, ahli kesehatan ikan, atau apoteker sebagai penanggungjawab teknis obat ikan, untuk sediaan probiotik; dan 2) kebenaran data dan informasi yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan disertifikasi. (3) Formulir data persyaratan CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan dengan mengacu pada persyaratan CPOIB. (2) Dalam hal dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan CPOIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan. (3) Dalam melakukan penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat dibantu oleh tenaga ahli. (4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPOIB atau penolakan penerbitan Sertifikat CPOIB disertai dengan alasan penolakan, paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (6) Bentuk dan format Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Setiap produsen obat ikan yang telah memiliki Sertifikat CPOIB wajib: a. menjaga konsistensi penerapan persyaratan CPOIB; dan b. melaporkan kepada Direktur Jenderal, jika terdapat perubahan nama penanggung jawab teknis obat ikan. (2) Setiap produsen obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. peringatan tertulis; b. pembekuan Sertifikat CPOIB; dan c. pencabutan Sertifikat CPOIB. (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing- masing dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (5) Pembekuan Sertifikat CPOIB sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga produsen obat ikan tidak melaksanakan kewajibannya. (6) Pencabutan Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) produsen obat ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap konsistensi penerapan persyaratan CPOIB. (2) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 12
Perubahan Sertifikat CPOIB dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nama pemilik, untuk produsen perorangan; b. nama penanggung jawab perusahaan, untuk produsen perusahaan obat ikan; c. tempat kedudukan perusahaan; dan/atau d. alamat pemilik, untuk produsen yang berupa perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
(1) Setiap produsen obat ikan untuk melakukan perubahan Sertifikat CPOIB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai alasan perubahan, dengan melampirkan: a. fotokopi Sertifikat CPOIB yang akan dilakukan perubahan; b. bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan nama pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a; c. fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, untuk perubahan nama penanggung jawab perusahaan dan/atau tempat kedudukan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c; dan d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, untuk perubahan alamat pemilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPOIB Perubahan atau penolakan penerbitan Sertifikat CPOIB Perubahan disertai dengan alasan penolakan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (4) Sertifikat CPOIB Perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Sertifikat CPOIB yang diubah. (5) Sertifikat CPOIB Perubahan diberikan apabila Sertifikat CPOIB lama yang telah dilakukan perubahan dikembalikan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Perpanjangan Sertifikat CPOIB dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPOIB berakhir. (2) Setiap produsen obat ikan untuk melakukan perpanjangan Sertifikat CPOIB harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal disertai dengan: a. fotokopi Sertifikat CPOIB; b. formulir data persyaratan CPOIB, dalam hal terdapat perubahan; dan c. surat pernyataan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan Sertifikat CPOIB perpanjangan.
Pasal 15
(1) Penggantian Sertifikat CPOIB dapat dilakukan apabila Sertifikat CPOIB asli rusak atau hilang. (2) Setiap produsen obat ikan yang akan melakukan penggantian Sertifikat CPOIB, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai dengan persyaratan: a. Sertifikat CPOIB asli, dalam hal Sertifikat CPOIB rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Sertifikat CPOIB hilang; dan b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Apabila permohonan disetujui, Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap menerbitkan Sertifikat CPOIB Pengganti.
Pasal 16
Produsen obat ikan dapat bekerja sama dalam melakukan penyediaan obat ikan dengan produsen obat ikan lain yang memiliki pabrik bersertifikat CPOIB dengan ketentuan: a. jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan diproduksi sama; b. memiliki izin penyediaan obat ikan; dan c. produksi dilakukan di pabrik yang sudah memiliki sertifikat CPOIB.
Pasal 17
Sertifikat Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik yang dimiliki oleh produsen obat ikan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
, mengukur, memeriksa, dan mencatat diperiksa ketepatannya dan dikalibrasi sesuai program dan prosedur yang ditetapkan. Hasil pemeriksaan dan kalibrasi dicatat dan disimpan dengan baik. j. Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi tidak melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung asbes tidak boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan filter khusus yang tidak melepaskan serat. k. Pipa air suling, air de-ionisasi dan bila perlu pipa air lain untuk produksi disanitasi sesuai prosedur tertulis. Prosedur tersebut berisi rincian batas cemaran mikroba dan tindakan yang harus dilakukan.
- Pemasangan dan Penempatan a. Peralatan ditempatkan secara tepat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pencemaran silang antar bahan di area yang sama dan menghindari risiko kekeliruan atau pencemaran. b. Peralatan satu sama lain ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindari kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan campur-baur produk. c. Semua sabuk (belt) dan pulley mekanis terbuka dilengkapi dengan pengaman. d. Air, uap, udara bertekanan, atau vakum serta saluran lain dipasang agar mudah diakses pada tiap tahap proses. Pipa diberi penandaan yang jelas untuk menunjukkan isi dan arah aliran. e. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Nomor ini dicantumkan didalam semua perintah dan catatan batch untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan pada pembuatan batch tersebut kecuali bila peralatan tersebut hanya digunakan untuk satu jenis produk saja. f. Peralatan yang rusak dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau diberi penandaan yang jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Perawatan a. Peralatan dirawat sesuai jadwal untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas mutu atau kemurnian produk. b. Kegiatan perbaikan dan perawatan tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk. c. Bahan pendingin, pelumas, dan bahan kimia lain seperti cairan alat penguji suhu dievaluasi dan disetujui dengan proses formal. d. Prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi. e. Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan, dan nomor setiap batch atau lot yang diolah dengan alat tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat ditulis dalam catatan batch.
E. Sanitasi dan Higiene
Prinsip Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat ikan. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
Higiene Perorangan a. Setiap personil yang masuk ke area pembuatan mengenakan pakaian pelindung yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakannya. b. Prosedur higiene perorangan termasuk persyaratan untuk mengenakan pakaian pelindung diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purna waktu, paruh waktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misalnya karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior, dan inspektur. c. Untuk menjamin perlindungan produk dari pencemaran dan untuk keamanan personil, personil mengenakan pakaian pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
penutup rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang) disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian. d. Program higiene yang rinci dibuat dan diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan. Program tersebut mencakup prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktek higiene, dan pakaian pelindung personil. Prosedur dipahami dan dipatuhi secara ketat oleh setiap personil yang bertugas di area produksi dan pengawasan. Program higiene dipromosikan oleh manajemen dan dibahas secara luas selama sesi pelatihan. e. Semua personil menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat direkrut. Produsen harus bertanggung jawab agar tersedia instruksi yang memastikan bahwa keadaan kesehatan personil yang dapat memengaruhi mutu produk diberitahukan kepada manajemen produsen. Sesudah pemeriksaan kesehatan awal dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan kesehatan personil secara berkala. Petugas visual menjalani pemeriksaan mata secara berkala. f. Semua personil menerapkan higiene perorangan yang baik. Semua personil dilatih mengenai penerapan higiene perorangan. Semua personil yang berhubungan dengan proses pembuatan memperhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi. g. Setiap personil yang mengidap penyakit atau menderita luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk dilarang menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat ikan jadi sampai dia sembuh kembali. h. Setiap personil melaporkan kepada atasan langsung keadaan (pabrik, peralatan, atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk. i. Persentuhan langsung antara tangan operator dengan bahan awal, produk antara, dan produk ruahan yang terbuka, serta dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk dihindarkan. j. Setiap personil harus mencuci tangan sebelum masuk area produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang penandaan yang sesuai (poster atau banner). k. Merokok, makan, minum, mengunyah, memelihara tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok, atau obat pribadi hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang i. Persentuhan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam area produksi, laboratorium, area gudang, dan area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk. l. Tamu atau personil yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Apabila tidak dapat dihindarkan, tamu atau personil diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat.
- Sanitasi Bangunan dan Fasilitas a. Bangunan yang digunakan untuk pembuatan obat ikan didesain dan dikontruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. b. Sarana toilet dengan ventilasi yang baik dan tempat cuci bagi personil tersedia dalam jumlah yang cukup dan letaknya mudah diakses dari area pembuatan. c. Disediakan sarana tempat penyimpanan pakaian personil dan barang milik pribadi di tempat yang tepat. d. Penyiapan, penyimpanan, dan konsumsi makanan dan minuman disediakan di area khusus, misalnya kantin. Sarana tersebut harus memenuhi standar sanitasi. e. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai untuk dipindahkan ke tempat penampungan di luar bangunan dan dibuang secara berkala dengan memperhatikan persyaratan sanitasi. f. Rodentisida, insektisida, fungisida, agen fumigasi, dan bahan sanitasi tidak boleh mencemari peralatan, bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses atau produk jadi. g. Harus ada prosedur tertulis untuk pemakaian rodentisida, insektisida, fungisida, fumigasi, pembersih, dan sanitasi yang tepat. Prosedur tertulis tersebut disusun dan dipatuhi untuk mencegah pencemaran terhadap peralatan, bahan awal, wadah obat ikan, tutup wadah, bahan pengemas, dan label atau produk jadi. Rodentisida, insektisida, dan fungisida tidak digunakan kecuali yang sudah terdaftar dan digunakan sesuai peraturan terkait. h. Harus ada prosedur tertulis yang menunjukkan penanggung jawab untuk sanitasi serta menguraikan dengan cukup rinci mengenai jadwal, metode, peralatan, dan bahan pembersih yang harus digunakan untuk pembersihan sarana dan bangunan. Prosedur tertulis terkait dipatuhi. www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Prosedur sanitasi berlaku untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor atau karyawan sementara maupun karyawan purna waktu selama pekerjaan operasional biasa. j. Dilarang melaksanakan kegiatan yang tidak higienis di area pembuatan atau area lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu produk.
- Hiegene dan Sanitasi Peralatan a. Setelah penggunaan, peralatan harus dibersihkan bagian luar dan bagian dalamnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Setiap sebelum dipakai, kebersihan peralatan diperiksa untuk memastikan bahwa semua produk atau bahan dari batch sebelumnya telah dihilangkan. b. Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat digunakan dengan hati-hati dan sedapat mungkin dihindari karena menambah risiko pencemaran produk. c. Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah- pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan. d. Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat ikan dibuat, divalidasi, dan ditaati. Tujuan prosedur ini untuk menghindari pencemaran peralatan oleh agen pembersih atau sanitasi. Prosedur ini setidaknya meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan untuk memastikan pembersihan yang benar dilaksanakan. Selain itu prosedur juga meliputi sterilisasi peralatan, penghilangan identitas batch sebelumnya, serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan. e. Catatan mengenai pelaksanaaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan disimpan dengan benar. f. Disinfektan dan deterjen dipantau terhadap pencemaran mikroba. Enceran disinfektan dan deterjen disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan disimpan dalam jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Validasi Prosedur Sanitasi dan Hiegene Prosedur sanitasi dan hiegene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas prosedur memenuhi persyaratan.
F. Produksi
- Prinsip Produksi dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi ketentuan CPOIB yang menjamin produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan penerbitan surat nomor pendaftaran obat ikan.
- Umum a. Produksi dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten. b. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi disesuaikan dengan prosedur atau instruksi tertulis dan harus dicatat. c. Seluruh bahan yang diterima harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah harus dibersihkan dan diberi penandaan dengan data yang sesuai. d. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan diselidiki, dicatat, dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu. e. Bahan awal yang diterima dan produk jadi dikarantina secara fisik dan dicatat segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi. f. Produk antara dan produk ruahan yang diterima ditangani seperti penerimaan bahan awal. g. Semua bahan dan produk jadi disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatnya dan diatur agar ada pemisahan antar batch dan memudahkan rotasi stok. h. Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekonsiliasinya dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan. i. Pengolahan produk yang berbeda tidak harus dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur ataupun kontaminasi silang. www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Tiap tahap pengolahan, produk dan bahan dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain. k. Dalam melakukan kegiatan dengan bahan atau produk kering, dilakukan tindakan khusus untuk mencegah penyebaran dan timbulnya debu. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi. l. Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan, mesin produksi dan/atau ruang kerja yang dipakai diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor batch. Penandaan ini juga menyebutkan tahapan proses produksi. m. Label pada wadah, alat, atau ruangan dibuat dengan jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu untuk menunjukkan status (misalnya: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain). n. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar. o. Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Apabila terjadi penyimpangan maka ada pernyataan tertulis dari Kepala Bagian Jaminan Mutu dan dapat melibatkan Bagian Pengawasan Mutu. p. Akses ke bangunan dan fasilitas produksi dibatasi hanya untuk personil yang berwewenang. q. Pembuatan produk non-obat ikan dibuat di area dan peralatan yang berbeda untuk produk obat ikan. 3. Bahan Awal a. Pengadaan bahan awal dari pemasok yang sudah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan. b. Semua penerimaan, pengeluaran, dan jumlah bahan tersisa harus dicatat. Catatan berisi keterangan mengenai pasokan, nomor batch/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal kadaluarsa bila ada. c. Sebelum diluluskan untuk digunakan, tiap bahan awal memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi. Singkatan, kode, atau nama yang tidak resmi tidak dipakai. d. Tiap penerimaan atau batch bahan awal diberi nomor rujukan yang akan menunjukkan identitas pengiriman atau batch selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dengan jelas pada label wadah untuk memungkinkan akses ke catatan lengkap tentang pengiriman atau batch yang akan diperiksa. e. Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu batch maka untuk tujuan pengambilan sampel, pengujian dan pelulusan, dianggap sebagai batch yang terpisah. f. Pada tiap penerimaan dilakukan pemeriksaan visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan, dan tentang kesesuain catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel diambil oleh personil Pengawasan Mutu. g. Asal wadah sampel bahan awal yang diambil diberi label yang memudahkan identifikasi. h. Sampel bahan awal harus diuji sesuai spesifikasi. Dalam keadaan tertentu, pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri. i. Menjamin bahwa semua wadah pada suatu pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan-kemungkinan salah penandaan wadah oleh pemasok. j. Bahan awal yang diterima dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. k. Bahan awal di area penyimpanan diberi label yang tepat. Label paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
- nama bahan dan bila perlu nomer kode bahan;
- nomor batch/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan;
- status bahan (misal: karantina, sedang diuji, diluluskan, ditolak);
- tanggal kadaluarsa atau tanggal uji ulang bila perlu; dan 5) jika sistem penyimpanan menggunakan komputerisasi yang divalidasi lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dibuat dalam bentuk tulisan yang terbaca pada label. l. Label yang menunjukkan status bahan awal ditempelkan oleh personil yang ditunjuk Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok, misalnya dengan mencantumkan www.djpp.kemenkumham.go.id
nama atau logo perusahaan. Bila status bahan mengalami perubahan, maka label penunjuk status juga diubah. m. Persediaan bahan awal diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar dan dalam kondisi yang baik. Terhadap bahan tersebut dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel ulang diawali dengan penempelan lebel uji ulang dan/atau dengan menggunakan sistem dokumentasi yang sama efektifnya. n. Bahan awal terutama yang dapat mengalami kerusakan karena terpapar panas, disimpan dalam ruangan yang suhu udaranya dikendalikan dengan ketat. o. Bahan yang peka terhadap kelembaban dan/atau cahaya disimpan dengan benar di dalam ruangan yang dikendalikan kondisinya. p. Penyerahan bahan awal untuk produksi harus dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan perosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan. q. Alat timbang harus kalibrasi tiap hari sebelum dipakai untuk membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian, dan ketepatannya memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang. r. Semua bahan awal yang ditolak diberi penandaan yang menyolok, ditempatkan terpisah, dan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
- Validasi Proses a. Pengkajian validasi memperkuat pelaksanaan CPOIB dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hasil validasi dan kesimpulan dicatat. b. Sebelum suatu prosedur pengolahan induk (master formula) diterapkan, diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan produk rutin, dan proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan akan menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu. c. Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan, atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang untuk menjamin bahwa perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Secara rutin dilakukan validasi dan/atau peninjauan ulang secara kritis terhadap proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa proses dan prosedur tersebut tetap mampu memberikan hasil yang diinginkan.
- Pencegahan Pencemaran Silang a. Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap, percikan, atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian kerja operator. Tingkat resiko pencemaran ini tergantung dari jenis pencemar dan produk yang tercemar. Di antara pencemar yang paling berbahaya yaitu bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi kuat, preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormon tertentu, bahan sitotoksik, dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang terpengaruh oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu yang panjang. b. Tiap tahap proses, produk dan bahan dilindungi terhadap pencemaran mikroba dan pencemaran lain. c. Pencemaran silang dihindari dengan tindakan teknis atau pengaturan yang tepat, misalnya:
- produksi di dalam gedung terpisah (diperlukan untuk produk seperti penisilin, hormon seks, sitotoksik tertentu, vaksin hidup, dan sediaan yang mengandung bakteri hidup dan produk biologi lain serta produk darah);
- tersedia ruang penyangga udara dan penghisap udara;
- memperkecil resiko pencemaran yang disebabkan oleh udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang tidak diolah atau udara yang diolah secara memadai;
- memakai pakaian pelindung yang sesuai di area di mana produk yang berisiko tinggi terhadap pencemaran silang diproses;
- melaksanakan prosedur pembersihan dan dekontaminasi yang terbukti efektif, karena pembersihan alat yang tidak efektif umumnya merupakan sumber pencemaran silang;
- menggunakan sistem self-contained; dan 7) pengujian residu dan menggunakan label status kebersihan pada alat. bahan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tindakan pencegahan terhadap pencemaran silang dan efektifitasnya diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang ditetapkan.
Sistem Penomoran Batch/Lot a. Tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran batch/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap batch/lot produk antara, produk ruahan, atau produk jadi dapat diidentifikasi. b. Sistem penomoran batch/lot yang digunakan pada tahap pengolahan dan tahap pengemasan saling berkaitan. c. Sistem penomoran batch/lot menjamin bahwa nomor batch/lot yang sama tidak dipakai secara berulang. d. Alokasi nomor batch/lot segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan ukuran batch/lot yang bersangkutan.
Penimbangan dan Penyerahan a. Penimbangan atau perhitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi sangat penting. b. Cara penanganan, penimbangan, penghitungan, dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk anatara, dan produk ruahan tercakup dalam prosedur tertulis. c. Semua pengeluaran bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi didokumentasikan dengan benar. d. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu dan masih belum kakadaluwarsa yang boleh diserahkan. e. Untuk menghindari terjadinya campur baur, pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu batch saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan. Setelah penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara, dan produk ruahan www.djpp.kemenkumham.go.id
diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya. f. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal diperiksa kebenaran penandaannya, termasuk label pelulusan dari bagian Pengawasan Mutu. g. Kapasitas, ketelitian, dan ketepatan alat timbang dan alat ukur yang dipakai sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar. h. Untuk tiap penimbangan atau pengukuran
dilakukan pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur oleh dua orang personil yang independen, dan pembuktian tersebut dicatat. i. Ruang timbang dan penyerahan dijaga kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril ditimbang dan diserahkan di area steril. j. Kegiatan penimbangan dan penyerahan dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih. k. Bahan awal, produk antara, dan produk ruahan yang diserahkan diperiksa ulang kebenarannya dan ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum dikirim ke bagian produksi. l. Sesudah ditimbang dan dihitung, bahan untuk tiap batch disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaan yang jelas.
Pengembalian a. Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. b. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pengolahan a. Semua bahan yang dipakai di dalam pengolahan diperiksa sebelum dipakai. b. Kegiatan pembuatan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang sama, kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur atau pencemaran silang. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kondisi lingkungan di area pengolahan dipantau dan dikendalikan agar selalu berada pada tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai diambil langkah utnuk memastikan area pengolahan dan peralatan bersih dan bebas dari bahan awal, produk, atau dokumen yang tidak diperlukan untuk tindakan pengolahan yang dilakukan. d. Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan diperiksa sebelum digunakan. Peralatan harus bersih dan dinyatakan secara tertulis sebelum digunakan. e. Semua kegiatan pengolahan dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Tiap penyimpangan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. f. Wadah dan tutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan bersih dan dibuat dari bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan terhadap pencemaran atau kerusakan. g. Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara diberi label dengan benar yang menunjukkan tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu dihilangkan. h. Semua produk antara dan ruahan diberi label dengan benar, dikarantina sampai diluluskan oleh bagian Pengawasan Mutu. i. Semua pengawasan selama proses yang dipersyaratkan dicatat dengan akurat pada saat pelaksanaannya. j. Hasil nyata tiap tahap pengolahan batch dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis. k. Dalam semua tahap pengolahan perhatian utama difokuskan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran silang. l. Batas waktu dan kondisi penyimpanan produk dalam proses ditetapkan. m. Untuk sistem komputerisasi yang kritis disiapkan sistem pengganti manakala terjadi kegagalan.
- Bahan dan Produk Kering a. Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus diberikan pada desain, pemeliharaan, serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak, dipakai sistem pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sistem penghisap udara yang efektif dipasang dengan letak lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan. c. Perhatian khusus diberikan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan gelas sedapat mungkin dihindarkan. Ayakan, punch, dan die diperiksa terhadap keausan atau kerusakan sebelum dan sesudah pemakaian dan dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
Pencampuran dan Granulasi a. Mesin pencampur, pengayak, dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. b. Parameter operasional yang kritis (misalnya waktu, kecepatan, dan suhu) untuk tiap proses pencampuran, pengadukan, dan pengeringan tercantum dalam dokumen produksi induk dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan batch. c. Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan sensititasi digunakan kantong filter khusus bagi masing-masing produk. Udara yang masuk ke dalam alat pengering ini disaring dan dilakukan tindakan pengamanan untuk mencegah pencemaran silang oleh debu yang keluar dari alat pengering tersebut. d. Pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi dilaksanakan sedemikian rupa sehingga risiko pencemaran atau pertumbuhan mikroba dapat diperkecil.
Pencetak Tablet a. Mesin pencetak tablet dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari pencampuran antar produk. Tiap mesin ditempatkan dalam ruangan terpisah. Kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Untuk mencegah pencampuran perlu dilakukan pengendalian yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan. c. Selalu tersedia alat timbang yang akurat dan telah dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet selama-proses. d. Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam batch yang bersangkutan. e. Tablet yang ditolak atau disingkirkan ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai status dan jumlahnya dicatat pada catatan pengolahan batch. f. Tiap kali sebelum dipakai, punch dan die diperiksa keausan dan kesesuainnya terhadap spesifikasi. Catatan pemakaian disimpan.
- Cairan (Non-Steril) a. Produksi cairan diproduksi sedemikan rupa agar terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan. Area produksi di mana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring. b. Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan didesain dan dipasang sedemikan rupa sehingga memudahkan pembersihan dan bila perlu disanitasi. Dalam mendesain peralatan diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead legs) atau ceruk di mana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembangan mikroba. c. Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk. d. Kualitas kimia dan mikrobiologi air yang digunakan ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air diperhatikan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba. Sanitasi secara kimiawi pada sistem air diikuti pembilasan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dapat dihilangkan secara efektif. e. Perhatian diberikan pada transfer bahan melalui pipa untuk memastikan bahan tersebut ditansfer ke tujuan yang benar. f. Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, harus diperhatikan agar sistem c. Penggunaan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa didesain dan dipasang sedemikan rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan. g. Ketelitian sistem pengukur diverifikasi. Tongkat pengukur hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana tertentu untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal : bukan kayu). h. Perhatian diberikan untuk mempertahankan homogenitas campuran, suspensi, dan produk lain selama pengisian. Proses pencampuran dan pengisian divalidasi. Perhatian khusus diberikan pada awal pengisian, sesudah penghentian dan pada akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen. i. Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpanannya dan ketetapan ini dipatuhi.
- Bahan Pengemas a. Pengadaan, penanganan, dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak lain diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal. b. Perhatian khusus diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut disimpan dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan pencampuran. Bahan pengemas diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur tertulis yang disetujui. c. Tiap penerimaan atau tiap batch bahan pengemas primer diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang menunjukkan identitasnya. d. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak, atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolet dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat. e. Untuk menghindari pencampuran, hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama. Ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kegiatan Pengemasan a. Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas. b. Ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan identitas produk ruahan dan bahan pengemas, pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasan-selama-proses pengemasan, rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan dicatat dalam Catatan Pengemasan Batch. c. Sebelum kegiatan pengemasan dimulai,
dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan. d. Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas, dan bahan cetak lain diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan khusus. 16. Pra-Kodifikasi Bahan Pengemas a. Label, karton, dan bahan pengemas serta bahan cetak yang memerlukan pra-kodifikasi dengan nomor batch/lot, tanggal kadaluwarsa dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan diawasi dengan ketat pada tiap tahap proses, sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan. b. Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasikan untuk pra-kodifikasi disimpan di dalam wadah yang tertutup rapat dan ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamanannya. c. Proses pra-kodifikasi bahan pengemas dan bahan cetak lain dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah diberi pra-kodifikasi diperiksa sebelum ditransfer ke area pengemasan.
Kesiapan Jalur Sebelum menempatkan bahan pengemas dan bahan cetak lain pada jalur pengemasan, personil penanggung jawab yang ditunjuk dari bagian pengemasan segera melakukan pemeriksaan kesiapan jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), untuk: a. memastikan bahwa semua bahan dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah benar disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya; b. memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya; dan c. memastikan kebersihan peralatan yang akan dipakai.
Proses Pengemasan a. Risiko kesalahan terjadi dalam pengemasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut:
- menggunakan label dalam gulungan;
- pemberian penandaan batch pada jalur pemasangan label;
- menggunakan alat pemindai dan penghitung label elektronis;
- label dan bahan cetak lain didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk yang berbeda; dan 5) pemeriksaan secara visual selama pengemasan berlangsung, dan dilakukan pula pemeriksaan secara independen oleh bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses pengemasan. b. Produk yang penampilannya mirip tidak dikemas pada jalur yang berdampingan kecuali ada pemisahan secara fisik. c. Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor batch produk yang sedang dikemas dapat terlihat dengan jelas. d. Wadah yang dipakai untuk menyimpan produk ruahan, produk yang baru sebagian dikemas, atau sub-batch diberi label atau penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah, nomor batch dan status produk tersebut. e. Wadah yang akan diisi diserahkan ke jalur atau tempat pengemasan dalam keadaan bersih. www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Semua personil bagian pengemasan memperoleh pelatihan agar memahami persyaratan pengawasan selama proses dan melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan pada saat mereka menjalankan tanggung jawab tersebut. g. Area pengemasan dibersihkan secara teratur dan sering selama jam kerja dan tiap ada tumpahan bahan. Personil kebersihan diberi pelatihan untuk tidak melakukan praktik yang dapat menyebabkan campur baur atau pencemaran silang. h. Bila ditemukan bahan pengemas cetak pada saat pembersihan diberikan kepada supervisor, yang selanjutnya ditempatkan di dalam wadah yang disediakan untuk keperluan rekonsiliasi dan kemudian dimusnahkan pada akhir proses pengemasan. i. Kemasan akhir dan kemasan setengah jadi yang ditemukan di luar jalur pengemasan diserahkan kepada supervisor dan tidak boleh langsung dikembalikan ke jalur pengemasan. Bila produk tersebut setelah diperiksa oleh supervisor ternyata identitasnya sama dengan batch yang sedang dikemas dan keadaannya baik, maka supervisor dapat mengembalikannya ke jalur pengemasan yang sedang berjalan. Kalau tidak, maka bahan tersebut dimusnahkan dan jumlahnya dicatat. j. Produk yang telah diisikan ke dalam wadah akhir tetapi belum diberi label dipisahkan dan diberi penandaan untuk menghindari campur baur. k. Bagian peralatan pengemas yang biasanya tidak bersentuhan dengan produk ruahan tapi dapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan, bahan pengemas, ataupun produk yang kemudian dapat jatuh ke dalam produk atau mencemari atau dapat menjadi penyebab tercampurnya produk yang sedang dikemas, dibersihkan dengan cermat. l. Diambil tindakan untuk mengendalikan penyebaran debu selama proses pengemasan, khususnya produk kering. Area pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk tertentu misalnya obat ikan yang berdosis rendah dan beresiko tinggi atau produk toksik dan bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi. Udara bertekanan tidak boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area kegiatan pengemasan di mana pencemaran silang terjadi. m. Pemakaian sikat dibatasi karena dapat menimbulkan bahaya pencemaran dari bulu sikat dan/atau partikel yang menempel pada sikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
n. Personil diingatkan untuk tidak menaruh bahan pengemas atau produk di dalam saku mereka. Bahan tersebut dibawa dengan tangan atau di dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda yang jelas. o. Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti pelumas, perekat, tinta, cairan pembersih, dan sebagainya, disimpan di dalam wadah yang jelas tampak berbeda dengan wadah yang dipakai untuk pengemasan produk dan diberi penandaan yang jelas dan mencolok sesuai dengan isinya.
- Penyelesaian Kegiatan Pengemasan a. Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan produk tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk. b. Hanya produk yang berasal dari satu batch dari satu kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan dituliskan pada karton tersebut. c. Setelah proses rekonsiliasi pengemasan, kelebihan bahan pengemas dan produk ruahan yang akan disingkirkan diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang dapat dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi. Bahan dan produk tersebut diberi penandaan yang jelas. d. Supervisor mengawasi perhitungan dan pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat dikembalikan lagi ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah diberi penandaan tapi tidak terpakai dihitung dan dimusnahkan. Jumlah yang dimusnahkan dicatat pada catatan pengemasan batch. e. Supervisor harus menghitung dan mencatat jumlah pemakaian neto semua bahan pengemas dan produk ruahan. f. Tiap penyimpangan hasil yang tidak dapat dijelaskan atau tiap kegagalan untuk memenuhi spesifikasi diselidiki secara teliti dengan mempertimbangkan batch satu produk lain yang mungkin juga terpengaruh. g. Setelah rekonsiliasi disetujui, produk jadi ditempatkan di area karantina produk jadi sambil menunggu pelulusan dari Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu).=
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pengawasan Selama Proses a. Untuk memastikan keseragaman batch dan keutuhan obat ikan, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian, atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap batch produk dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk selama proses berjalan. b. Prosedur tertulis untuk pengawasan selama proses dipatuhi. Prosedur tersebut menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa, dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi. c. Di samping itu, pengawasan selama proses mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut:
- semua parameter produk, volume, atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan; dan 2) kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk. d. Selama proses pengolahan dan pengemasan batch diambil sampel pada awal, tengah, dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk. e. Hasil pengujian/inspeksi selama proses dicatat, dan dokumen tersebut menjadi bagian dari catatan batch. f. Spesifikasi pengawasan selama proses konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut berasal dari rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari proses estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
- Bahan dan Produk yang Ditolak, Dipulihkan, dan Dikembalikan a. Bahan dan produk yang ditolak diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang” (restricted area). Bahan atau produk tersebut
dikembalikan kepada pemasoknya atau apabila dianggap perlu diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah apapun yang diambil lebih dulu www.djpp.kemenkumham.go.id
disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) dan dicatat. b. Pengolahan ulang produk yang ditolak merupakan suatu pengecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dan prosesnya dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul. Catatan pengolahan ulang disimpan. c. Pemulihan semua atau sebagian dari batch sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan ke dalam batch lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat ikan, diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini dicatat. d. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) mempertimbangkan perlunya pengujian tambahan untuk produk hasil pengolahan ulang, atau batch yang mendapat produk yang dipulihkan. e. Batch yang mengandung produk pulihan hanya boleh diluluskan setelah semua batch asal produk pulihan yang bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. f. Produk yang dikembalikan dari peredaran dan telah lepas dari pengawasan produsen pembuat
dimusnahkan. Produk tersebut dapat dijual lagi, diberi label kembali, atau dipulihkan ke batch berikut hanya bila tanpa ragu mutunya masih memuaskan setelah dilakukan evaluasi secara kritis oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) sesuai prosedur tertulis. Evaluasi tersebut meliputi pertimbangan sifat produk, kondisi penyimpanan khusus yang diperlukan, kondisi dan riwayat produk serta lamanya produk dalam peredaran. Bilamana ada keraguan terhadap mutu, produk tidak boleh didistribusikan atau dipakai lagi, walaupun pemrosesan ulang secara kimia untuk memperoleh kembali bahan aktif dimungkinkan.
- Karantina dan Penyerahan Produk Jadi a. Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan yang ketat dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan batch memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan. b. Prosedur tertulis mencantumkan cara penyerahan produk jadi ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh kelulusan, dan cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk jadi. c. Selama menunggu pelulusan dari bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), seluruh batch/lot yang sudah dikemas ditahan dalam status karantina. d. Kecuali sampel untuk pengawasan mutu, tidak boleh ada produk yang diambil dari suatu batch/lot selama produk tersebut masih ditahan di area karantina. e. Area karantina merupakan area terbatas hanya bagi personil yang benar-benar diperlukan untuk bekerja atau diberi wewenang untuk masuk ke area tersebut. f. Produk jadi yang memerlukan kondisi penyimpangan khusus diberi penandaan jelas yang menyatakan kondisi penyimpanan yang diperlukan, dan produk tersebut disimpan di area karantina dengan kondisi yang sesuai. g. Pelulusan akhir produk didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak hal sebagai berikut;
- produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan;
- sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa mendatang;
- pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian pengawasan mutu;
- rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima; dan 5) produk jadi yang diterima di area karantina sesuai jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan barang. h. Setelah pelulusan suatu batch/lot oleh bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), produk tersebut dipindahkan dari area karantina ke gudang produk jadi. i. Pada waktu menerima produk jadi, personil gudang harus mencatat pemasukan batch tersebut ke dalam kartu stok yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan Pengendalian Pengiriman Obat Ikan a. Sistem distribusi didesain sedemikian rupa untuk memastikan produk yang pertama masuk didistribusikan lebih dahulu. b. Sistem distribusi menghasilkan catatan sedemikian rupa sehingga distribusi tiap batch/lot obat ikan dapat segera diketahui untuk mempermudah penyelidikan atau penarikan kembali jika diperlukan. c. Prosedur tertulis mengenai distribusi obat ikan dibuat dan dipatuhi. d. Penyimpangan terhadap konsep first in first out (FIFO) atau first expire first out (FEFO) hanya diperbolehkan untuk jangka waktu yang pendek dan hanya atas persetujuan pimpinan yang bertanggung jawab.
Penyimpanan Bahan Awal, Bahan Pengemas, Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi a. Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas 1) pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, kadaluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat ikan atau bahan kembalian. Bahan atau produk, dan area penyimpanan tersebut diberi identitas yang tepat.
semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.
bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengann persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu menentukan status bahan tersebut.
bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang ditolak.
bahan cetak disimpan di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan penyerahan di bawah pengawasan yang ketat. www.djpp.kemenkumham.go.id
stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal kakadaluwarsa paling dekat digunakan terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).
bahan awal dan bahan pengemas diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara, panas, atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu. b. Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi 1) produk antara, produk ruahan, dan produk jadi dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status.
tiap penerimaan diperiksa untuk memastikan bahwa bahan yang diterima sesuai dengan dokumen penerimaan.
tiap wadah produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang diserahkan ke area penyimpanan diperiksa kesesuaian identitas dan kondisi wadah.
bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan, dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut dikirim ke area karantina. Selanjutnya bagian pengawasan mutu menentukan status produk tersebut. c. Semua bahan dan produk disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah risiko campur baur atau pencemaran serta mempermudah pemeriksaan dan pemeliharaan. d. Bahan dan produk tidak diletakkan langsung di lantai dan antar bahan dan produk diletakkan dengan jarak yang cukup. e. Bahan atau produk disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus disediakan. f. Kondisi penyimpanan obat ikan dan bahan sesuai dengan yang tertera pada penandaan berdasarkan hasil uji stabilitas. g. Data pemantauan suhu tersedia untuk dievaluasi. Alat yang dipakai untuk pemantauan diperiksa pada selang waktu yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan dicatat dan disimpan. Semua catatan pemantauan disimpan untuk jangka waktu paling tidak sama dengan umur bahan atau produk yang bersangkutan ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pemetaan suhu dapat menunjukkan suhu sesuai batas spesifikasi di semua area fasilitas penyimpanan. Disarankan agar alat pemantau suhu diletakkan di area yang paling sering menunjukkan fluktuasi suhu. www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Penyimpanan di luar gedung diperbolehkan untuk bahan yang dikemas dalam wadah yang kedap (misal drum logam) dan mutunya tidak terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain. i. Kegiatan pergudangan terpisah dari kegiatan lain. j. Tiap batch bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang disimpan di area gudang mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut secara periodik direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan dicatat dan diberikan alasan bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian berbeda dari jumah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini didokumentasikan dengan penjelasan tertulis. 25. Pengiriman dan Pengangkutan a. Bahan dan obat ikan diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi penyimpanannya terjaga. b. Perhatian khusus diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian sistem pendinginan. Disamping itu, tindakan pengamanan memastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan. c. Bilamana perlu, dianjurkan penggunaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengangkutan. Hasil pemantauan tersebut dicatat untuk pengkajian. d. Pengiriman dan pengangkutan bahan atau obat ikan dilaksanakan hanya setelah ada order pengiriman. Tanda terima order pengiriman dan pengangkutan bahan didokumentasikan. e. Prosedur pengiriman dibuat dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat ikan yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan. f. Wadah luar yang akan dikirim memberikan perlindungan yang cukup terhadap seluruh pengaruh luar serta diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan. g. Catatan pengiriman disimpan, yang menyatakan minimal:
tanggal pengiriman;
nama dan alamat pelanggan; www.djpp.kemenkumham.go.id
uraian tentang produk, misalnya nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila perlu), nomor batch dan jumlah; dan 4) kondisi pengangkutan dan penyimpanan. h. Semua catatan mudah diakses dan tersedia bila diminta.
G. Pengawasan Mutu
Prinsip Pengawasan Mutu merupakan bagian yang esensial dari CPOIB untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi produk jadi. Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan pengawasan mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan yang memuaskan.
Umum Sesuai dengan struktur organisasi, pengawasan mutu memiliki fungsi utama yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian, dan prosedur pelulusan untuk memastikan bahwa pengujian yang dilakukan terhadap bahan dan produk yang dihasilkan memenuhi mutu sesuai persyaratan. Pengawasan Mutu mempunyai fungsi lain, antara lain
bahan pengemas cetakan merupakan bahan yang kritis karena b. Area ... www.djpp.kemenkumham.go.id
menyatakan kebenaran produk menurut penandaannya. Label disimpan di tempat terkunci.
Area Pengawasan Mutu a. Laboratorium pengawasan mutu terpisah dari area produksi. Area pengujian biologi dan mikrobiologi dipisahkan. b. Laboratorium pengawasan mutu didesain sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. Luas ruang memadai untuk mencegah campur baur dan pencemaran silang. Disediakan tempat penyimpanan dengan luas yang memadai untuk sampel, baku pembanding (bila perlu dengan suhu terkendali), pelarut, pereaksi dan catatan. c. Apabila diperlukan, disediakan ruangan yang terpisah untuk memberi perlindungan instrumen terhadap gangguan listrik, getaran, kelembaban yang berlebihan dan gangguan lain, atau mengisolasi instrumen. d. Desain laboratorium memperhatikan kesesuaian bahan bangunan yang dipakai, ventilasi, dan pencegahan terhadap asap atau debu. Pasokan udara ke laboratorium dipisahkan dari pasokan ke area produksi. Dipasang unit pengendali udara yang terpisah untuk masing-masing laboratorium biologi dan mikrobiologi.
Area Pendukung a. Ruang istirahat dan kantin dipisahkan dari area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. b. Sarana untuk mengganti pakaian kerja, membersihkan diri, dan toilet disediakan dalam jumlah yang cukup dan mudah diakses. Toilet tidak boleh berhubungan langsung dengan area produksi atau area penyimpanan. Ruang ganti pakaian berhubungan langsung dengan area produksi namun letaknya terpisah. c. Letak bengkel perbaikan dan perawatan peralatan terpisah dari area produksi dan disediakan ruangan atau lemari khusus untuk penyimpanan alat tersebut. d. Sarana pemeliharaan ikan dan/atau hewan lain diisolasi dengan baik terhadap area lain dan dilengkapi dengan pintu masuk terpisah (akses ikan dan/atau hewan lain) serta unit pengendali udara yang terpisah.
b. Sarana ... www.djpp.kemenkumham.go.id
D. Peralatan
Prinsip Peralatan untuk pembuatan obat ikan memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai, serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat, agar mutu obat ikan terjamin sesuai desain serta seragam dari batch ke batch dan untuk memudahkan pembersihan serta perawatan.
Desain dan Konstruksi Desain dan konstruksi peralatan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Peralatan didesain dan dikonstruksikan sesuai dengan tujuannya. b. Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara, produk ruahan atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi, atau absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu, atau kemurnian di luar batas yang ditentukan. c. Bahan yang ditentukan untuk pengoperasian alat khusus, misalnya pelumas atau pendingin tidak boleh bersentuhan dengan bahan yang sedang diolah sehingga tidak memengaruhi identitas, mutu atau kemurnian bahan awal, produk antara, ataupun produk jadi. d. Peralatan tidak boleh merusak produk akibat katup bocor, tetesan pelumas, dan hal sejenis atau karena perbaikan, perawatan, modifikasi, dan adaptasi yang tidak tepat. e. Peralatan di desain agar mudah dibersihkan. Peralatan tersebut harus dibersihkan sesuai prosedur tertulis yang rinci serta disimpan dalam keadaan bersih dan kering. f. Peralatan pencucian dan pembersihan dipilih dan digunakan agar tidak menjadi sumber pencemaran. g. Peralatan yang digunakan tidak berakibat buruk pada produk. Bagian alat yang bersentuhan dengan produk tidak boleh bersifat reaktif, aditif, atau absorptif yang dapat mempengaruhi mutu dan berakibat buruk pada produk. h. Semua peralatan khusus untuk pengolahan bahan mudah terbakar atau bahan kimia atau yang ditempatkan di area yang menggunakan bahan mudah terbakar, dilengkapi dengan perlengkapan elektris yang kedap eksplosi serta ditanam ke dalam tanah dengan benar. www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Tersedia alat timbang dan alat ukur dengan rentang dan ketelitian yang tepat untuk proses produksi dan pengawasan. Peralatan yang digunakan untuk Menimbang, mengukur, memeriksa, dan mencatat diperiksa ketepatannya dan dikalibrasi sesuai program dan prosedur yang ditetapkan. Hasil pemeriksaan dan kalibrasi dicatat dan disimpan dengan baik. j. Filter cairan yang digunakan untuk proses produksi tidak melepaskan serat ke dalam produk. Filter yang mengandung asbes tidak boleh digunakan walaupun sesudahnya disaring kembali menggunakan filter khusus yang tidak melepaskan serat. k. Pipa air suling, air de-ionisasi dan bila perlu pipa air lain untuk produksi disanitasi sesuai prosedur tertulis. Prosedur tersebut berisi rincian batas cemaran mikroba dan tindakan yang harus dilakukan.
- Pemasangan dan Penempatan a. Peralatan ditempatkan secara tepat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pencemaran silang antar bahan di area yang sama dan menghindari risiko kekeliruan atau pencemaran. b. Peralatan satu sama lain ditempatkan pada jarak yang cukup untuk menghindari kesesakan serta memastikan tidak terjadi kekeliruan dan campur-baur produk. c. Semua sabuk (belt) dan pulley mekanis terbuka dilengkapi dengan pengaman. d. Air, uap, udara bertekanan, atau vakum serta saluran lain dipasang agar mudah diakses pada tiap tahap proses. Pipa diberi penandaan yang jelas untuk menunjukkan isi dan arah aliran. e. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Nomor ini dicantumkan didalam semua perintah dan catatan batch untuk menunjukkan unit atau peralatan yang digunakan pada pembuatan batch tersebut kecuali bila peralatan tersebut hanya digunakan untuk satu jenis produk saja. f. Peralatan yang rusak dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau diberi penandaan yang jelas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Perawatan a. Peralatan dirawat sesuai jadwal untuk mencegah malfungsi atau pencemaran yang dapat mempengaruhi identitas mutu atau kemurnian produk. b. Kegiatan perbaikan dan perawatan tidak menimbulkan risiko terhadap mutu produk. c. Bahan pendingin, pelumas, dan bahan kimia lain seperti cairan alat penguji suhu dievaluasi dan disetujui dengan proses formal. d. Prosedur tertulis untuk perawatan peralatan dibuat dan dipatuhi. e. Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan, dan nomor setiap batch atau lot yang diolah dengan alat tersebut. Catatan untuk peralatan yang digunakan khusus untuk satu produk saja dapat ditulis dalam catatan batch.
E. Sanitasi dan Higiene
Prinsip Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi diterapkan pada setiap aspek pembuatan obat ikan. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, dan segala sesuatu yang dapat merupakan sumber pencemaran produk. Sumber pencemaran potensial dihilangkan melalui suatu program sanitasi dan higiene yang menyeluruh dan terpadu.
Higiene Perorangan a. Setiap personil yang masuk ke area pembuatan mengenakan pakaian pelindung yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakannya. b. Prosedur higiene perorangan termasuk persyaratan untuk mengenakan pakaian pelindung diberlakukan bagi semua personil yang memasuki area produksi, baik karyawan purna waktu, paruh waktu atau bukan karyawan yang berada di area pabrik, misalnya karyawan kontraktor, pengunjung, anggota manajemen senior, dan inspektur. c. Untuk menjamin perlindungan produk dari pencemaran dan untuk keamanan personil, personil mengenakan pakaian pelindung yang bersih dan sesuai dengan tugasnya termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
penutup rambut. Pakaian kerja kotor dan lap pembersih kotor (yang dapat dipakai ulang) disimpan dalam wadah tertutup hingga saat pencucian. d. Program higiene yang rinci dibuat dan diadaptasikan terhadap berbagai kebutuhan di dalam area pembuatan. Program tersebut mencakup prosedur yang berkaitan dengan kesehatan, praktek higiene, dan pakaian pelindung personil. Prosedur dipahami dan dipatuhi secara ketat oleh setiap personil yang bertugas di area produksi dan pengawasan. Program higiene dipromosikan oleh manajemen dan dibahas secara luas selama sesi pelatihan. e. Semua personil menjalani pemeriksaan kesehatan pada saat direkrut. Produsen harus bertanggung jawab agar tersedia instruksi yang memastikan bahwa keadaan kesehatan personil yang dapat memengaruhi mutu produk diberitahukan kepada manajemen produsen. Sesudah pemeriksaan kesehatan awal dilakukan pemeriksaan kesehatan kerja dan kesehatan personil secara berkala. Petugas visual menjalani pemeriksaan mata secara berkala. f. Semua personil menerapkan higiene perorangan yang baik. Semua personil dilatih mengenai penerapan higiene perorangan. Semua personil yang berhubungan dengan proses pembuatan memperhatikan tingkat higiene perorangan yang tinggi. g. Setiap personil yang mengidap penyakit atau menderita luka terbuka yang dapat merugikan mutu produk dilarang menangani bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses dan obat ikan jadi sampai dia sembuh kembali. h. Setiap personil melaporkan kepada atasan langsung keadaan (pabrik, peralatan, atau personil) yang menurut penilaian mereka dapat merugikan produk. i. Persentuhan langsung antara tangan operator dengan bahan awal, produk antara, dan produk ruahan yang terbuka, serta dengan bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk dihindarkan. j. Setiap personil harus mencuci tangan sebelum masuk area produksi. Untuk tujuan itu perlu dipasang penandaan yang sesuai (poster atau banner). k. Merokok, makan, minum, mengunyah, memelihara tanaman, menyimpan makanan, minuman, bahan untuk merokok, atau obat pribadi hanya diperbolehkan di area tertentu dan dilarang i. Persentuhan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam area produksi, laboratorium, area gudang, dan area lain yang mungkin berdampak terhadap mutu produk. l. Tamu atau personil yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk ke area produksi dan laboratorium pengawasan mutu. Apabila tidak dapat dihindarkan, tamu atau personil diberi penjelasan lebih dahulu, terutama mengenai higiene perorangan dan pakaian pelindung yang dipersyaratkan serta diawasi dengan ketat.
- Sanitasi Bangunan dan Fasilitas a. Bangunan yang digunakan untuk pembuatan obat ikan didesain dan dikontruksi dengan tepat untuk memudahkan sanitasi yang baik. b. Sarana toilet dengan ventilasi yang baik dan tempat cuci bagi personil tersedia dalam jumlah yang cukup dan letaknya mudah diakses dari area pembuatan. c. Disediakan sarana tempat penyimpanan pakaian personil dan barang milik pribadi di tempat yang tepat. d. Penyiapan, penyimpanan, dan konsumsi makanan dan minuman disediakan di area khusus, misalnya kantin. Sarana tersebut harus memenuhi standar sanitasi. e. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk. Sampah dikumpulkan di dalam wadah yang sesuai untuk dipindahkan ke tempat penampungan di luar bangunan dan dibuang secara berkala dengan memperhatikan persyaratan sanitasi. f. Rodentisida, insektisida, fungisida, agen fumigasi, dan bahan sanitasi tidak boleh mencemari peralatan, bahan awal, bahan pengemas, bahan yang sedang diproses atau produk jadi. g. Harus ada prosedur tertulis untuk pemakaian rodentisida, insektisida, fungisida, fumigasi, pembersih, dan sanitasi yang tepat. Prosedur tertulis tersebut disusun dan dipatuhi untuk mencegah pencemaran terhadap peralatan, bahan awal, wadah obat ikan, tutup wadah, bahan pengemas, dan label atau produk jadi. Rodentisida, insektisida, dan fungisida tidak digunakan kecuali yang sudah terdaftar dan digunakan sesuai peraturan terkait. h. Harus ada prosedur tertulis yang menunjukkan penanggung jawab untuk sanitasi serta menguraikan dengan cukup rinci mengenai jadwal, metode, peralatan, dan bahan pembersih yang harus digunakan untuk pembersihan sarana dan bangunan. Prosedur tertulis terkait dipatuhi. www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Prosedur sanitasi berlaku untuk pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor atau karyawan sementara maupun karyawan purna waktu selama pekerjaan operasional biasa. j. Dilarang melaksanakan kegiatan yang tidak higienis di area pembuatan atau area lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu produk.
- Hiegene dan Sanitasi Peralatan a. Setelah penggunaan, peralatan harus dibersihkan bagian luar dan bagian dalamnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih. Setiap sebelum dipakai, kebersihan peralatan diperiksa untuk memastikan bahwa semua produk atau bahan dari batch sebelumnya telah dihilangkan. b. Metode pembersihan dengan cara vakum atau cara basah lebih dianjurkan. Udara bertekanan dan sikat digunakan dengan hati-hati dan sedapat mungkin dihindari karena menambah risiko pencemaran produk. c. Pembersihan dan penyimpanan peralatan yang dapat dipindah- pindahkan dan penyimpanan bahan pembersih dilaksanakan dalam ruangan yang terpisah dari ruangan pengolahan. d. Prosedur tertulis yang cukup rinci untuk pembersihan dan sanitasi peralatan serta wadah yang digunakan dalam pembuatan obat ikan dibuat, divalidasi, dan ditaati. Tujuan prosedur ini untuk menghindari pencemaran peralatan oleh agen pembersih atau sanitasi. Prosedur ini setidaknya meliputi penanggung jawab pembersihan, jadwal, metode, peralatan dan bahan yang dipakai dalam pembersihan serta metode pembongkaran dan perakitan kembali peralatan untuk memastikan pembersihan yang benar dilaksanakan. Selain itu prosedur juga meliputi sterilisasi peralatan, penghilangan identitas batch sebelumnya, serta perlindungan peralatan yang telah bersih terhadap pencemaran sebelum digunakan. e. Catatan mengenai pelaksanaaan pembersihan, sanitasi, sterilisasi, dan inspeksi sebelum penggunaan peralatan disimpan dengan benar. f. Disinfektan dan deterjen dipantau terhadap pencemaran mikroba. Enceran disinfektan dan deterjen disimpan dalam wadah yang sebelumnya telah dibersihkan dan disimpan dalam jangka waktu tertentu kecuali bila disterilkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Validasi Prosedur Sanitasi dan Hiegene Prosedur sanitasi dan hiegene divalidasi dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas prosedur memenuhi persyaratan.
F. Produksi
- Prinsip Produksi dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi ketentuan CPOIB yang menjamin produk yang dihasilkan selalu memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan penerbitan surat nomor pendaftaran obat ikan.
- Umum a. Produksi dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten. b. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi disesuaikan dengan prosedur atau instruksi tertulis dan harus dicatat. c. Seluruh bahan yang diterima harus diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan pemesanan. Wadah harus dibersihkan dan diberi penandaan dengan data yang sesuai. d. Kerusakan wadah dan masalah lain yang dapat berdampak merugikan terhadap mutu bahan diselidiki, dicatat, dan dilaporkan kepada Bagian Pengawasan Mutu. e. Bahan awal yang diterima dan produk jadi dikarantina secara fisik dan dicatat segera setelah diterima atau diolah, sampai dinyatakan lulus untuk pemakaian atau distribusi. f. Produk antara dan produk ruahan yang diterima ditangani seperti penerimaan bahan awal. g. Semua bahan dan produk jadi disimpan secara teratur pada kondisi yang disarankan oleh pabrik pembuatnya dan diatur agar ada pemisahan antar batch dan memudahkan rotasi stok. h. Pemeriksaan jumlah hasil nyata dan rekonsiliasinya dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari batas yang telah ditetapkan. i. Pengolahan produk yang berbeda tidak harus dilakukan secara bersamaan atau bergantian dalam ruang kerja yang sama kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur ataupun kontaminasi silang. www.djpp.kemenkumham.go.id
j. Tiap tahap pengolahan, produk dan bahan dilindungi terhadap pencemaran mikroba atau pencemaran lain. k. Dalam melakukan kegiatan dengan bahan atau produk kering, dilakukan tindakan khusus untuk mencegah penyebaran dan timbulnya debu. Hal ini terutama dilakukan pada penanganan bahan yang sangat aktif atau menyebabkan sensitisasi. l. Selama pengolahan, semua bahan, wadah produk ruahan, peralatan, mesin produksi dan/atau ruang kerja yang dipakai diberi label atau penandaan dari produk atau bahan yang sedang diolah, kekuatan (bila ada) dan nomor batch. Penandaan ini juga menyebutkan tahapan proses produksi. m. Label pada wadah, alat, atau ruangan dibuat dengan jelas, tidak berarti ganda dan dengan format yang telah ditetapkan. Label yang berwarna seringkali sangat membantu untuk menunjukkan status (misalnya: karantina, diluluskan, ditolak, bersih dan lain-lain). n. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pipa penyalur dan alat lain untuk transfer produk dari satu ke tempat lain yang telah terhubung dengan benar. o. Penyimpangan terhadap instruksi atau prosedur sedapat mungkin dihindarkan. Apabila terjadi penyimpangan maka ada pernyataan tertulis dari Kepala Bagian Jaminan Mutu dan dapat melibatkan Bagian Pengawasan Mutu. p. Akses ke bangunan dan fasilitas produksi dibatasi hanya untuk personil yang berwewenang. q. Pembuatan produk non-obat ikan dibuat di area dan peralatan yang berbeda untuk produk obat ikan. 3. Bahan Awal a. Pengadaan bahan awal dari pemasok yang sudah disetujui dan memenuhi spesifikasi yang relevan. b. Semua penerimaan, pengeluaran, dan jumlah bahan tersisa harus dicatat. Catatan berisi keterangan mengenai pasokan, nomor batch/lot, tanggal penerimaan atau penyerahan, tanggal pelulusan dan tanggal kadaluarsa bila ada. c. Sebelum diluluskan untuk digunakan, tiap bahan awal memenuhi spesifikasi dan diberi label dengan nama yang dinyatakan dalam spesifikasi. Singkatan, kode, atau nama yang tidak resmi tidak dipakai. d. Tiap penerimaan atau batch bahan awal diberi nomor rujukan yang akan menunjukkan identitas pengiriman atau batch selama penyimpanan dan pengolahan. Nomor tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dengan jelas pada label wadah untuk memungkinkan akses ke catatan lengkap tentang pengiriman atau batch yang akan diperiksa. e. Apabila dalam satu pengiriman terdapat lebih dari satu batch maka untuk tujuan pengambilan sampel, pengujian dan pelulusan, dianggap sebagai batch yang terpisah. f. Pada tiap penerimaan dilakukan pemeriksaan visual tentang kondisi umum, keutuhan wadah dan segelnya, ceceran dan kemungkinan adanya kerusakan bahan, dan tentang kesesuain catatan pengiriman dengan label dari pemasok. Sampel diambil oleh personil Pengawasan Mutu. g. Asal wadah sampel bahan awal yang diambil diberi label yang memudahkan identifikasi. h. Sampel bahan awal harus diuji sesuai spesifikasi. Dalam keadaan tertentu, pemenuhan sebagian atau keseluruhan terhadap spesifikasi dapat ditunjukkan dengan sertifikat analisis yang diperkuat dengan pemastian identitas yang dilakukan sendiri. i. Menjamin bahwa semua wadah pada suatu pengiriman berisi bahan awal yang benar, dan melakukan pengamanan terhadap kemungkinan-kemungkinan salah penandaan wadah oleh pemasok. j. Bahan awal yang diterima dikarantina sampai disetujui dan diluluskan untuk pemakaian oleh Kepala Bagian Pengawasan Mutu. k. Bahan awal di area penyimpanan diberi label yang tepat. Label paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut:
- nama bahan dan bila perlu nomer kode bahan;
- nomor batch/kontrol yang diberikan pada saat penerimaan bahan;
- status bahan (misal: karantina, sedang diuji, diluluskan, ditolak);
- tanggal kadaluarsa atau tanggal uji ulang bila perlu; dan 5) jika sistem penyimpanan menggunakan komputerisasi yang divalidasi lengkap, maka semua keterangan di atas tidak perlu dibuat dalam bentuk tulisan yang terbaca pada label. l. Label yang menunjukkan status bahan awal ditempelkan oleh personil yang ditunjuk Kepala Bagian Pengawasan Mutu. Untuk mencegah kekeliruan, label tersebut berbeda dengan label yang digunakan oleh pemasok, misalnya dengan mencantumkan www.djpp.kemenkumham.go.id
nama atau logo perusahaan. Bila status bahan mengalami perubahan, maka label penunjuk status juga diubah. m. Persediaan bahan awal diperiksa secara berkala untuk meyakinkan bahwa wadah tertutup rapat dan diberi label dengan benar dan dalam kondisi yang baik. Terhadap bahan tersebut dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Pelaksanaan pengambilan sampel ulang diawali dengan penempelan lebel uji ulang dan/atau dengan menggunakan sistem dokumentasi yang sama efektifnya. n. Bahan awal terutama yang dapat mengalami kerusakan karena terpapar panas, disimpan dalam ruangan yang suhu udaranya dikendalikan dengan ketat. o. Bahan yang peka terhadap kelembaban dan/atau cahaya disimpan dengan benar di dalam ruangan yang dikendalikan kondisinya. p. Penyerahan bahan awal untuk produksi harus dilakukan hanya oleh personil yang berwenang sesuai dengan perosedur yang telah disetujui. Catatan persediaan bahan disimpan dengan baik agar rekonsiliasi persediaan dapat dilakukan. q. Alat timbang harus kalibrasi tiap hari sebelum dipakai untuk membuktikan bahwa kapasitas, ketelitian, dan ketepatannya memenuhi persyaratan sesuai dengan jumlah bahan yang akan ditimbang. r. Semua bahan awal yang ditolak diberi penandaan yang menyolok, ditempatkan terpisah, dan dimusnahkan atau dikembalikan kepada pemasoknya.
- Validasi Proses a. Pengkajian validasi memperkuat pelaksanaan CPOIB dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Hasil validasi dan kesimpulan dicatat. b. Sebelum suatu prosedur pengolahan induk (master formula) diterapkan, diambil langkah untuk membuktikan prosedur tersebut cocok untuk pelaksanaan produk rutin, dan proses yang telah ditetapkan dengan menggunakan bahan dan peralatan yang telah ditentukan akan menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu. c. Perubahan yang berarti dalam proses, peralatan, atau bahan disertai dengan tindakan validasi ulang untuk menjamin bahwa perubahan tersebut akan tetap menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan mutu. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Secara rutin dilakukan validasi dan/atau peninjauan ulang secara kritis terhadap proses dan prosedur produksi untuk memastikan bahwa proses dan prosedur tersebut tetap mampu memberikan hasil yang diinginkan.
- Pencegahan Pencemaran Silang a. Pencemaran bahan awal atau produk oleh bahan atau produk lain harus dihindarkan. Resiko pencemaran silang ini dapat timbul akibat tidak terkendalinya debu, gas, uap, percikan, atau organisme dari bahan atau produk yang sedang diproses, dari sisa yang tertinggal pada alat dan pakaian kerja operator. Tingkat resiko pencemaran ini tergantung dari jenis pencemar dan produk yang tercemar. Di antara pencemar yang paling berbahaya yaitu bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi kuat, preparat biologis yang mengandung mikroba hidup, hormon tertentu, bahan sitotoksik, dan bahan lain berpotensi tinggi. Produk yang terpengaruh oleh pencemaran adalah sediaan parenteral, sediaan yang diberikan dalam dosis besar dan/atau sediaan yang diberikan dalam jangka waktu yang panjang. b. Tiap tahap proses, produk dan bahan dilindungi terhadap pencemaran mikroba dan pencemaran lain. c. Pencemaran silang dihindari dengan tindakan teknis atau pengaturan yang tepat, misalnya:
- produksi di dalam gedung terpisah (diperlukan untuk produk seperti penisilin, hormon seks, sitotoksik tertentu, vaksin hidup, dan sediaan yang mengandung bakteri hidup dan produk biologi lain serta produk darah);
- tersedia ruang penyangga udara dan penghisap udara;
- memperkecil resiko pencemaran yang disebabkan oleh udara yang disirkulasi ulang atau masuknya udara yang tidak diolah atau udara yang diolah secara memadai;
- memakai pakaian pelindung yang sesuai di area di mana produk yang berisiko tinggi terhadap pencemaran silang diproses;
- melaksanakan prosedur pembersihan dan dekontaminasi yang terbukti efektif, karena pembersihan alat yang tidak efektif umumnya merupakan sumber pencemaran silang;
- menggunakan sistem self-contained; dan 7) pengujian residu dan menggunakan label status kebersihan pada alat. bahan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tindakan pencegahan terhadap pencemaran silang dan efektifitasnya diperiksa secara berkala sesuai prosedur yang ditetapkan.
Sistem Penomoran Batch/Lot a. Tersedia sistem yang menjelaskan secara rinci penomoran batch/lot dengan tujuan untuk memastikan bahwa tiap batch/lot produk antara, produk ruahan, atau produk jadi dapat diidentifikasi. b. Sistem penomoran batch/lot yang digunakan pada tahap pengolahan dan tahap pengemasan saling berkaitan. c. Sistem penomoran batch/lot menjamin bahwa nomor batch/lot yang sama tidak dipakai secara berulang. d. Alokasi nomor batch/lot segera dicatat dalam suatu buku log. Catatan tersebut mencakup tanggal pemberian nomor, identitas produk dan ukuran batch/lot yang bersangkutan.
Penimbangan dan Penyerahan a. Penimbangan atau perhitungan dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan dianggap sebagai bagian dari siklus produksi dan memerlukan dokumentasi serta rekonsiliasi yang lengkap. Pengendalian terhadap pengeluaran bahan dan produk tersebut untuk produksi dari gudang, area penyerahan, atau antar bagian produksi sangat penting. b. Cara penanganan, penimbangan, penghitungan, dan penyerahan bahan awal, bahan pengemas, produk anatara, dan produk ruahan tercakup dalam prosedur tertulis. c. Semua pengeluaran bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan termasuk bahan tambahan yang telah diserahkan sebelumnya ke produksi didokumentasikan dengan benar. d. Hanya bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang telah diluluskan oleh Pengawasan Mutu dan masih belum kakadaluwarsa yang boleh diserahkan. e. Untuk menghindari terjadinya campur baur, pencemaran silang, hilangnya identitas dan keragu-raguan, maka hanya bahan awal, produk antara dan produk ruahan yang terkait dari satu batch saja yang boleh ditempatkan dalam area penyerahan. Setelah penimbangan, penyerahan dan penandaan, bahan awal, produk antara, dan produk ruahan www.djpp.kemenkumham.go.id
diangkut dan disimpan dengan cara yang benar sehingga keutuhannya tetap terjaga sampai saat pengolahan berikutnya. f. Sebelum penimbangan dan penyerahan, tiap wadah bahan awal diperiksa kebenaran penandaannya, termasuk label pelulusan dari bagian Pengawasan Mutu. g. Kapasitas, ketelitian, dan ketepatan alat timbang dan alat ukur yang dipakai sesuai dengan jumlah bahan yang ditimbang atau ditakar. h. Untuk tiap penimbangan atau pengukuran
dilakukan pembuktian kebenaran identitas dan jumlah bahan yang ditimbang atau diukur oleh dua orang personil yang independen, dan pembuktian tersebut dicatat. i. Ruang timbang dan penyerahan dijaga kebersihannya. Bahan awal steril yang akan dipakai untuk produk steril ditimbang dan diserahkan di area steril. j. Kegiatan penimbangan dan penyerahan dilakukan dengan memakai peralatan yang sesuai dan bersih. k. Bahan awal, produk antara, dan produk ruahan yang diserahkan diperiksa ulang kebenarannya dan ditandatangani oleh supervisor produksi sebelum dikirim ke bagian produksi. l. Sesudah ditimbang dan dihitung, bahan untuk tiap batch disimpan dalam satu kelompok dan diberi penandaan yang jelas.
Pengembalian a. Semua bahan awal, bahan pengemas, produk antara, dan produk ruahan yang dikembalikan ke gudang penyimpanan didokumentasikan dengan benar dan direkonsiliasi. b. Bahan awal, bahan pengemas, produk antara dan produk ruahan tidak dikembalikan ke gudang penyimpanan kecuali memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pengolahan a. Semua bahan yang dipakai di dalam pengolahan diperiksa sebelum dipakai. b. Kegiatan pembuatan produk yang berbeda tidak boleh dilakukan bersamaan atau berurutan di dalam ruang yang sama, kecuali tidak ada risiko terjadinya campur baur atau pencemaran silang. www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Kondisi lingkungan di area pengolahan dipantau dan dikendalikan agar selalu berada pada tingkat yang dipersyaratkan untuk kegiatan pengolahan. Sebelum kegiatan pengolahan dimulai diambil langkah utnuk memastikan area pengolahan dan peralatan bersih dan bebas dari bahan awal, produk, atau dokumen yang tidak diperlukan untuk tindakan pengolahan yang dilakukan. d. Semua peralatan yang dipakai dalam pengolahan diperiksa sebelum digunakan. Peralatan harus bersih dan dinyatakan secara tertulis sebelum digunakan. e. Semua kegiatan pengolahan dilaksanakan mengikuti prosedur yang tertulis. Tiap penyimpangan dipertanggungjawabkan dan dilaporkan. f. Wadah dan tutup yang dipakai untuk bahan yang akan diolah, produk antara dan produk ruahan bersih dan dibuat dari bahan yang tepat sifat dan jenisnya untuk melindungi produk atau bahan terhadap pencemaran atau kerusakan. g. Semua wadah dan peralatan yang berisi produk antara diberi label dengan benar yang menunjukkan tahap pengolahan. Sebelum label ditempelkan, semua penandaan terdahulu dihilangkan. h. Semua produk antara dan ruahan diberi label dengan benar, dikarantina sampai diluluskan oleh bagian Pengawasan Mutu. i. Semua pengawasan selama proses yang dipersyaratkan dicatat dengan akurat pada saat pelaksanaannya. j. Hasil nyata tiap tahap pengolahan batch dicatat dan diperiksa serta dibandingkan dengan hasil teoritis. k. Dalam semua tahap pengolahan perhatian utama difokuskan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran silang. l. Batas waktu dan kondisi penyimpanan produk dalam proses ditetapkan. m. Untuk sistem komputerisasi yang kritis disiapkan sistem pengganti manakala terjadi kegagalan.
- Bahan dan Produk Kering a. Untuk mengatasi masalah pengendalian debu dan pencemaran silang yang terjadi pada saat penanganan bahan dan produk kering, perhatian khusus diberikan pada desain, pemeliharaan, serta penggunaan sarana dan peralatan. Apabila layak, dipakai sistem pembuatan tertutup atau metode lain yang sesuai. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Sistem penghisap udara yang efektif dipasang dengan letak lubang pembuangan sedemikian rupa untuk menghindarkan pencemaran dari produk atau proses lain. Sistem penyaringan udara yang efektif atau sistem lain yang sesuai dipasang untuk menyaring debu. Pemakaian alat penghisap debu pada pembuatan tablet dan kapsul sangat dianjurkan. c. Perhatian khusus diberikan untuk melindungi produk terhadap pencemaran serpihan logam atau gelas. Pemakaian peralatan gelas sedapat mungkin dihindarkan. Ayakan, punch, dan die diperiksa terhadap keausan atau kerusakan sebelum dan sesudah pemakaian dan dijaga agar tablet atau kapsul tidak ada yang terselip atau tertinggal tanpa terdeteksi di mesin, alat penghitung atau wadah produk ruahan.
Pencampuran dan Granulasi a. Mesin pencampur, pengayak, dan pengaduk dilengkapi dengan sistem pengendali debu, kecuali digunakan sistem tertutup. b. Parameter operasional yang kritis (misalnya waktu, kecepatan, dan suhu) untuk tiap proses pencampuran, pengadukan, dan pengeringan tercantum dalam dokumen produksi induk dan dipantau selama proses berlangsung serta dicatat dalam catatan batch. c. Kantong filter yang dipasang pada mesin pengering fluid bed tidak boleh dipakai untuk produk yang berbeda tanpa pencucian lebih dahulu. Untuk produk yang berisiko tinggi atau yang dapat menimbulkan sensititasi digunakan kantong filter khusus bagi masing-masing produk. Udara yang masuk ke dalam alat pengering ini disaring dan dilakukan tindakan pengamanan untuk mencegah pencemaran silang oleh debu yang keluar dari alat pengering tersebut. d. Pembuatan dan penggunaan larutan atau suspensi dilaksanakan sedemikian rupa sehingga risiko pencemaran atau pertumbuhan mikroba dapat diperkecil.
Pencetak Tablet a. Mesin pencetak tablet dilengkapi dengan fasilitas pengendali debu yang efektif dan ditempatkan sedemikian rupa untuk menghindari pencampuran antar produk. Tiap mesin ditempatkan dalam ruangan terpisah. Kecuali mesin tersebut digunakan untuk produk yang sama atau dilengkapi sistem pengendali udara yang tertutup maka dapat ditempatkan dalam ruangan tanpa pemisah. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Untuk mencegah pencampuran perlu dilakukan pengendalian yang memadai baik secara fisik, prosedural maupun penandaan. c. Selalu tersedia alat timbang yang akurat dan telah dikalibrasi untuk pemantauan bobot tablet selama-proses. d. Tablet yang diambil dari ruang pencetak tablet untuk keperluan pengujian atau keperluan lain tidak boleh dikembalikan lagi ke dalam batch yang bersangkutan. e. Tablet yang ditolak atau disingkirkan ditempatkan dalam wadah yang ditandai dengan jelas mengenai status dan jumlahnya dicatat pada catatan pengolahan batch. f. Tiap kali sebelum dipakai, punch dan die diperiksa keausan dan kesesuainnya terhadap spesifikasi. Catatan pemakaian disimpan.
- Cairan (Non-Steril) a. Produksi cairan diproduksi sedemikan rupa agar terlindung dari pencemaran mikroba dan pencemaran lain. Penggunaan sistem tertutup untuk produksi dan transfer sangat dianjurkan. Area produksi di mana produk atau wadah bersih tanpa tutup terpapar ke lingkungan diberi ventilasi yang efektif dengan udara yang disaring. b. Tangki, wadah, pipa dan pompa yang digunakan didesain dan dipasang sedemikan rupa sehingga memudahkan pembersihan dan bila perlu disanitasi. Dalam mendesain peralatan diperhatikan agar sesedikit mungkin adanya sambungan mati (dead legs) atau ceruk di mana residu dapat terkumpul dan menyebabkan perkembangan mikroba. c. Penggunaan peralatan dari kaca sedapat mungkin dihindarkan. Baja tahan karat bermutu tinggi merupakan bahan pilihan untuk bagian peralatan yang bersentuhan dengan produk. d. Kualitas kimia dan mikrobiologi air yang digunakan ditetapkan dan selalu dipantau. Pemeliharaan sistem air diperhatikan untuk menghindari perkembangbiakan mikroba. Sanitasi secara kimiawi pada sistem air diikuti pembilasan yang prosedurnya telah divalidasi agar sisa bahan sanitasi dapat dihilangkan secara efektif. e. Perhatian diberikan pada transfer bahan melalui pipa untuk memastikan bahan tersebut ditansfer ke tujuan yang benar. f. Apabila jaringan pipa digunakan untuk mengalirkan bahan awal atau produk ruahan, harus diperhatikan agar sistem c. Penggunaan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
tersebut mudah dibersihkan. Jaringan pipa didesain dan dipasang sedemikan rupa sehingga mudah dibongkar dan dibersihkan. g. Ketelitian sistem pengukur diverifikasi. Tongkat pengukur hanya boleh digunakan untuk bejana tertentu dan telah dikalibrasi untuk bejana tertentu untuk bejana yang bersangkutan. Tongkat pengukur terbuat dari bahan yang tidak bereaksi dan tidak menyerap (misal : bukan kayu). h. Perhatian diberikan untuk mempertahankan homogenitas campuran, suspensi, dan produk lain selama pengisian. Proses pencampuran dan pengisian divalidasi. Perhatian khusus diberikan pada awal pengisian, sesudah penghentian dan pada akhir proses pengisian untuk memastikan produk selalu dalam keadaan homogen. i. Apabila produk ruahan tidak langsung dikemas dibuat ketetapan mengenai waktu paling lama produk ruahan boleh disimpan serta kondisi penyimpanannya dan ketetapan ini dipatuhi.
- Bahan Pengemas a. Pengadaan, penanganan, dan pengawasan bahan pengemas primer dan bahan pengemas cetak lain diberi perhatian yang sama seperti terhadap bahan awal. b. Perhatian khusus diberikan kepada bahan cetak. Bahan cetak tersebut disimpan dengan kondisi keamanan yang memadai dan orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk. Label lepas dan bahan cetak lepas lain disimpan dan diangkut dalam wadah tertutup untuk menghindarkan pencampuran. Bahan pengemas diserahkan kepada orang yang berhak sesuai prosedur tertulis yang disetujui. c. Tiap penerimaan atau tiap batch bahan pengemas primer diberi nomor yang spesifik atau penandaan yang menunjukkan identitasnya. d. Bahan pengemas primer, bahan pengemas cetak, atau bahan cetak lain yang tidak berlaku lagi atau obsolet dimusnahkan dan pemusnahannya dicatat. e. Untuk menghindari pencampuran, hanya satu jenis bahan pengemas cetak atau bahan cetak tertentu saja yang diperbolehkan diletakkan di tempat kodifikasi pada saat yang sama. Ada sekat pemisah yang memadai antar tempat kodifikasi tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Kegiatan Pengemasan a. Kegiatan pengemasan berfungsi membagi dan mengemas produk ruahan menjadi produk jadi. Pengemasan dilaksanakan di bawah pengendalian yang ketat untuk menjaga identitas, keutuhan dan mutu produk akhir yang dikemas. b. Ada prosedur tertulis yang menguraikan penerimaan dan identitas produk ruahan dan bahan pengemas, pengawasan untuk menjamin bahwa produk ruahan dan bahan pengemas cetak dan bukan cetak serta bahan cetak lain yang akan dipakai adalah benar, pengawasan-selama-proses pengemasan, rekonsiliasi terhadap produk ruahan, bahan pengemas cetak dan bahan cetak lain, serta pemeriksaan hasil akhir pengemasan. Semua kegiatan pengemasan dilaksanakan sesuai dengan instruksi yang diberikan dan menggunakan bahan pengemas yang tercantum dalam Prosedur Pengemasan Induk. Rincian pelaksanaan pengemasan dicatat dalam Catatan Pengemasan Batch. c. Sebelum kegiatan pengemasan dimulai,
dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa area kerja dan peralatan telah bersih serta bebas dari produk lain, sisa produk lain atau dokumen lain yang tidak diperlukan untuk kegiatan pengemasan yang bersangkutan. d. Semua penerimaan produk ruahan, bahan pengemas, dan bahan cetak lain diperiksa dan diverifikasi kebenarannya terhadap Prosedur Pengemasan Induk atau perintah pengemasan khusus. 16. Pra-Kodifikasi Bahan Pengemas a. Label, karton, dan bahan pengemas serta bahan cetak yang memerlukan pra-kodifikasi dengan nomor batch/lot, tanggal kadaluwarsa dan informasi lain sesuai dengan perintah pengemasan diawasi dengan ketat pada tiap tahap proses, sejak diterima dari gudang sampai menjadi bagian dari produk atau dimusnahkan. b. Bahan pengemas dan bahan cetak lain yang sudah dialokasikan untuk pra-kodifikasi disimpan di dalam wadah yang tertutup rapat dan ditempatkan di area terpisah serta terjamin keamanannya. c. Proses pra-kodifikasi bahan pengemas dan bahan cetak lain dilakukan di area yang terpisah dari kegiatan pengemasan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Seluruh bahan pengemas dan bahan cetak lain yang telah diberi pra-kodifikasi diperiksa sebelum ditransfer ke area pengemasan.
Kesiapan Jalur Sebelum menempatkan bahan pengemas dan bahan cetak lain pada jalur pengemasan, personil penanggung jawab yang ditunjuk dari bagian pengemasan segera melakukan pemeriksaan kesiapan jalur sesuai dengan prosedur tertulis yang disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), untuk: a. memastikan bahwa semua bahan dan produk yang sudah dikemas dari kegiatan pengemasan sebelumnya telah benar disingkirkan dari jalur pengemasan dan area sekitarnya; b. memeriksa kebersihan jalur dan area sekitarnya; dan c. memastikan kebersihan peralatan yang akan dipakai.
Proses Pengemasan a. Risiko kesalahan terjadi dalam pengemasan dapat diperkecil dengan cara sebagai berikut:
- menggunakan label dalam gulungan;
- pemberian penandaan batch pada jalur pemasangan label;
- menggunakan alat pemindai dan penghitung label elektronis;
- label dan bahan cetak lain didesain sedemikian rupa sehingga masing-masing mempunyai tanda khusus untuk tiap produk yang berbeda; dan 5) pemeriksaan secara visual selama pengemasan berlangsung, dan dilakukan pula pemeriksaan secara independen oleh bagian Pengawasan Mutu selama dan pada akhir proses pengemasan. b. Produk yang penampilannya mirip tidak dikemas pada jalur yang berdampingan kecuali ada pemisahan secara fisik. c. Pada tiap jalur pengemasan nama dan nomor batch produk yang sedang dikemas dapat terlihat dengan jelas. d. Wadah yang dipakai untuk menyimpan produk ruahan, produk yang baru sebagian dikemas, atau sub-batch diberi label atau penandaan yang menunjukkan identitas, jumlah, nomor batch dan status produk tersebut. e. Wadah yang akan diisi diserahkan ke jalur atau tempat pengemasan dalam keadaan bersih. www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Semua personil bagian pengemasan memperoleh pelatihan agar memahami persyaratan pengawasan selama proses dan melaporkan tiap penyimpangan yang ditemukan pada saat mereka menjalankan tanggung jawab tersebut. g. Area pengemasan dibersihkan secara teratur dan sering selama jam kerja dan tiap ada tumpahan bahan. Personil kebersihan diberi pelatihan untuk tidak melakukan praktik yang dapat menyebabkan campur baur atau pencemaran silang. h. Bila ditemukan bahan pengemas cetak pada saat pembersihan diberikan kepada supervisor, yang selanjutnya ditempatkan di dalam wadah yang disediakan untuk keperluan rekonsiliasi dan kemudian dimusnahkan pada akhir proses pengemasan. i. Kemasan akhir dan kemasan setengah jadi yang ditemukan di luar jalur pengemasan diserahkan kepada supervisor dan tidak boleh langsung dikembalikan ke jalur pengemasan. Bila produk tersebut setelah diperiksa oleh supervisor ternyata identitasnya sama dengan batch yang sedang dikemas dan keadaannya baik, maka supervisor dapat mengembalikannya ke jalur pengemasan yang sedang berjalan. Kalau tidak, maka bahan tersebut dimusnahkan dan jumlahnya dicatat. j. Produk yang telah diisikan ke dalam wadah akhir tetapi belum diberi label dipisahkan dan diberi penandaan untuk menghindari campur baur. k. Bagian peralatan pengemas yang biasanya tidak bersentuhan dengan produk ruahan tapi dapat menjadi tempat penumpukan debu, serpihan, bahan pengemas, ataupun produk yang kemudian dapat jatuh ke dalam produk atau mencemari atau dapat menjadi penyebab tercampurnya produk yang sedang dikemas, dibersihkan dengan cermat. l. Diambil tindakan untuk mengendalikan penyebaran debu selama proses pengemasan, khususnya produk kering. Area pengemasan yang terpisah diperlukan untuk produk tertentu misalnya obat ikan yang berdosis rendah dan beresiko tinggi atau produk toksik dan bahan yang dapat menimbulkan sensitisasi. Udara bertekanan tidak boleh digunakan untuk membersihkan peralatan di area kegiatan pengemasan di mana pencemaran silang terjadi. m. Pemakaian sikat dibatasi karena dapat menimbulkan bahaya pencemaran dari bulu sikat dan/atau partikel yang menempel pada sikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
n. Personil diingatkan untuk tidak menaruh bahan pengemas atau produk di dalam saku mereka. Bahan tersebut dibawa dengan tangan atau di dalam wadah yang tertutup dan diberi tanda yang jelas. o. Bahan yang diperlukan dalam proses pengemasan seperti pelumas, perekat, tinta, cairan pembersih, dan sebagainya, disimpan di dalam wadah yang jelas tampak berbeda dengan wadah yang dipakai untuk pengemasan produk dan diberi penandaan yang jelas dan mencolok sesuai dengan isinya.
- Penyelesaian Kegiatan Pengemasan a. Pada penyelesaian kegiatan pengemasan, kemasan terakhir diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa kemasan produk tersebut sepenuhnya sesuai dengan Prosedur Pengemasan Induk. b. Hanya produk yang berasal dari satu batch dari satu kegiatan pengemasan saja yang boleh ditempatkan pada satu palet. Bila ada karton yang tidak penuh maka jumlah kemasan dituliskan pada karton tersebut. c. Setelah proses rekonsiliasi pengemasan, kelebihan bahan pengemas dan produk ruahan yang akan disingkirkan diawasi dengan ketat agar hanya bahan dan produk yang dinyatakan memenuhi syarat saja yang dapat dikembalikan ke gudang untuk dimanfaatkan lagi. Bahan dan produk tersebut diberi penandaan yang jelas. d. Supervisor mengawasi perhitungan dan pemusnahan bahan pengemas dan produk ruahan yang tidak dapat dikembalikan lagi ke gudang. Semua sisa bahan pengemas yang sudah diberi penandaan tapi tidak terpakai dihitung dan dimusnahkan. Jumlah yang dimusnahkan dicatat pada catatan pengemasan batch. e. Supervisor harus menghitung dan mencatat jumlah pemakaian neto semua bahan pengemas dan produk ruahan. f. Tiap penyimpangan hasil yang tidak dapat dijelaskan atau tiap kegagalan untuk memenuhi spesifikasi diselidiki secara teliti dengan mempertimbangkan batch satu produk lain yang mungkin juga terpengaruh. g. Setelah rekonsiliasi disetujui, produk jadi ditempatkan di area karantina produk jadi sambil menunggu pelulusan dari Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu).=
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Pengawasan Selama Proses a. Untuk memastikan keseragaman batch dan keutuhan obat ikan, prosedur tertulis yang menjelaskan pengambilan sampel, pengujian, atau pemeriksaan yang harus dilakukan selama proses dari tiap batch produk dilaksanakan sesuai dengan metode yang telah disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) dan hasilnya dicatat. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memantau hasil dan memvalidasi kinerja dari proses produksi yang mungkin menjadi penyebab variasi karakteristik produk selama proses berjalan. b. Prosedur tertulis untuk pengawasan selama proses dipatuhi. Prosedur tersebut menjelaskan titik pengambilan sampel, frekuensi pengambilan sampel, jumlah sampel yang diambil, spesifikasi yang harus diperiksa, dan batas penerimaan untuk tiap spesifikasi. c. Di samping itu, pengawasan selama proses mencakup, tapi tidak terbatas pada prosedur umum sebagai berikut:
- semua parameter produk, volume, atau jumlah isi produk diperiksa pada saat awal dan selama proses pengolahan atau pengemasan; dan 2) kemasan akhir diperiksa selama proses pengemasan dengan selang waktu yang teratur untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dan memastikan semua komponen sesuai dengan yang ditetapkan dalam Prosedur Pengemasan Induk. d. Selama proses pengolahan dan pengemasan batch diambil sampel pada awal, tengah, dan akhir proses oleh personil yang ditunjuk. e. Hasil pengujian/inspeksi selama proses dicatat, dan dokumen tersebut menjadi bagian dari catatan batch. f. Spesifikasi pengawasan selama proses konsisten dengan spesifikasi produk. Spesifikasi tersebut berasal dari rata-rata proses sebelumnya yang diterima dan bila mungkin dari proses estimasi variasi proses dan ditentukan dengan menggunakan metode statistis yang cocok bila ada.
- Bahan dan Produk yang Ditolak, Dipulihkan, dan Dikembalikan a. Bahan dan produk yang ditolak diberi penandaan yang jelas dan disimpan terpisah di “area terlarang” (restricted area). Bahan atau produk tersebut
dikembalikan kepada pemasoknya atau apabila dianggap perlu diolah ulang atau dimusnahkan. Langkah apapun yang diambil lebih dulu www.djpp.kemenkumham.go.id
disetujui oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) dan dicatat. b. Pengolahan ulang produk yang ditolak merupakan suatu pengecualian. Hal ini hanya diperbolehkan jika mutu produk akhirnya tidak terpengaruh, bila spesifikasinya dipenuhi dan prosesnya dikerjakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul. Catatan pengolahan ulang disimpan. c. Pemulihan semua atau sebagian dari batch sebelumnya, yang memenuhi persyaratan mutu, dengan cara penggabungan ke dalam batch lain dari produk yang sama pada suatu tahap pembuatan obat ikan, diotorisasi sebelumnya. Pemulihan ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap risiko yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan pengaruh terhadap masa edar produk. Pemulihan ini dicatat. d. Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) mempertimbangkan perlunya pengujian tambahan untuk produk hasil pengolahan ulang, atau batch yang mendapat produk yang dipulihkan. e. Batch yang mengandung produk pulihan hanya boleh diluluskan setelah semua batch asal produk pulihan yang bersangkutan telah dinilai dan dinyatakan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. f. Produk yang dikembalikan dari peredaran dan telah lepas dari pengawasan produsen pembuat
dimusnahkan. Produk tersebut dapat dijual lagi, diberi label kembali, atau dipulihkan ke batch berikut hanya bila tanpa ragu mutunya masih memuaskan setelah dilakukan evaluasi secara kritis oleh Kepala Bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu) sesuai prosedur tertulis. Evaluasi tersebut meliputi pertimbangan sifat produk, kondisi penyimpanan khusus yang diperlukan, kondisi dan riwayat produk serta lamanya produk dalam peredaran. Bilamana ada keraguan terhadap mutu, produk tidak boleh didistribusikan atau dipakai lagi, walaupun pemrosesan ulang secara kimia untuk memperoleh kembali bahan aktif dimungkinkan.
- Karantina dan Penyerahan Produk Jadi a. Karantina produk jadi merupakan tahap akhir pengendalian sebelum penyerahan ke gudang dan siap untuk didistribusikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Sebelum diluluskan untuk diserahkan ke gudang, pengawasan yang ketat dilaksanakan untuk memastikan produk dan catatan pengemasan batch memenuhi semua spesifikasi yang ditentukan. b. Prosedur tertulis mencantumkan cara penyerahan produk jadi ke area karantina, cara penyimpanan sambil menunggu pelulusan, persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh kelulusan, dan cara pemindahan selanjutnya ke gudang produk jadi. c. Selama menunggu pelulusan dari bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), seluruh batch/lot yang sudah dikemas ditahan dalam status karantina. d. Kecuali sampel untuk pengawasan mutu, tidak boleh ada produk yang diambil dari suatu batch/lot selama produk tersebut masih ditahan di area karantina. e. Area karantina merupakan area terbatas hanya bagi personil yang benar-benar diperlukan untuk bekerja atau diberi wewenang untuk masuk ke area tersebut. f. Produk jadi yang memerlukan kondisi penyimpangan khusus diberi penandaan jelas yang menyatakan kondisi penyimpanan yang diperlukan, dan produk tersebut disimpan di area karantina dengan kondisi yang sesuai. g. Pelulusan akhir produk didahului dengan penyelesaian yang memuaskan dari paling tidak hal sebagai berikut;
- produk memenuhi persyaratan mutu dalam semua spesifikasi pengolahan dan pengemasan;
- sampel pertinggal dari kemasan yang dipasarkan dalam jumlah yang mencukupi untuk pengujian di masa mendatang;
- pengemasan dan penandaan memenuhi semua persyaratan sesuai hasil pemeriksaan oleh bagian pengawasan mutu;
- rekonsiliasi bahan pengemas cetak dan bahan cetak dapat diterima; dan 5) produk jadi yang diterima di area karantina sesuai jumlah yang tertera pada dokumen penyerahan barang. h. Setelah pelulusan suatu batch/lot oleh bagian Manajemen Mutu (Jaminan Mutu), produk tersebut dipindahkan dari area karantina ke gudang produk jadi. i. Pada waktu menerima produk jadi, personil gudang harus mencatat pemasukan batch tersebut ke dalam kartu stok yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Catatan Pengendalian Pengiriman Obat Ikan a. Sistem distribusi didesain sedemikian rupa untuk memastikan produk yang pertama masuk didistribusikan lebih dahulu. b. Sistem distribusi menghasilkan catatan sedemikian rupa sehingga distribusi tiap batch/lot obat ikan dapat segera diketahui untuk mempermudah penyelidikan atau penarikan kembali jika diperlukan. c. Prosedur tertulis mengenai distribusi obat ikan dibuat dan dipatuhi. d. Penyimpangan terhadap konsep first in first out (FIFO) atau first expire first out (FEFO) hanya diperbolehkan untuk jangka waktu yang pendek dan hanya atas persetujuan pimpinan yang bertanggung jawab.
Penyimpanan Bahan Awal, Bahan Pengemas, Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi a. Penyimpanan Bahan Awal dan Bahan Pengemas 1) pemisahan secara fisik atau cara lain yang tervalidasi (misalnya cara elektronis) disediakan untuk penyimpanan bahan atau produk yang ditolak, kadaluwarsa, ditarik dari peredaran atau obat ikan atau bahan kembalian. Bahan atau produk, dan area penyimpanan tersebut diberi identitas yang tepat.
semua bahan awal dan bahan pengemas yang diserahkan ke area penyimpanan diperiksa kebenaran identitas, kondisi wadah dan tanda pelulusan oleh bagian Pengawasan Mutu.
bila identitas atau kondisi wadah bahan awal atau bahan pengemas diragukan atau tidak sesuai dengann persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut dikirim ke area karantina. Selanjutnya pihak Pengawasan Mutu menentukan status bahan tersebut.
bahan awal dan bahan pengemas yang ditolak tidak disimpan bersama-sama dengan bahan yang sudah diluluskan, tapi dalam area khusus yang diperuntukkan bagi bahan yang ditolak.
bahan cetak disimpan di “area penyimpanan terlarang” (restricted storage area) dan penyerahan di bawah pengawasan yang ketat. www.djpp.kemenkumham.go.id
stok tertua bahan awal dan bahan pengemas dan yang mempunyai tanggal kakadaluwarsa paling dekat digunakan terlebih dahulu (prinsip FIFO dan FEFO).
bahan awal dan bahan pengemas diuji ulang terhadap identitas, kekuatan, mutu dan kemurnian, sesuai kebutuhan, misalnya setelah disimpan lama, atau terpapar ke udara, panas, atau kondisi lain yang mungkin berdampak buruk terhadap mutu. b. Penyimpanan Produk Antara, Produk Ruahan dan Produk Jadi 1) produk antara, produk ruahan, dan produk jadi dikarantina selama menunggu hasil uji mutu dan penentuan status.
tiap penerimaan diperiksa untuk memastikan bahwa bahan yang diterima sesuai dengan dokumen penerimaan.
tiap wadah produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang diserahkan ke area penyimpanan diperiksa kesesuaian identitas dan kondisi wadah.
bila identitas atau kondisi wadah produk antara, produk ruahan, dan produk jadi diragukan atau tidak sesuai dengan persyaratan identitas atau kondisinya, wadah tersebut dikirim ke area karantina. Selanjutnya bagian pengawasan mutu menentukan status produk tersebut. c. Semua bahan dan produk disimpan secara rapi dan teratur untuk mencegah risiko campur baur atau pencemaran serta mempermudah pemeriksaan dan pemeliharaan. d. Bahan dan produk tidak diletakkan langsung di lantai dan antar bahan dan produk diletakkan dengan jarak yang cukup. e. Bahan atau produk disimpan dengan kondisi lingkungan yang sesuai. Penyimpanan yang memerlukan kondisi khusus disediakan. f. Kondisi penyimpanan obat ikan dan bahan sesuai dengan yang tertera pada penandaan berdasarkan hasil uji stabilitas. g. Data pemantauan suhu tersedia untuk dievaluasi. Alat yang dipakai untuk pemantauan diperiksa pada selang waktu yang telah ditentukan dan hasil pemeriksaan dicatat dan disimpan. Semua catatan pemantauan disimpan untuk jangka waktu paling tidak sama dengan umur bahan atau produk yang bersangkutan ditambah 1 tahun, atau sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pemetaan suhu dapat menunjukkan suhu sesuai batas spesifikasi di semua area fasilitas penyimpanan. Disarankan agar alat pemantau suhu diletakkan di area yang paling sering menunjukkan fluktuasi suhu. www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Penyimpanan di luar gedung diperbolehkan untuk bahan yang dikemas dalam wadah yang kedap (misal drum logam) dan mutunya tidak terpengaruh oleh suhu atau kondisi lain. i. Kegiatan pergudangan terpisah dari kegiatan lain. j. Tiap batch bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang disimpan di area gudang mempunyai kartu stok. Kartu stok tersebut secara periodik direkonsiliasi dan bila ditemukan perbedaan dicatat dan diberikan alasan bila jumlah yang disetujui untuk pemakaian berbeda dari jumah pada saat penerimaan atau pengiriman. Hal ini didokumentasikan dengan penjelasan tertulis. 25. Pengiriman dan Pengangkutan a. Bahan dan obat ikan diangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak merusak keutuhannya dan kondisi penyimpanannya terjaga. b. Perhatian khusus diberikan bila menggunakan es kering dalam rangkaian sistem pendinginan. Disamping itu, tindakan pengamanan memastikan agar bahan atau produk tidak bersentuhan langsung dengan es kering tersebut, karena dapat berdampak buruk terhadap mutu produk, misalnya terjadi pembekuan. c. Bilamana perlu, dianjurkan penggunaan alat untuk memantau kondisi, misalnya suhu, selama pengangkutan. Hasil pemantauan tersebut dicatat untuk pengkajian. d. Pengiriman dan pengangkutan bahan atau obat ikan dilaksanakan hanya setelah ada order pengiriman. Tanda terima order pengiriman dan pengangkutan bahan didokumentasikan. e. Prosedur pengiriman dibuat dan didokumentasikan, dengan mempertimbangkan sifat bahan dan obat ikan yang akan dikirim serta tindakan pencegahan khusus yang mungkin diperlukan. f. Wadah luar yang akan dikirim memberikan perlindungan yang cukup terhadap seluruh pengaruh luar serta diberi label yang jelas dan tidak terhapuskan. g. Catatan pengiriman disimpan, yang menyatakan minimal:
tanggal pengiriman;
nama dan alamat pelanggan; www.djpp.kemenkumham.go.id
uraian tentang produk, misalnya nama, bentuk dan kekuatan sediaan (bila perlu), nomor batch dan jumlah; dan 4) kondisi pengangkutan dan penyimpanan. h. Semua catatan mudah diakses dan tersedia bila diminta.
G. Pengawasan Mutu
Prinsip Pengawasan Mutu merupakan bagian yang esensial dari CPOIB untuk memberikan kepastian bahwa produk secara konsisten mempunyai mutu yang sesuai dengan tujuan pemakaiannya. Keterlibatan dan komitmen semua pihak yang berkepentingan pada semua tahap merupakan keharusan untuk mencapai sasaran mutu mulai dari awal pembuatan sampai kepada distribusi produk jadi. Pengawasan Mutu tidak terbatas pada kegiatan laboratorium, tapi juga harus terlibat dalam semua keputusan yang terkait dengan mutu produk. Ketidaktergantungan pengawasan mutu dari produksi dianggap hal yang fundamental agar pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan yang memuaskan.
Umum Sesuai dengan struktur organisasi, pengawasan mutu memiliki fungsi utama yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian, dan prosedur pelulusan untuk memastikan bahwa pengujian yang dilakukan terhadap bahan dan produk yang dihasilkan memenuhi mutu sesuai persyaratan. Pengawasan Mutu mempunyai fungsi lain, antara lain
