PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Pasal 11
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring terhadap konsistensi penerapan persyaratan CPOIB. (2) Ketentuan mengenai monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
