PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Pasal 12
BAB 4 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT CPOIB
Perubahan Sertifikat CPOIB dilakukan apabila terdapat perubahan: a. nama pemilik, untuk produsen perorangan; b. nama penanggung jawab perusahaan, untuk produsen perusahaan obat ikan; c. tempat kedudukan perusahaan; dan/atau d. alamat pemilik, untuk produsen yang berupa perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
